Membenahi Angkutan Umum

Penulis

Selasa, 22 Desember 2015 22:51 WIB

Dua kecelakaan Metro Mini pada bulan ini membuktikan betapa transportasi umum di DKI Jakarta sudah amburadul. Pembenahan angkutan umum secara menyeluruh sudah tak bisa ditawar-tawar lagi.

Lihatlah betapa ngawur ulah sopir angkutan umum. Rabu pekan lalu, Metro Mini 92 rute Grogol-Ciledug menyeruduk pejalan kaki di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Seorang anak tewas akibat si sopir Metro Mini yang ugal-ugalan. Sebelumnya, awal bulan ini, Metro Mini B-80 rute Grogol-Kalideres menerobos pintu perlintasan kereta api di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Akibatnya, 18 penumpang meninggal.

Bukan hanya perilaku sopir yang perlu ditertibkan, kondisi angkutan umum pun amat memprihatinkan. Armada Metro Mini sudah puluhan tahun beroperasi dan belum diremajakan. Padahal, keamanan dan kenyamanan menjadi pertimbangan penting bagi penduduk dalam menggunakan angkutan umum, selain tentu saja ongkos yang lebih murah.

Itu sebabnya, langkah pemerintah DKI berupaya membenahi angkutan umum patut didukung. Hingga pekan lalu, sekitar 200 dari 1.200 unit bus Metro Mini disita Dinas Perhubungan. Penambahan armada angkutan umum yang layak juga sedang gencar dilakukan pemerintah Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa layanan transportasi masih buruk.

Masalah transportasi publik bukan melulu soal jumlah armada. Pembenahan transportasi harus dilakukan secara menyeluruh karena juga menyangkut prasarana lain, seperti ruas jalan, terminal, dan halte-halte. Percuma jumlah armada ditambah bila angkutan umum juga terjebak dalam kemacetan yang belakangan semakin parah di Ibu Kota.

Advertising
Advertising

Buruknya angkutan umum membuat masyarakat lebih suka menggunakan kendaraan pribadi atau ojek. Fenomena ini amat memprihatinkan karena kemacetan justru semakin susah diatasi. Sebagai gambaran, masyarakat di kota-kota besar di negara maju justru mayoritas memanfaatkan angkutan umum untuk menunjang mobilitasnya.

Aspek lain yang perlu dilakukan adalah menciptakan sinergi antarmoda, misalnya dengan tiket terusan dan terpadu. Angkutan umum perlu mengacu pada standar pelayanan, bukan kejar setoran. Sebaiknya pula sopir angkutan digaji tetap dan layak sehingga tidak lagi ugal-ugalan demi mengejar setoran.

Pembenahan transportasi lebih mudah bila pemerintah DKI benar-benar serius menerapkan kebijakan yang memprioritaskan angkutan umum. Artinya, penambahan jalan, misalnya, seharusnya lebih ditujukan untuk mendukung jalur-jalur angkutan umum. Angkutan umum juga perlu diberi insentif yang cukup sehingga mampu melayani masyarakat dengan baik.

Kebijakan mengutamakan angkutan umum dan membatasi ruang gerak kendaraan pribadi akan menguntungkan publik, karena juga bisa mengurangi polusi. Caranya, mewajibkan angkutan umum menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.

Berita terkait

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

2 menit lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Piala Asia U-23 2024

3 menit lalu

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Piala Asia U-23 2024

Berikut jadwal dan link live streaming timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 pda perebutan perinkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

10 menit lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

15 menit lalu

Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

Menpora Dito Ariotedjo berbicara soal peluang Calvin Verdonk dan Jens Raven tampil bersama Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 Juni mendatang.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

17 menit lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Nikita Willy dan Indra Priawan Bertualang di Dubai, Nikmati Wisata Budaya hingga Uji Nyali

18 menit lalu

Nikita Willy dan Indra Priawan Bertualang di Dubai, Nikmati Wisata Budaya hingga Uji Nyali

Nikita Willy dan Indra Priawan menjelajahi kekayaan budaya Emirati hingga menjajal Edge Walk dalam kampanye baru pariwisata Dubai.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

18 menit lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

22 menit lalu

Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

Setelah episode terakhir Queen of Tears, beberapa foto romantis Baek Hyun Woo dan Hong Hae In dirilis

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

24 menit lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

25 menit lalu

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.

Baca Selengkapnya