Menghitung Ulang Pemilihan Serentak

Penulis

Senin, 7 Desember 2015 23:02 WIB

Pemilihan kepala daerah (pilkada) besok akan digelar serentak di 269 daerah. Ada 9 provinsi yang memilih gubernur, sedangkan yang terbanyak memilih bupati dan wali kota beserta wakil-wakilnya. Sisanya, 244 daerah, menggelar pemilihan pada 2017, termasuk Jakarta. Sebelumnya, pilkada dilaksanakan pada akhir masa kerja 5 tahun.

Ini merupakan babak awal dari rencana menggelar pemilihan serentak secara nasional seperti dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah.

Pemerintah harus menghitung ulang rencana itu, karena menyatukan pemilihan akan menyebabkan pejabat terpilih harus mengakhiri masa tugasnya sebelum lima tahun lantaran harus menyesuaikan dengan jadwal pilkada serentak. Di samping itu, akan banyak pemerintahan dipimpin pelaksana tugas selama beberapa tahun jika masa jabatan telah habis sementara pemilihan serentak belum saatnya dilaksanakan.

Padahal banyak hal tak bisa dilakukan pelaksana tugas kepala daerah, seperti mutasi, membatalkan izin, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Ini bisa membuat pembangunan dan pemerintahan di daerah mandek.

Tujuan pemilihan serentak, yang diharapkan bisa menghemat biaya dan tenaga, ternyata gagal pula. Anggaran penyelenggaraan tidak lebih murah dibanding jika pemilihan dilakukan secara sendiri-sendiri. Pemerintah mengeluarkan dana Rp 6,6 triliun untuk pemilihan ini, jauh di atas biaya pemilihan tidak serentak yang diperkirakan hanya Rp 4,7 triliun.

Advertising
Advertising

Pemilihan serentak juga bisa merepotkan polisi jika terjadi kerusuhan di beberapa daerah secara bersamaan. Kekuatan polisi dan TNI di daerah biasanya terbatas, sehingga sering kali diperlukan bantuan dari luar wilayah jika terjadi keributan cukup besar. Ditilik dari prinsip pemilu yang bersih dan jujur, pilkada serentak ini juga tidak lebih baik. Kasus pelanggaran politik uang masih banyak dilaporkan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah sengketa pilkada, dengan mensyaratkan hanya peserta yang kalah suara 0,5-2 persen yang bisa mengajukan gugatan, juga bisa menimbulkan kerawanan. Selisih tipis ini bisa menjadi ajang, terutama bagi calon inkumben, untuk melakukan kecurangan agar meraih kemenangan mutlak sehingga pesaing tidak berkesempatan menggugat. Jika hal ini terjadi, pendukung calon kepala daerah yang kalah bakal mencari saluran lain untuk menyatakan ketidakpuasan atas hasil pilkada, yaitu melakukan kerusuhan.

Itu sebabnya, pemerintah perlu lebih cermat dalam mengevaluasi pilkada serentak ini. Jika mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, tidak ada salahnya mengembalikan proses pemilihan kepala daerah ke mekanisme lama: pilkada digelar oleh masing-masing daerah begitu masa jabatan kepala daerah berakhir.

Berita terkait

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

36 menit lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

47 menit lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

1 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

1 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

2 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

2 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

2 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

2 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

2 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya