Memerangi Suap Dokter

Penulis

Kamis, 4 Februari 2016 23:06 WIB

Rencana mengumpulkan dan mengelola gratifikasi buat dokter merupakan gagasan menarik. Tapi upaya ini tak akan efektif memerangi suap dari perusahaan farmasi bila tidak diikuti penegakan hukum.

Pengumpulan dana dari perusahaan farmasi itu disepakati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, belum lama ini. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai dokter yang hendak mengikuti seminar.

Sponsorship untuk dokter di rumah sakit swasta akan dikoordinasi oleh ikatan dokter. Adapun bantuan bagi dokter yang berstatus pegawai negeri sipil akan dikelola Kementerian Kesehatan. Cara ini diharapkan bisa mencegah pemberian gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter secara langsung.

Maraknya suap terselubung itu telah diungkap secara gamblang dalam investigasi majalah Tempo, beberapa waktu lalu. Biaya perusahaan farmasi untuk menyogok dokter cukup besar, yakni 40 sampai 45 persen dari harga obat. Praktek kotor itu dibiarkan bertahun-tahun. Sebelumnya, 14 tahun silam, Tempo juga melakukan penelisikan serupa dengan hasil yang mirip pula.

Praktek itu belum tentu lenyap dengan adanya pengumpulan dana sponsorship. Harus dipastikan dulu pengelolaan dana dilakukan secara profesional. Dokter-dokter penerima sponsorship tidak boleh mengetahui perusahaan farmasi pemberi bantuan kepadanya. Perusahaan farmasi juga tak boleh mengetahui dokter-dokter yang menerimanya. Inilah yang akan sulit terjadi. Kalangan perusahaan farmasi boleh jadi tak akan mau menyumbang bila tidak tahu siapa dokter-dokter penerima bantuan itu.

Advertising
Advertising

Pengelolaan dana sponsorship dalam satu wadah juga tidak menjamin tak ada lagi pemberian gratifikasi kepada dokter secara langsung. Tanpa aturan yang lebih jelas dan tindakan hukum yang lebih tegas, kalangan perusahaan farmasi akan terus mendekati dan memberikan fulus kepada dokter agar produknya dipakai dalam resep.

Penegak hukum, terutama KPK, perlu bertindak tegas jika ingin memerangi persekongkolan itu. Jika memang pemberian hadiah tersebut masuk kategori suap, terutama buat dokter yang berstatus pegawai negeri, seharusnya ditindak. Adapun aturan buat dokter swasta harus diperjelas. Tindakan tegas juga perlu dilakukan terhadap perusahaan farmasi. Pemerintah bahkan bisa menghukumnya lewat pencabutan izin.

Harus diakui, dokter memerlukan biaya untuk seminar dan meningkatkan kemampuan. Tapi, bukankah semua profesi juga membutuhkan hal yang sama? Tidak seharusnya para dokter menghalalkan gratifikasi dengan dalih demi mengembangkan profesi. Perusahaan farmasi pun tak semestinya memanfaatkan aturan yang masih abu-abu demi mendongkrak penjualan produk. Rakyatlah yang dirugikan karena harga obat jadi amat mahal.

Berita terkait

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

30 detik lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

7 menit lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

8 menit lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

8 menit lalu

PBB: Serangan Terbaru Israel Bisa Hapus 44 Tahun Pembangunan Manusia di Gaza

Jika perang terus berlanjut selama sembilan bulan, kemajuan yang dicapai selama 44 tahun akan musnah. Kondisi itu akan membuat Gaza kembali ke 1980

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Pelatih Radhi Shenaishil: Timnas Irak U-23 Layak Tampil di Olimpiade Paris 2024

11 menit lalu

Pelatih Radhi Shenaishil: Timnas Irak U-23 Layak Tampil di Olimpiade Paris 2024

Setelah mengalahkan Timnas Indonesia, pelatih Irak U-23 Radhi Shenaishil menilai bahwa timnya layak melaju ke Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

12 menit lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Turnamen Piala Thomas dan Uber

19 menit lalu

Asal-usul Turnamen Piala Thomas dan Uber

Laga Piala Thomas dan Piala Uber berlangsung di Chengdu High-tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, Cina, sejak 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

28 menit lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

30 menit lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya