Darmaningtyas, Penulis Buku Melawan Liberalisasi Pendidikan
Para pengelola perguruan tinggi (PT), baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS) terjebak pada paradigma peringkat (ranking) yang dibuat oleh lembaga pemeringkatan dunia. Pada 2015, lembaga pemeringkatan Webometric merilis hasil pemeringkatannya dan hanya dua PTN di Indonesia yang masuk daftar 500 PT terkemuka di dunia, yaitu UI dan ITB. Hasil pemeringkatan ini pun tak pelak membuat Menteri Ristek dan Dikti M. Nasir gelisah, sehingga mendorong PTN-PTS di Indonesia untuk lebih banyak mendunia.
Pemeringkatan memang telah menjadi paradigma baru dalam pengembangan PTN/PTS di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Kebijakan pengembangan pendidikan tinggi kita sejak satu dekade terakhir amat dipengaruhi oleh hasil pemeringkatan, baik yang dilakukan oleh Webometric, Times Higher Education, maupun QS World University Rankings. Padahal, konsep pemeringkatan itu sendiri masih debatable, terutama menyangkut kriterianya yang tidak sepenuhnya relevan dengan kehidupan riil setiap negara. Demikian pula lembaga yang melakukan pemeringkatan, otoritasnya dapat dipertanyakan. Webometrics Ranking of World Universities misalnya, diinisiasi oleh grup riset Laboratorium Cybermetrics di Spanyol. Mereka mulai mempublikasi hasil pemeringkatan pada 2004 dan secara rutin mempublikasinya setiap dua tahun sekali.
Dasar pemeringkatan yang dipakai oleh Webometrics adalah jurnal ilmiah yang dipublikasi melalui website. Dengan demikian, negara-negara yang memiliki tradisi membaca-menulis dan jaringan Internet kuat memiliki peluang untuk tampil di peringkat atas. Sebaliknya, universitas di negara-negara yang memiliki tradisi membaca-menulis dan jaringan Internet terbatas akan berada di urutan bawah.
Kriteria yang dipakai oleh Quacquarelly Symonds(QS) World University Rankings lebih komprehensif, di antaranya riset, reputasi akademik, reputasi alumnusnya dalam memasuki dunia kerja, fasilitas pendidikan yang tersedia, penggunaan teknologi informasi untuk menunjang proses pembelajaran, reputasi mahasiswa setiap fakultas, banyaknya fakultas yang sudah mendunia, serta inovasi yang dihasilkannya. Dengan demikian, di antara lembaga pemeringkatan itu sendiri terdapat perbedaan metodologi dalam pemeringkatan, sehingga menjadi sangat menyesatkan bila dijadikan dasar untuk menentukan arah kebijakan pendidikan tinggi kita. Sekadar sebagai referensi untuk melakukan perbaikan, tidak masalah, tapi bila menjadi dasar penentu kebijakan, tentu menyesatkan, karena kebutuhan negara kita berbeda dengan kebutuhan negara-negara maju.
Bagi bangsa Indonesia yang memiliki keragaman geografis, ekonomi, sosial, dan budaya, juga keragaman sumber daya alam, yang dibutuhkan adalah profesor yang mampu menuliskan pemikirannya dalam bahasa lokal yang mudah dicerna masyarakat umum yang minim informasi untuk kemajuan masyarakatnya. Apalah artinya mampu menulis di jurnal internasional, sementara sebagian masyarakatnya tidak mampu membaca-menulis? Kebutuhan untuk mencerdaskan masyarakat di kampung-kampung, pedalaman, dan pesisir agar mereka bisa lepas dari belenggu kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan jauh lebih penting bagi PTN/PTS kita daripada mengejar peringkat yang kriterianya belum tentu relevan dengan kehidupan riil kita.
Berita terkait
Menristek Resmikan 36 Perguruan Tinggi Negeri Baru
6 Januari 2016
Pemerintah masih terkendala status pegawai dan dosen. Tapi status semua perguruan tinggi itu akan jadi negeri.
Baca SelengkapnyaIlusi Pesona Harvard
25 Agustus 2015
Namun saya tak akan mengulas pelantikan Thomas Trikasih Lembong, lulusan Harvard yang menjadi menteri perdagangan.
Baca SelengkapnyaMasih Transisi, SMA Belum Dikelola Provinsi
21 Mei 2015
Pemindahan administrasi pengelolaan sekolah akan dilakukan paling lambat 2016.
Baca SelengkapnyaMelindungi Hak Anak atas Pendidikan
3 Mei 2014
Dugaan kejahatan seksual terhadap anak-anak di sebuah sekolah internasional di Jakarta menegaskan betapa rentannya anak-anak menjadi korban pelecehan seksual. Sebagai kelompok rentan, anak-anak berhak mendapat perlindungan lebih dari negara. Negara telah gagal dalam melindungi dan memenuhi hak anak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang tentang hak asasi manusia.
Baca SelengkapnyaKaryawan UI Tuntut Status PNS
2 Mei 2013
Pelaksanaan otonomi BHMN UI telah gagal membangun sistem kepegawaian yang adil.
Rektor UI Pahami UU Pendidikan Tinggi
16 Juli 2012
"Kita perlu berpikir lebih luas mengenai kepentingan bangsa, bukan diri pribadi atau instansi," kata dia kepada Tempo, Senin, 16 Juli 2012.
Baca SelengkapnyaBelum Disahkan, RUU PT Sudah Akan Digugat
11 Juli 2012
Rekan-rekan sudah siap mengajukan uji materi soal RUU PT itu ke MK, kata anggota Komnas Pendidikan, Alghifarri, kepada Tempo, Rabu, 11 Juli 2012.
Baca SelengkapnyaMinggu Ini, UU PT Baru Lahir
10 Juli 2012
Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yakin jika RUU Perguruan Tinggi bisa disahkan minggu ini
Baca SelengkapnyaPemerintah Minta Pengesahan RUU Pendidikan Tinggi Diundur
11 April 2012
RUU tersebut akan mengatur agar pengetahuan Indonesia juga
dapat berkembang ke manca negara.
RUU Perguruan Tinggi Dinilai Telurkan NKK/BKK 2
4 April 2012
Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi itu juga sarat semangat komersialisasi, liberalisasi, dan privatisasi pendidikan tinggi negeri.
Baca Selengkapnya