Pelanggaran Sumpah Setya

Penulis

Rabu, 18 November 2015 00:07 WIB

Di tangan Setya Novanto, jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjangkau ranah eksekutif dan yudikatif. Ia bisa ikut menangani persoalan hukum perusahaan sekuritas, menjalankan diplomasi luar negeri "untuk meningkatkan investasi asing", dan kini ia diduga cawe-cawe dalam urusan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Perlu keberanian bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said buat membuka perkara terakhir itu. Ia melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, lalu menyodorkan data yang diklaim sebagai transkrip pembicaraan antara petinggi Freeport dan Setya sebagai bukti.

Di dalam transkrip pembicaraan yang disodorkan Menteri Sudirman, tergambar usaha transaksi Sang Ketua Dewan. Setya diduga meminta saham kepada Freeport, yang disebutnya sebagai pelicin buat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Politikus kawakan Partai Golkar ini juga disebut-sebut meminta 49 persen saham di PLTA Urumuka, Paniai, Papua, sekaligus menginginkan Freeport menjadi investor dan pembeli listrik pembangkit itu. Imbalannya, ia menjanjikan perpanjangan kontrak penambangan emas Freeport sebelum 2019.

Mahkamah Kehormatan Dewan sepatutnya segera menindaklanjuti laporan Sudirman. Apalagi Setya telah mengakui bertemu dengan manajemen Freeport meski ia mengklaim dalam konteks berbeda. Jika transkrip pembicaraan itu benar, Setya telah melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Dewan, yang antara lain menyatakan hendak "mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi".

Mahkamah selayaknya bersikap lebih independen, walauperlu dipahamikelengkapan Dewan itu dibentuk berdasarkan perimbangan kekuatan politik. Mereka sebaiknya tidak mengulang model penyelesaian ala kadarnya, seperti ketika memutuskan Setya hanya melakukan pelanggaran etik ringan sewaktu bertemu dengan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, awal September laluyang disebutnya "untuk menarik investasi ke Indonesia". Setya bahkan tidak dipersoalkan ketika memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo pada Agustus lalu, demi mempertanyakan penggeledahan kantor Victoria Securities.

Advertising
Advertising

Menteri Sudirman, sebagai "peniup peluit", perlu didukung untuk melanjutkan masalah ini ke ranah hukum. Undang-Undang Antikorupsi mengatur, "pemberian janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum" merupakan perbuatan pidana. Pemberian janji itu bisa digolongkan sebagai suap. Undang-undang itu mengancam penyelenggara ne gara yang melanggar aturan suap dengan hukuman pa ling lama 5 tahun penjara dan denda paling ba nyak Rp 250 juta.

Demi memperlancar pengusutan pelanggaran etik maupun hukum, Setya Novanto sepatutnya dinonaktifkan dari jabatannya.

Berita terkait

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

7 menit lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

8 menit lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

16 menit lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

27 menit lalu

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

Pelaksanaan upacara adat Merti Desa Mbah Bregas di Sleman hanya dilangsungkan satu tahun sekali, tepatnya Jumat kliwon pada Mei.

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

28 menit lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Menpora Dito Ariotedjo Ingin Beri Bonus Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Lolos ke Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024

28 menit lalu

Menpora Dito Ariotedjo Ingin Beri Bonus Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Lolos ke Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024

Menpora Dito Ariotedjo menilai perjuangan wakil Indonesia di Piala Thomas dan Piala Uber 2024 patut diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Riset Ungkap 10 Penyebab Bersin Paling Umum, dari Dupa sampai Bunga

31 menit lalu

Riset Ungkap 10 Penyebab Bersin Paling Umum, dari Dupa sampai Bunga

Berikut 10 penyebab bersin terbanyak hasil riset pada 2.000 orang, bukan hanya karena alergi atau sedang flu.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

33 menit lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mengenal Faringitas yang Lebih Dikenal di Indonesia sebagai Panas Dalam

35 menit lalu

Mengenal Faringitas yang Lebih Dikenal di Indonesia sebagai Panas Dalam

Faringitis oleh orang Indonesia dikenal sebagai penyakit panas dalam berupa radang tenggorokan kering, gatal, hingga sakit menelan

Baca Selengkapnya

Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

46 menit lalu

Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

Kehadiran para musisi di Saranghaeyo Indonesia 2024 itu dilengkapi dengan berbagai penampilan luar biasa yang mengundang sorak sorai penonton.

Baca Selengkapnya