M. Zainal Anwar, Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta
Pelembagaan dana mudik (Lebaran) atau dana hasil kiriman uang dari luar (remitensi) tampaknya masih jarang dilakukan di desa. Padahal, potensi kiriman uang yang berasal dari luar daerah bahkan luar negeri cukup besar dan sering kali mengalir deras ke desa. Dalam situasi demikian, menjadi menarik dan sekaligus tantangan bagi pemerintah desa untuk bisa menjadikan aset berupa dana mudik ini sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Lantas, mungkinkah dana mudik ini diubah menjadi salah satu sumber keuangan desa?
Pasal 72 (1) UU Desa menyebutkan bahwa pendapatan desa bisa berasal dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Artinya, uang yang dibawa para perantau, termasuk para pemudik pada musim Lebaran, selain ditujukan bagi sanak saudara atau keluarga intinya, bisa disumbangkan kepada desa menjadi salah satu sumber pendapatan desa. Hal ini tentu menjadi peluang bagi pemerintah desa untuk memperoleh tambahan pendapatan. Bagaimana caranya?
Yang utama tentu saja desa harus memiliki data soal warganya yang menjadi perantau atau pemudik. Setelah data tersedia, pemerintah desa bisa memanfaatkan momen kepulangan para perantau dengan menggelar forum silaturahmi yang mempertemukan para perantau, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, hingga tokoh masyarakat. Dalam forum tersebut, pemerintah desa bisa mempresentasikan visi-misi desa hingga program atau kegiatan yang hendak dilakukan dan membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama para perantau.
Pada awalnya tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Kesediaan para perantau atau pemudik untuk menyumbangkan uang ke desa tentu harus diawali dengan manajemen pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa. Jika pemerintah desa dikenal tidak transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola uang desa, jangan harap para perantau atau pemudik tersebut bersedia menyumbangkan uangnya ke desa.
Sebaliknya, apabila pemerintah desa memiliki spirit dan komitmen yang jujur dan terbuka dalam mengelola uang desa, kepercayaan warga akan tumbuh dan secara sukarela akan bersedia menyumbangkan uangnya untuk kepentingan dan kebutuhan desa. Kejelasan penggunaan uang desa akan memberi keyakinan dan jaminan kepada para perantau bahwa uang yang disumbangkan ke desa tidak akan dikorupsi, melainkan akan dimanfaatkan untuk membiayai program atau kegiatan skala lokal desa. Pelembagaan uang mudik ke dalam skema anggaran desa diharapkan bisa membiayai program atau kegiatan yang sesuai dengan persoalan yang ada di desa. Manfaatnya juga meluas kepada publik di desa.
Tentu saja, pelembagaan ini bisa terus berlanjut jika uang sumbangan dari para perantau atau pemudik betul-betul dikelola dan dimanfaatkan untuk menjawab persoalan di desa. Jika pada 2015, misalnya, desa A baru memulai program pelembagaan uang mudik dan hasilnya didokumentasikan dan bisa dilihat secara nyata oleh para penyumbang yang notabene adalah para perantau, pada tahun mendatang potensi penerimanaan uang sumbangan dari para pemudik niscaya akan semakin meningkat.
Berita terkait
Luhut Soroti LSM, Apa Saja Tahapan Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat?
21 Juni 2023
Bagaimana tahapan mendirikan LSM? Luhut berencana mengaudit LSM di Indonesia, mengapa?
Baca SelengkapnyaCuriga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?
21 Juni 2023
Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?
Baca SelengkapnyaTunggu Naskah Akademis RUU Daerah Khusus Jakarta, Politikus NasDem: Apa Sih 12 Kewenangan Itu
11 Mei 2023
Wibi Andrino mengatakan akan menunggu naskah akademis RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua LSM Ditangkap Karena Diduga Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar
22 November 2021
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pimpinan LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi yang diduga memeras polisi hingga Rp 2,5 miliar
Baca SelengkapnyaOperasional 54 LSM di Uganda Dihentikan Sementara
21 Agustus 2021
Uganda memutuskan membekukan sementara operasional 54 LSM yang dinilai tidak mematuhi aturan.
Baca SelengkapnyaAde Yasin Soal Kades di Bogor Diperas: Laporkan LSM Tak Jelas ke Polisi
17 Juni 2021
Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan ke kepala desa untuk tidak takut menghadapi LSM dengan identitas yang tidak jelas, termasuk wartawan bodrek.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB Semakin Memperkuat Peran LAPOR!
24 September 2019
Kementerian PANRB semakin memperkuat aplikasi LAPOR! dengan menggandeng LSM USAID CEGAH dan B-Trust. Ukuran kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah tindak lanjut pengaduan.
Baca SelengkapnyaGabungan LSM Desak Pertamina Buka Data Kebocoran Sumur YYA-1
18 September 2019
Gabungan LSM mendesak Pertamina membuka data lengkap atas kebocoran di sumur YYA- 1 hingga menyebabkan tumpahan minyak di perairan Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPengungsi Gempa Palu Butuh 18 ribu Tenda untuk 70 ribuan Orang
17 Oktober 2018
Saat ini sudah terkumpul 5 ribu tenda dan Palang Merah Indonesia menyiapkan 1.300 tenda untuk pengungsi gempa Palu.
Baca SelengkapnyaAnggota LSM Pemeras Agen Elpiji Ditangkap Polisi Bekasi
27 November 2017
Kepala Polsek Bantargebang, Komisaris Siswo, mengatakan, kepolisian baru meringkus AK, 38 tahun, yang mengaku sebagai anggota LSM.
Baca Selengkapnya