Menteri Penghubung Makelar Investasi

Penulis

Kamis, 26 November 2015 22:04 WIB

Penugasan kepada sejumlah menteri Kabinet Kerja sebagai penghubung urusan investasi dengan luar negeri merupakan keputusan yang tidak perlu. Langkah ini berpotensi menimbulkan tumpang-tindih fungsi antar-instansi. Peran dan tanggung jawab menjalankan diplomasi ekonomi selama ini berada di tangan Menteri Luar Negeri dan jajarannya hingga kedutaan besar Indonesia di negara-negara sahabat.

Namun Presiden Joko Widodo memberikan mandat kepada sepuluh menteri dan dua kepala lembaga untuk menjadi pintu masuk bagi negara-negara asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Selusin pejabat negara itulah yang akan menghubungkan investor asing dengan perusahaan lokal. Perannya dimaksudkan untuk menggantikan middle man alias calo proyek.

Sebenarnya, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pasar Modal telah menetapkan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Salah satu tugas dan fungsi lembaga itu adalah mempromosikan penanaman modal. Kini, promosi atau menarik investasi asing ke dalam negeri menjadi tanggung jawab menteri penghubung.

Alasan pemilihan 10 menteri, Kepala BKPM, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif ini juga tak transparan. Menurut Sekretaris Kabinet, ada pertimbangan kedekatan personal saat Presiden memilih 12 pejabat itu. Harapannya, kedekatan para menteri tersebut dengan negara yang ditangani akan mampu menghilangkan hambatan dalam menarik investasi asing.

Padahal, seperti juga sudah diakui pemerintah, hambatan yang dialami investor asing untuk berinvestasi di Indonesia adalah soal perizinan. BKPM pun telah mengantisipasinya dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat sejak 26 Januari 2015. Sebelumnya, banyak izin harus diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga.

Advertising
Advertising

Keberhasilan Menteri Sudirman Said memboyong investasi dari Timur Tengah sebagai inspirasi bukanlah alasan tepat. Investasi dari perusahaan minyak Arab Saudi itu memang sektor yang ditangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Mungkin baru menimbulkan kegaduhan jika menteri penghubungnya bukan menteri sektoral.

Belum lagi, tambahan tugas ini berimbas terhadap kinerja menteri bersangkutan. Padahal menteri yang berkinerja baik di mata publik dalam setahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak sampai hitungan jari. Survei Indo Barometer yang diumumkan pada awal Oktober lalu adalah salah satu buktinya. Hanya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang persentase kepuasannya mencapai 71,9 persen.

Selagi surat keputusan Presiden belum diterbitkan, sebaiknya pemerintah menimbang lagi perlu-tidaknya penunjukan menteri penghubung. Daripada menambah rantai birokrasi, lebih baik pemerintah berfokus menekan kementerian dan lembaga berwenang yang ada agar menjalankan fungsinya dengan benar. Jika penyebab hambatan diketahui, Presiden dapat menagih tanggung jawab para pembantunya itu. Bukan malah memberi beban tambahan.

Berita terkait

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

15 menit lalu

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

25 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

26 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

26 menit lalu

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

Vila di Bali ini unik, memiliki kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa didapat di pesawat, seperti teras di sayapnya.

Baca Selengkapnya

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

26 menit lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

26 menit lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

31 menit lalu

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

38 menit lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

41 menit lalu

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

BMKG memastikan suhu panas di Indonesia masih bagian dari kondisi tahunan, seperti kemarau, bukan akibat heatwave.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

54 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya