Keganjilan Penetapan Tersangka Pimpinan KY

Penulis

Sabtu, 25 Juli 2015 03:50 WIB

Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua pemimpin Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya karena dianggap melanggar Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 (fitnah). Sarpin berkeberatan atas komentar mereka di media massa, yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ada beberapa keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kedua pemimpin KY. Pertama, penetapan itu hanya selang beberapa hari setelah KY merekomendasikan sanksi non-palu (skorsing) selama enam bulan kepada Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bisa jadi, karena tidak terima dengan rekomendasi KY, lantas berupaya "mengkriminalkan" pimpinan KY dengan melaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Publik pun menaruh curiga "ada apa-apa" di balik cepatnya Bareskrim Polri menetapkan kedua pemimpin KY sebagai tersangka dengan alasan sudah cukup bukti.

Kedua, penetapan ini terkesan ganjil karena mendasarkan pada komentar pimpinan KY atas putusan Sarpin dalam sidang gugatan praperadilan. Ingat, ketika hakim memutus perkara dalam suatu persidangan, maka putusan hakim tersebut sudah menjadi hak publik, sehingga putusan hakim dapat dikomentari, didiskusikan, dieksaminasi, dan bisa untuk karya ilmiah. Lagi pula, yang dikomentari pimpinan KY adalah produk hakim (putusan), bukan pribadi hakim Sarpin.

Selain itu, komentar pimpinan KY termasuk dalam rangka melaksanakan tugas sebagai komisioner KY, pengawasan kebijakan publik, dan hak mengeluarkan pendapat di muka umum. Penetapan tersangka pimpinan KY bisa melanggar Pasal 28E ayat (2, 3) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, dan Pasal 50 KUHP.

Kasus ini akan selesai jika Sarpin mencabut laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang dia buat di Bareskirm Polri. Ada baiknya Sarpin dan kedua pemimpin KY bertemu, berdamai, serta saling memaafkan demi kebaikan bersama. Selanjutnya, Sarpin harus mencabut laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang dia buat di Bareskrim Polri supaya proses hukum berhenti. Penyelesaian secara damai di luar pengadilan akan lebih elegan.

Jika langkah damai tidak bisa, pimpinan KY wajib menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan peradilan. Penetapan tersangka tersebut secara hukum acara (formil dan materiil) tidak tepat. Karena pemberitaan media massa menjadi bukti utama, berdasarkan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan perlu berkonsultasi dengan Dewan Pers baik secara lisan maupun tertulis.

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

4 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

33 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

50 hari lalu

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung

Baca Selengkapnya

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

50 hari lalu

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

52 hari lalu

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

3 Februari 2024

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

10 Desember 2023

Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.

Baca Selengkapnya