Dagelan dari Palembang

Penulis

Senin, 4 Januari 2016 22:46 WIB

Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang menghasilkan putusan yang aneh dan menggelikan. Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan menolak gugatan perdata pemerintah atas PT Bumi Mekar Hijau, yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Alasannya, penggugat tak bisa membuktikan adanya kerugian negara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan gugatan atas Bumi Mekar pada Februari 2015. Lahan konsensi hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20 hektare yang dikelola perusahaan itu di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terbakar pada 2014. Kementerian menilai kebakaran itu merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Pemerintah menuntut ganti rugi Rp 2,6 triliun dan meminta tindakan pemulihan lingkungan dengan biaya Rp 5,2 triliun.

Lelucon muncul dalam pertimbangan hukumnya. Majelis hakim pimpinan Parlas Nababan menganggap kerugian negara dalam kebakaran itu tidak bisa dibuktikan. Sebab, lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi akasia. Logika hukum yang menggelikan dan bisa dimasukkan ke kategori sesat: sebuah kejahatan tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum jika akibatnya bisa dipulihkan.

Argumentasi hakim Parlas itu mengabaikan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal itu mengatur bahwa pemegang hak atau izin konsesi bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area kerjanya. Undang-undang yang samaplus Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidupmenegaskan kewajiban melindungi hutan dalam area kerja melekat pada pemegang izin.

Penyebab kebakaran di wilayah konsesi, menurut undang-undang itu, tidak memerlukan pembuktian. Prinsip ini ditetapkan karena usaha kehutanan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Kebakaran juga membuat kesehatan masyarakat di sekitarnya terganggu, yang membuat anggaran negara untuk penanggulangannya meningkat.

Advertising
Advertising

Jika itu semua diabaikan dan kebakaran hutan tidak dianggap sebagai kerugian negara, tak salah jika muncul kecurigaan ada permainan para hakim. Tujuannya, memenangkan Bumi Mekar Hijau, perusahaan yang selama ini memasok kayu untuk perusahaan bubur kertas PT Asia Pulp and Paper.

Dengan berbagai kejanggalan putusan tersebut, pemerintah sepatutnya mengajukan banding. Pengadilan di atasnya seharusnya mengoreksi putusan hakim Parlas. Prinsip-prinsip mendasar tentang lingkungan sebaiknya dipahami para hakim di Pengadilan Tinggi.

Komisi Yudisial juga perlu memeriksa putusan hakim Parlas Nababan dan para sejawatnya tersebut. Hal ini diperlukan guna menjernihkan motif di balik keluarnya "lelucon" dalam pertimbangan hukum itu: apakah murni karena pemahaman majelis hakim yang keliru ataukah ada hal lain seperti suap.

Tanpa koreksi atas putusan hakim Parlas Nababan, dagelan hukum bisa saja terus berkembang. Misalnya, pemukulan hakim tidak dianggap sebagai kejahatan karena dokter bisa menyembuhkan memarnya.

Berita terkait

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

1 menit lalu

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

9 menit lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

25 menit lalu

Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

Retno Marsudi mengingatkan seluruh negara anggota OKI berutang kemerdekaan kepada rakyat Palestina.

Baca Selengkapnya

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

26 menit lalu

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali dibuka setelah sempat ditutup sementara karena terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Dikalahkan Chen / Jia, Fadia / Ribka Akui Kalah Pengalaman

39 menit lalu

Piala Uber 2024: Dikalahkan Chen / Jia, Fadia / Ribka Akui Kalah Pengalaman

Fadia / Ribka gagal menyumbangkan angka untuk Indonesia saat menghadapi Cina di final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Uber 2024: Tuan Rumah Cina Jadi Juara, Indonesia Runner-up

45 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Tuan Rumah Cina Jadi Juara, Indonesia Runner-up

Ester Nurumi Tri Wardoyo yang turun di partai ketiga kalah melawan He Bing Jiao sehingga Cina yang jadi juara PIala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

46 menit lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Dukung Adik Moonbin, ASTRO Hadiri Fan Concert Billlie: Selamat Moon Sua!

55 menit lalu

Dukung Adik Moonbin, ASTRO Hadiri Fan Concert Billlie: Selamat Moon Sua!

MJ, Jinjin, Cha Eun Woo, dan Sanha ASTRO menunjukkan dukungannya kepada adik mendiang Moonbin, Moon Sua dengan menghadiri fancon Billlie.

Baca Selengkapnya

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

58 menit lalu

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Minggu 5 Mei: 3 Pertandingan Live, Jakarta LaVani Berjuang Bangkit

1 jam lalu

Jadwal Proliga 2024 Minggu 5 Mei: 3 Pertandingan Live, Jakarta LaVani Berjuang Bangkit

Jadwal kompetisi bola voli Proliga 2024 akan kembali hadir Minggu, 5 Mei. Tiga pertandingan akan berlangsung termasuk LaVani.

Baca Selengkapnya