Menolak Gratifikasi

Penulis

Kamis, 10 Desember 2015 21:41 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melakukan sesuatu yang terbilang langka di negeri ini. Menteri yang kini menjadi buah bibir karena membongkar ulah Ketua DPR Setya Novanto meminta saham PT Freeport itu rajin melaporkan gratifikasi yang ia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan Sudirman itu patut dipuji sekaligus sebaiknya ditiru penyelenggara negara lainnya.

Jumlah gratifikasi yang diterima Sudirman sekitar Rp 4 miliar nilai terbesar yang pernah dilaporkan ke KPK selama ini. Bentuknya, antara lain, emas dan berlian. Kemarin, berkaitan dengan Hari Anti-Korupsi, KPK memberikan penghargaan kepada Sudirman Said sebagai "Menteri Terpatuh dalam Melaporkan Gratifikasi".

Undang-Undang Pemberantasan Korupsi menegaskan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap. Mereka yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja bisa dipidana. Aturan ini menyebutkan apa saja yang tergolong gratifikasi dengan cukup rinci. Hal itu meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma.

Gratifikasi merupakan masalah kronis di negeri ini. Masih ada saja pejabat yang menganggap gratifikasi sebagai "hadiah" yang tak perlu ditolak. Karena itulah, bermunculan pejabat-pejabat bergelimang harta hal yang tak masuk akal jika diukur dari gaji yang mereka terima.

Logika sesat yang menganggap gratifikasi sebagai rezeki sudah menjerat begitu banyak pejabat termasuk sejumlah menteri sehingga membuat mereka berstatus tersangka korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, hingga pertengahan tahun ini ada sekitar 300 kepala dan wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi. Fakta ini jelas memprihatinkan. Kepala daerah semacam itu tentu tak bisa diharapkan bisa membangun daerahnya menjadi maju.

Advertising
Advertising

Larangan menerima gratifikasi sudah terang-benderang. Persoalannya, aturan tersebut rupanya masih dianggap angin lalu, belum dipatuhi. Sampai sekarang, misalnya, belum ada satu pun kepala daerah melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Kementerian lain pun selain Kementerian Energi belum banyak yang melapor. Menurut KPK, yang terhitung rajin melapor baru badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Di tengah keengganan banyak penyelenggara negara melaporkan gratifikasi, sikap Menteri Sudirman rajin melaporkan suap yang diterimanya jelas suatu kekecualian. Meskipun demikian, tanpa mengurangi arti penting yang ia lakukan, sebenarnya akan lebih baik jika Sudirman--juga pejabat lain sejak awal berani menolak gratifikasi yang disodorkan kepada mereka. Pertama, langkah itu lebih sederhana dan tidak merepotkan, baik bagi si pejabat maupun KPK. Kedua, tindakan ini menunjukkan kepada si pemberi bahwa mereka bukanlah pejabat yang bisa disuap.

Berita terkait

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

6 menit lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

36 menit lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

37 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

44 menit lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

54 menit lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

57 menit lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

59 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

1 jam lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

1 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

1 jam lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya