Bongkar Sindikat Bisnis Ginjal

Penulis

Senin, 1 Februari 2016 22:36 WIB

Terbongkarnya sindikat penjualan ginjal di Bandung menerbitkan kegusaran sekaligus keprihatinan. Peristiwa itu menohok kita karena ternyata praktek tersebut sudah berlangsung sejak 2008 dan di luar pantauan radar Kementerian Kesehatan serta kepolisian. Kepolisian harus membongkar seluruh jaringan sindikat ini, termasuk menghukum pelakunya, dokter, dan rumah sakit yang terlibat.

Jual-beli organ manusia untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi jelas merupakan tindak kejahatan. Hal tersebut jelas melanggar Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, yang menyebutkan bahwa transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.

Kasus jual-beli ini mencuat setelah seorang tahanan di Polres Garut, Jawa Barat, mengeluh kesakitan di bagian perut. Ketika diperiksa, ternyata ditemukan ada bekas operasi ginjal di tubuhnya. Ia mengaku mendapat imbalan uang sekitar Rp 70 juta untuk melepas satu ginjalnya.

Dari penelusuran polisi, ternyata ada rumah sakit yang meminta disediakan donor ginjal melalui makelar. Sebenarnya, cara ini tak serta-merta masuk dalam ranah pidana. Terlebih apabila operasi dilakukan di rumah sakit yang memiliki izin Menteri Kesehatan dan ditangani dokter kompeten. Yang menjadi masalah, makelar ini menjadikan donor ginjal sebagai bisnis dan berlangsung lama.

Modus jual-beli organ manusia tak ubahnya seperti perdagangan manusia. Mereka mengincar donor berusia 20-30 tahun dan biasanya yang hidupnya susah. Korbannya ada yang bekerja sebagai sopir, petani, atau tukang ojek. Mereka mengiming-imingi calon donor dengan uang Rp 70 juta, sementara mereka meminta bayaran dari orang yang membutuhkan ginjal sebesar Rp 250-300 juta. Semestinya polisi bisa menjerat para pelakunya dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya, kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Advertising
Advertising

Sulit untuk tidak mengatakan bahwa pengelola rumah sakit ataupun dokter yang menangani transplantasi tak mengetahui praktek kotor ini. Karena itu, polisi jangan berhenti pada makelar donor ginjal, tapi juga harus menjerat rumah sakit atau dokter bila terindikasi terlibat. Pelanggaran semacam ini bukan lagi masuk ranah disiplin atau etika, melainkan sudah murni tindak kriminal.

Polisi tak perlu ragu membongkar kasus ini hingga tuntas meski rumah sakit yang diduga terlibat tergolong rumah sakit besar. Sejauh ini ada indikasi keterlibatan satu rumah sakit milik pemerintah serta dua swasta di Jakarta dan Bandung.

Kasus sindikat bisnis ginjal ini menjadi ujian bagi Kementerian Kesehatan dan kepolisian.

Memang tak mudah menyeret keluar semua pelaku. Namun, dengan menelusuri daftar donor dan rumah sakit yang terkait, semestinya kepolisian dan pemerintah bisa membongkar habis sindikat bisnis organ tubuh. Pengawasan yang lebih ketat terhadap rumah sakit juga harus dilakukan untuk mencegah praktek ini terulang.

Berita terkait

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

11 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

16 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

17 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

30 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

35 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

36 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

42 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

46 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

46 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

46 menit lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya