Chandra Budi, bekerja di Ditjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak Sigit Pramudito memperkirakan realisasi penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai 90 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2015 (2 Juli 2015). Indikasi ini tecermin dari kinerja penerimaan pajak semester I 2015 yang hanya mencapai Rp 183,7 triliun atau 31,9 persen dari target APBN-P, walaupun dibandingkan dengan realisasi tahun lalu tetap tumbuh 0,5 persen.
Tentunya, capaian penerimaan perpajakan tersebut erat kaitannya dengan geliat ekonomi Indonesia yang masih tumbuh melambat. Sementara itu, tuntutan agar Ditjen Pajak mampu mencapai target pajak merupakan suatu keniscayaan. Lantas, bagaimana solusi jitu mengatasi masalah ini? Banyak pihak, termasuk dari kalangan pengusaha, menyarankan agar dibuka keran pengampunan pajak (tax amnesty).
Skema tentang pengampunan pajak masih didiskusikan di antara pihak terkait. Muncul perdebatan ketika pengampunan pajak ini juga memasukkan klausul pengampunan atas sanksi pidana tertentu, seperti korupsi, pencucian uang, serta perusakan hutan dan lingkungan hidup. Pihak yang setuju justru menganggap klausul tersebut sebagai daya tarik bagi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Maka, hitungan dana masuk dari luar negeri sekitar seribu triliun dengan tebusan pajak sekitar seratus triliun sangat mungkin terwujud. Sebaliknya, pihak yang tidak setuju menganggap klausul tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi. Negara dapat dikatakan melegalkan uang haram melalui program pengampunan pajak ini.
Di negara-negara maju, pengampunan pajak bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pemberian insentif khusus, yang biasanya dalam jangka waktu relatif singkat. Pun, di negara-negara tersebut tersedia insentif berupa pembebasan pidana penjara (imprisonment) bagi wajib pajak yang mengikuti program ini, dengan kondisi yang berbeda-beda. Di Australia, misalnya, pidana penjara tidak akan dikenakan bagi pelaku kecurangan (fraud) untuk ancaman maksimal 10 tahun penjara. Berkaca dari kondisi ini, sebenarnya insentif pengampunan sanksi pidana merupakan hal umum yang ditawarkan di banyak negara ketika menjalankan program pengampunan pajaknya.
Selain kisah sukses program pengampunan pajak di Amerika Serikat, ada negara yang justru gagal menjalankan program ini. Di Rusia, program pengampunan pajak dikenalkan pada 1 Maret 2007. Program ini mengizinkan wajib pajak orang pribadi untuk membetulkan pembayaran pajaknya tanpa kemungkinan menghadapi tuntutan tindak pidana. Setelah membetulkan pembayaran pajaknya, mereka akan terbebas dari segala tuntutan atas tindak pidana yang dilakukannya. Tapi, setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir, 31 Desember 2007, tidak banyak wajib pajak orang pribadi yang berpartisipasi. Ini disebabkan besarnya tarif tebusan yang mencapai 13 persen dari jumlah penghasilan yang dilaporkan.
Pengampunan pajak merupakan cara cepat untuk mendongkrak penerimaan pajak. Agar sukses menjalankan program ini, Ditjen Pajak harus mempersiapkan beberapa hal penting. Misalnya, legalitasnya harus berdasarkan UU, bentuk insentif pengampunan sanksi pidana diatur sedemikian rupa sehingga sangat terbatas peruntukannya, dan besaran tarif tebus bercita rasa keadilan. *
Berita terkait
Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya
8 Oktober 2021
Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan dimulai selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Baca SelengkapnyaUU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023
8 Oktober 2021
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan meningkatkan pendapatan pajak
Baca SelengkapnyaPajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan
7 Oktober 2021
Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU soal pajak ini tinggal diteken oleh Presiden sebelum resmi berlaku.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Perusahaan Cangkang hingga Keputusan RUU Pajak
7 Oktober 2021
Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang.
Baca SelengkapnyaPagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
7 Oktober 2021
Salah satu agenda rapat paripurna DPR hari ini adalah mengambil keputusan soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Program Tax Amnesty Jilid II Tingkatkan Investasi SBN
7 Oktober 2021
Menurut Indef, pemerintah sengaja merancang RUU HPP untuk menjadi alat mengembalikan defisit APBN ke bawah tiga persen
Baca SelengkapnyaEkonom Indef Nilai Tarif PPN Tak Perlu Dinaikkan, Ini Sebabnya
6 Oktober 2021
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai pemerintah tidak perlu menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Baca SelengkapnyaPesan Sri Mulyani untuk 3 Staf Ahli Baru, Soal G20 sampai RUU Pajak
5 Oktober 2021
Sri Mulyanimelantik 809 pejabat baru Kementerian Keuangan, dengan tiga di antaranya yaitu pejabat pimpinan tinggi madya dengan level eselon 1.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..
4 Oktober 2021
Penerapan PPN multitarif memberikan diferensiasi pengenaan tarif pajak
Baca SelengkapnyaDukung Pajak Orang Kaya, Ekonom: Ini Sudah Diterapkan Banyak Negara
4 Oktober 2021
Pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Baca Selengkapnya