Larangan Angkutan Online

Penulis

Minggu, 20 Desember 2015 22:18 WIB

Kisruh ojek dan taksi online, yang sempat diberangus Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, terjadi akibat keterlambatan pemerintah menjawab perubahan zaman. Sesungguhnya masalah ini belum selesai dengan turun tangannya presiden menganulir pelarangan itu. Tanpa penyelesaian mendasar, larangan serupa bisa saja kembali terjadi.

Larangan atas transportasi alternatif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dua regulasi ini mengharamkan kendaraan beroda dua dan mobil berpelat nomor hitam menjadi angkutan umum.

Ini bukan larangan pertama dari pemerintah. Sebelumnya, polisi berkali-kali merazia dan mengandangkan taksi Uberlayanan antar menggunakan mobil berpelat nomor hitam berbasis aplikasi. Alasannya, taksi ini tak berizin. Menteri Jonan pada 9 November lalu juga menyurati Kepala Polri agar menindak Uber dan Go-Jekjasa antar memakai sepeda motorkarena tidak sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah seperti merestui kehadiran mereka. Saat berkunjung ke Amerika Serikat, Oktober lalu, Presiden mengajak Nadiem Makarim, pendiri Go-Jek, ikut dalam rombongan. Jokowi menghargai inisiatif Nadiem yang mengembangkan aplikasi Go-Jek dengan mengajaknya bertemu dengan para jawara teknologi Internet di Lembah Silikon. Di Jakarta, Gubernur Basuki Tjahja Purnama juga "merestui" Go-Jek berintegrasi denganbusway.

Go-Jek, GrabBike, GrabTaxi, Lady-Jek, dan Uber adalah model bisnis baru yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi Internet. Model bisnis yang disebut "sharing economy" seperti ini tak terjangkau regulasi mengenai transportasi. Fenomena yang tak hanya terjadi di Indonesia inilah yang semestinya diantisipasi, bukannya dilarang dengan alasan tak sesuai dengan regulasi.

Advertising
Advertising

Model sharing economy tak hanya membuka semua sekat bisnis konvensional, tapi juga membawa peluang baru yang sebelumnya tak terbayangkan. Model bisnis ini mampu menciptakan lapangan kerja alternatif serta memberi pilihan transportasi yang murah dan praktis.

Di tengah kondisi sulitnya lapangan pekerjaan, plus terbatasnya sarana transportasi memadai, Go-Jek, Uber, Grab, dan sejenisnya merupakan jawaban yang dibutuhkan masyarakat. Melarang mereka dengan alasan mengganggu eksistensi bisnis resmi yang konvensional bukanlah dalih yang tepat.

Jika itu alasannya, betapa banyak moda transportasi yang tak sesuai dengan regulasi selama ini dibiarkan. Sejak dulu sudah ada ojek tradisional, jasa kurir bersepeda motor, bahkan persewaan mobil berpelat hitam.

Itu sebabnya, sudah waktunya pemerintah menyesuaikan regulasi yang ada dengan perkembangan baru ini. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan harus diubah agar moda transportasi baru ini terakomodasi. Perlu juga dibuat regulasi baru agar pengelola bisnis berbasis aplikasi ini bisa dikenai pajak.

Berita terkait

Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

4 menit lalu

Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

Terdapat 52.148 peserta UTBK 2024 yang akan melaksanakan ujian di Pusat UTBK UI.

Baca Selengkapnya

BEM Unsoed: UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Jadi Rp 52 Juta

6 menit lalu

BEM Unsoed: UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Jadi Rp 52 Juta

Unjuk rasa dilakukan BEM Unsoed karena UKT mahasiswa baru 2024 mengalami kenaikan berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

15 menit lalu

MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

Pemegang hak siar, MNC bolehkan nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 dengan catatan. Pahami soal hak siar.

Baca Selengkapnya

Motorola G64 5G Resmi Meluncur, Ponsel Pertama dengan Chipset Dimensity 7025

18 menit lalu

Motorola G64 5G Resmi Meluncur, Ponsel Pertama dengan Chipset Dimensity 7025

Ponsel anyar dari Motorola, Moto G64 dilengkapi panel IPS LCD 6,5 inci dengan desain punch-hole.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

20 menit lalu

Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

Nama Mohammad Idris sedang dibahas di DPW PKS Jawa Barat untuk diajukan ke DPP PKS.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

21 menit lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Shin Tae-yong yang Sukses Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

23 menit lalu

Fakta Menarik Shin Tae-yong yang Sukses Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Sejumlah fakta menarik Shin Tae-yong yang sukses bawa timnas U-23 Indonesia ke semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

24 menit lalu

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

28 menit lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

Wali Kota Bobby Nasution menunjuk pamannya, Benny Sinomba Siregar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Shen Yinhao, Wasit Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

30 menit lalu

Timnas Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Shen Yinhao, Wasit Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Wasit Shen Yinhao asal Cina pimpin laga semifinal timnas Indonesia vs Uzbekistan. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya