Gafatar yang Terusir

Penulis

Minggu, 24 Januari 2016 23:06 WIB

Pengusiran disertai pembakaran rumah di permukiman anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mempawah, Kalimantan Barat, jelas merupakan tindak kriminal. Pemerintah harus menghentikan laku anarkistis tersebut. Bagaimanapun, anggota Gafatar itu adalah warga negara yang harus dilindungi-termasuk harta benda mereka.

Selasa malam lalu ratusan orang membakar sembilan rumah di Dusun Moton Asam, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur. Daerah yang terletak sekitar 80 kilometer dari Pontianak itu merupakan permukiman anggota Gafatar. Aparat keamanan terkesan membiarkan pembakaran itu, yang meluluh-lantakkan rumah-rumah yang dibangun anggota Gafatar di atas lahan milik mereka.

Pembakaran dipicu tudingan dan berita-berita yang menyebutkan anggota Gafatar menyebarkan paham sesat. Selain itu, kelompok ini disebut sebagai perpanjangan dari Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Millah Abraham, pimpinan nabi palsu Ahmad Mushaddeq. Akibat pembakaran, sekitar seribu anggota Gafatar kini menjadi manusia pengungsi.

Meski tak sampai jatuh korban jiwa, pengusiran disertai pembakaran membuktikan bahwa hak anggota Gafatar atas rasa aman dalam menjalankan keyakinan mereka sama sekali tak terlindungi. Aparat kepolisian harus segera mengusut dan menangkap para pelakunya. Perbuatan main hakim sendiri itu tak bisa dibenarkan. Pelakunya harus ditangkap dan diadili.

Bukan hanya kali ini kelompok minoritas di negeri ini mendapat perlakuan brutal lantaran keyakinannya dinilai tak sejalan dengan ajaran yang ada. Hal yang sama dialami oleh, misalnya, pengikut Ahmadiyah ataupun penganut aliran kepercayaan lain. Kita prihatin karena negara seperti tak berdaya menghadapi hal semacam itu.

Advertising
Advertising

Padahal hak hidup mereka dilindungi konstitusi. Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk berkeyakinan dan menjalankan keyakinan masing-masing. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan setiap warga negara berhak untuk hidup dan tinggal di wilayah mana pun di Indonesia. Dalam kasus Gafatar, jelas di sini telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Langkah pemerintah mengatasi masalah ini dengan memulangkan mereka kembali ke kampung halaman, antara lain di Jawa Timur dan Tengah, bukan solusi tepat. Ini penyelesaian sesaat. Apalagi di antara mereka banyak yang sudah menjual harta benda di kampung halaman demi bisa berdiam di Mempawah. Bukan mustahil pula, di kampung halaman sendiri, mereka akan ditolak.

Pemerintah harus melindungi anggota Gafatar. Pemerintah mesti menjadi jembatan dialog antara kelompok ini dan masyarakat. Selama mereka tidak mencuri atau melakukan tindak kriminal, tidak menghina agama lain atau mengancam pengikut agama lain, mereka tak layak dikriminalkan. Justru mereka yang melakukan hal sebaliknyalah yang mesti dijebloskan ke penjara. Dengan dalil ini, anggota Gafatar tersebut berhak untuk kembali membangun kampung mereka di Mempawah.

Berita terkait

Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa

6 menit lalu

Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa

Manajer tim sekaligus Kepala Bidang Binpres PP PBSI, Ricky Soebagdja, mengapresiasi perjuangan tim putri Indonesia mencapai final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

9 menit lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

18 menit lalu

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

25 menit lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

35 menit lalu

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

37 menit lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

38 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 atas China Taipei

39 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 atas China Taipei

Fajar / Rian meraih kemenangan atas wakil China Taipei, Lee Yang / Wang Chi Lin pada babak semifinal Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

45 menit lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

51 menit lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya