Arogansi di Gedung Dewan

Penulis

Senin, 18 Januari 2016 22:35 WIB

Apa yang dipertontonkan Fahri Hamzah ketika adu mulut dengan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat pekan lalu tak lebih merupakan bentuk arogansi pejabat tinggi negara. Sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, tak sepatutnya dia menghalang-halangi penggeledahan ruang kerja legislator yang terseret perkara korupsi.

Sulit membedakan apakah Fahri sedang menjalankan tugas sebagai pemimpin DPR ataukah tengah membela kepentingan pribadi ketika memprotes penggeledahan. Sebab, kemarahannya baru muncul saat penggeledahan dilakukan di ruang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia. Padahal sebelumnya, ketika penggeledahan terjadi di ruang kerja Budi Supriyanto, anggota DPR yang lain, tidak ada protes sama sekali dari Fahri.

Kegiatan penyidikan itu digelar setelah KPK menangkap anggota Komisi Infrastruktur DPR, Damayanti Wisnu Putranti, sesudah dia menerima suap. Suap untuk bagi-bagi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Sin$ 404 ribu atau Rp 3,9 miliar itu ada kemungkinan menyeret anggota Dewan lainnya. Itu sebabnya, KPK menggeledah ruang kerja mereka.

Argumentasi yang disampaikan Fahri bahwa penyidik KPK tidak boleh didampingi polisi bersenjata laras panjang saat menggeledah amat tidak beralasan. Kegiatan penggeledahan itu sudah mendapat penetapan dari pengadilan negeri. Sudah menjadi prosedur standar KPK bahwa penggeledahan mesti dikawal polisi.

Dari sisi aturan di DPR juga sudah dipenuhi karena, sebelum menggeledah, KPK terlebih dulu melapor ke Majelis Kehormatan Dewan dan Sekretariat Jenderal. Jadi, sulit untuk membenarkan tindakan Fahri membentak-bentak petugas KPK. Publik pun akan menilai Fahri sedang overacting atau berupaya melindungi kolega separtai yang mungkin tersangkut perkara korupsi Damayanti.

Advertising
Advertising

Pengawalan saat penyidik KPK menggeledah merupakan hal vital. Pengalaman berbicara: saat menjalankan operasi, kerap kali penyidik KPK mendapat perlawanan dari para pelaku korupsi. Pada 2012, misalnya, sejumlah petugas KPK nyaris celaka lantaran diserang pengawal Bupati Buol Amran Batalipu.

Fahri semestinya mafhum, tindakannya itu bisa dianggap merintangi upaya KPK dalam menegakkan hukum. Dia bisa terjerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merintangi kegiatan penyidikan dan bisa dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Bagi KPK sendiri, insiden penggeledahan di gedung DPR semestinya dijadikan bahan introspeksi agar lebih tertib administrasi. Kekeliruan seperti ketidaklengkapan penulisan nama orang yang digeledah, kesalahan penulisan tanggal, dan alpa menulis nama penyidik yang melakukan penggeledahan tidak boleh terulang. Jangan beri celah bagi munculnya serangan balik para pendukung koruptor hanya karena kesalahan yang tidak perlu.

Berita terkait

Bamsoet Dukung Rencana Kerjasama Lemigas dan Konsorsium Korea

1 menit lalu

Bamsoet Dukung Rencana Kerjasama Lemigas dan Konsorsium Korea

Hubungan Indonesia dengan Korea sudah terjalin lama di berbagai bidang.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 menit lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

9 menit lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

10 menit lalu

Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

Jokowi tampak antusias melihat tayangan besar yang menempel di dinding ruang utama Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

14 menit lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Ketua NATO Janjikan Aliran Senjata ke Ukraina akan Meningkat

16 menit lalu

Ketua NATO Janjikan Aliran Senjata ke Ukraina akan Meningkat

Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg menjanjikan aliran senjata dan amunisi yang meningkat kepada Ukraina.

Baca Selengkapnya

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

22 menit lalu

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Komitmen untuk Pariwisata, Bandara Lombok Tetap Berstatus Internasional

30 menit lalu

Komitmen untuk Pariwisata, Bandara Lombok Tetap Berstatus Internasional

Bandara Lombok merupakan pintu masuk utama bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Lombok dan destinasi lain di Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya

Presiden Mahmoud Abbas Khawatir Israel Usir Warga Tepi Barat usai Perang

33 menit lalu

Presiden Mahmoud Abbas Khawatir Israel Usir Warga Tepi Barat usai Perang

Presiden Palestina Mahmoud Abbas khawatir, setelah menghancurkan Gaza, Israel mungkin mengusir warga Palestina di Tepi Barat ke Yordania.

Baca Selengkapnya

Pengguna Commuterline April 2024 23,5 Juta, H-9 Lebaran Tembus 1 Juta

34 menit lalu

Pengguna Commuterline April 2024 23,5 Juta, H-9 Lebaran Tembus 1 Juta

KAI Commuter mencatat pengguna commuterline sepanjang April 2024 mencapai 23.548.327 orang. Adapun volume pengguna tertinggi selama April tahun ini terjadi pada 1 April atau H-9 lebaran, sebanyak 1.041.750 orang.

Baca Selengkapnya