Palu Tumpul Perkara Korupsi

Penulis

Rabu, 10 Februari 2016 21:39 WIB

PALU hakim sepertinya masih tumpul untuk terdakwa perkara korupsi. Sepanjang satu tahun terakhir, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 68 terdakwa perkara korupsi divonis bebas oleh pengadilan. Angka ini membuat kita miris.

Tidak hanya itu, di antara 564 putusan kasus korupsi tahun lalu yang dikaji ICW, ada 71 persen yang dijatuhi hukuman rata-rata 2 tahun penjara. Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Fenomena ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Kondisi ini juga bertolak belakang dengan prinsip pemberian efek jera bagi para pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa itu.

Putusan hakim tentu saja bukan satu-satunya penyebab terdakwa korupsi divonis bebas atau ringan. Dakwaan jaksa di persidangan yang ala kadarnya, bahkan kerap tidak disertai pembuktian kuat, juga menjadi biang kerok. Fakta di persidangan selama ini membuktikan, tuntutan jaksa yang ringan disertai pembuktian lemah selalu berujung vonis bebas atau ringan.

Kualitas tuntutan jaksa di persidangan memang selalu linier dengan bagaimana kasus tersebut mulai diusut. Jika menghendaki kualitas dakwaan dan pembuktian yang kuat, penegak hukum juga harus menguatkan penanganan kasus sejak tahap penyelidikan.

Pada tahap awal ini, penegak hukum juga harus leluasa menggunakan jerat pidana pencucian uang. Apalagi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah memberikan wewenang kepada semua instansi penegak hukum untuk mengusut praktek pencucian uang yang kejahatan awalnya korupsi.

Advertising
Advertising

Undang-undang ini juga memiliki jangkauan yang lebih jauh mengungkap praktek korupsi melalui pelacakan aset. Beleid ini juga memiliki jerat pembalikan beban pembuktian, yang bisa sangat efektif melacak kekayaan yang diduga merupakan hasil pidana korupsi. Selama ini, masih banyaknya vonis bebas atau ringan untuk kasus korupsi terjadi karena penegak hukum masih berorientasi pada paham bahwa pembuktian kasus korupsi cukup menggunakan pasal suap atau gratifikasi.

Banyak kasus di KPK yang berujung vonis berat di atas 10 tahun karena terdakwanya dijerat dengan pasal korupsi dan pidana pencucian uang. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, misalnya, divonis 18 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor sapi. Ada juga kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator kemudi yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, yang dihukum 18 tahun penjara.

Ke depan, instansi penegak hukum, terutama KPK, yang menjadi jantung pemberantasan korupsi, harus mengubah paradigma pengusutan korupsi yang sebelumnya berorientasi follow the suspect menjadi follow the money. Upaya ini untuk menjamin kualitas pembuktian perkara yang lebih baik di pengadilan. Dari sisi pengawasan, MA dan Komisi Yudisial juga harus rajin turun ke lapangan untuk memastikan hakim tetap independen dan tidak "masuk angin".

Berita terkait

Pramugari Sarankan Tidak Memilih Koper Hard Case untuk Bagasi dan Lima Tips Packing Lainnya

53 detik lalu

Pramugari Sarankan Tidak Memilih Koper Hard Case untuk Bagasi dan Lima Tips Packing Lainnya

Wisatawan banyak yang lebih suka packing dengan koper hard case karena dikira lebih kuat, nyatanya tidak.

Baca Selengkapnya

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

1 menit lalu

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

Keunikan malam puncak hujan meteor ini adalah meteornya bersumber dari butir debu yang dilepaskan komet Halley.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

1 menit lalu

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

Dalam pertandingan semifinal Championship Series Liga 1 ini, Bali United lebih dulu main di kandang sebelum bertandang ke Persib Bandung.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

1 menit lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hari Akar Kuadrat, Fenomena Matematika yang Langka dan Unik

5 menit lalu

Penjelasan Hari Akar Kuadrat, Fenomena Matematika yang Langka dan Unik

Anda pernah mendengar hari libur matematika tak resmi Hari Akar Kuadrat? Hari yang hanya terjadi 9 kali se-abad ini lebih dari sekadar angka.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

7 menit lalu

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

Gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan berangkat pada Minggu 12 Mei 2024. Berikut fakta-fakta menarik haji 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

9 menit lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Prakiraan Cuaca Sepekan Jawa Barat, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Hanya 4 Hari

16 menit lalu

Prakiraan Cuaca Sepekan Jawa Barat, BMKG: Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Hanya 4 Hari

Ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap pembentukan awan atau terjadinya hujan di sebagian wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

16 menit lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

22 menit lalu

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo buka suara soal naiknya harga beras merek SPHP.

Baca Selengkapnya