Melawan Para Makelar Freeport

Penulis

Minggu, 22 November 2015 22:07 WIB

Entah apa yang ada di benak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto saat dia menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden perlu diberi jatah saham agar PT Freeport Indonesia bisa memperpanjang kontraknya. Dia telah mengkhianati negara dan semestinya terkena tiga jerat pidana sekaligus: pencemaran nama baik, penipuan, serta tindak pidana korupsi. Presiden Joko Widodo semestinya tak cuma jadi penonton dalam heboh ripuh Freeport ini.

Boleh saja Setya membantah jika disebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Namun rekaman percakapannya meminta saham PT Freeport dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, merupakan bukti tak terbantahkan. Di hotel itu, Setya menemui Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dengan ditemani pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Dalam pertemuan itu, ia menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021 dengan "menjual" nama Presiden dan Wakil Presiden. Imbalannya, Setya meminta 49 persen saham Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua.

Benar kata Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti, yakni unsur pidana kasus percaloan itu tak hilang meski Setya membantah habis-habisan. Masalah ini begitu terang-benderang untuk dibawa ke meja hijau. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, orang yang pertama kali membongkar kasus Freeport itu, tak perlu ragu melaporkan Setya ke kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menyerahkan alat bukti seperti yang ia serahkan ke Mahkamah Kehormatan. Apa kata dunia bila pemerintah mendiamkan para makelar merampok negara seperti dalam kasus Freeport?

Kasus ini tak boleh hanya diselesaikan di Mahkamah Kehormatan dengan memberi sanksi administratif-itu pun kalau ada-kepada Setya. Masalahnya sangat serius karena yang dilakukan Setya masuk ranah pidana: pencemaran nama baik (melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana); penipuan (pasal 378); dan tindak pidana korupsi (Pasal 3 UU Antikorupsi), yakni berkaitan dengan memberi janji kepada seseorang.

Setya bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama bila Sudirman Said mengadukan Setya ke kepolisian. Adapun pasal penipuan bisa diterapkan bila Freeport mengadukan Setya karena merasa ditipu oleh politikus Partai Golkar itu. Sedangkan pasal korupsi bisa diterapkan bila kepolisian dan KPK proaktif mengusut dengan bukti berupa permintaan upeti saham Setya.

Advertising
Advertising

Pemerintah mesti menuntaskan kasus "papa minta saham" Freeport ini. Presiden Joko Widodo jangan ragu membawa perkara memalukan ini ke ranah hukum. Adapun sengketa antara Sudirman dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang sungguh banal itu harus diredakan.

Pemerintah mesti berfokus memerangi dan membasmi para makelar di lingkaran kekuasaan. Konsesi Freeport-dengan 2,27 miliar ton cadangan biji tambang-adalah ujian Jokowi. Dia harus membuktikan bahwa tidak ada makelar di sekitar kekuasaannya, seperti janji yang pernah ia katakan dulu dalam kampanyenya.

Berita terkait

Mengenal Gejala Infeksi yang Sebabkan Paus Fransiskus Hidup dengan Satu Paru-paru

1 menit lalu

Mengenal Gejala Infeksi yang Sebabkan Paus Fransiskus Hidup dengan Satu Paru-paru

Paus Fransiskus yang berkunjung ke Indonesia ternyata hanya memiliki satu paru-paru saja akibat mengalami infeksi paru-paru. Inilah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan di Tangerang Meninggal, Polisi Buru Para Pelaku

1 menit lalu

Korban Penembakan di Tangerang Meninggal, Polisi Buru Para Pelaku

Korban penembakan kawanan pencuri sepeda motor di Balaraja, Tangerang, meninggal setelah kritis dan dioperasi.

Baca Selengkapnya

MAN IC Tanah Laut dan Universitas Binus Juara Samsung Innovation Campus Batch 5

2 menit lalu

MAN IC Tanah Laut dan Universitas Binus Juara Samsung Innovation Campus Batch 5

SIC Batch 5 2023/2024 menjadi bukti komitmen Samsung dalam menciptakan generasi unggul yang mampu memimpin transformasi digital nasional dan global.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

10 menit lalu

Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?

Baca Selengkapnya

Ide Awal Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi Air Limbah dan Irigasi Sawah

17 menit lalu

Ide Awal Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi Air Limbah dan Irigasi Sawah

Tim mahasiswa UGM menciptakan inovasi dengan memanfaatkan limbah gigi dan tulang hewan sebagai filter air limbah yang diolah menjadi air irigasi sawah

Baca Selengkapnya

20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

30 menit lalu

20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

20 tahun sudah kematian Munir tidak kunjung menemukan titik terang mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir sesungguhnya.

Baca Selengkapnya

5 Drakor Dibintangi Son Na Eun Selain Romance in the House

31 menit lalu

5 Drakor Dibintangi Son Na Eun Selain Romance in the House

Aktris berbakat Korea, Son Nae Eun beradu akting dengan Choi Minho dalam drama Korea terbaru bertajuk Romance in the House.

Baca Selengkapnya

Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

31 menit lalu

Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

46 menit lalu

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

54 menit lalu

Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di John Guise Stadium dihadiri sekitar 35 ribu umat.

Baca Selengkapnya