Hentikan Kasus Novel Baswedan

Penulis

Rabu, 25 November 2015 22:21 WIB

Presiden Joko Widodo semestinya bersikap tegas dalam kasus Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden bisa memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas perkara Novel yang pekan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sejak awal, kasus Novel ini penuh kejanggalan. Novel adalah polisi yang bertugas sebagai penyidik di KPK. Pada 2012, saat hubungan polisi-KPK memanas akibat lembaga antirasuah itu menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi, polisi meradang. Mereka menyerang balik KPK dengan menjadikan Novel Baswedan tersangka. Tuduhan pun dicari: Novel, saat bertugas pada 2004 sebagai kepala satuan reserse di Polres Bengkulu, menganiaya pencuri sarang burung walet. Novel pun jadi tersangka.

Ketegangan ini mereda ketika Presiden Yudhoyono, saat itu, turun tangan. Proses pengusutan terhadap Novel dihentikan. Namun persoalan tak benar-benar selesai. Ketika pada Januari 2015 KPK menetapkan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi, tuduhan itu diangkat lagi. Novel bahkan sempat ditangkap pada awal Mei lalu, meski kemudian dibebaskan.

Berkas tuntutan itulah yang telah diserahkan polisi ke Kejaksaan. Proses ini aneh karena, dalam kasus penganiayaan di Bengkulu, Novel telah menjalani sidang etik. Ia dikenai sanksi berupa teguran, meski masih dipercaya menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu sampai Oktober 2005. Dia bergabung dengan KPK pada 2006 dengan prestasi bagus.

Proses penanganan kasus Novel di kepolisian juga diwarnai kejanggalan. Penasihat hukumnya menilai, sejak penangkapan, pemberkasan, hingga rekonstruksi, polisi menabrak aturan beracara. Novel mempraperadilankan soal ini, meski kalah. Kini berkas perkaranya sudah dinyatakan komplet. Pelimpahan ke Kejaksaan Agung semestinya Senin lalu, tapi tertunda setelah Novel tak bisa memenuhi panggilan karena sedang menjalankan umrah.

Advertising
Advertising

Jaksa Agung Prasetyo meminta semua pihak menghormati proses hukum. Menurut dia, setelah polisi melimpahkan perkara, jaksa penuntut umum akan menilai secara obyektif untuk menentukan apakah perkara Novel bisa berlanjut ke persidangan atau tidak.

Tentu proses hukum harus dihormati. Tapi, harus pula dicatat, proses itu tak boleh menabrak atau bertentangan dengan rasa keadilan. Kriminalisasi atas Novel jelas dilakukan untuk menekan KPK. Kriminalisasi itu merupakan bagian dari upaya melemahkan pemberantasan korupsi.

Upaya melemahkan KPK ini harus dihentikan. Presiden Jokowi semestinya berdiri paling depan dalam usaha itu. Sebagai presiden, dia punya kewenangan menginstruksikan Jaksa Agung agar mendeponir, menghentikan kasus Novel Baswedan, demi kepentingan yang lebih luas: mendukung penuh pemberantasan korupsi.

Berita terkait

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

25 menit lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

1 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

2 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

2 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

2 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

2 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

2 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

2 jam lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

2 jam lalu

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya