Dana Pekerja untuk Rumah

Penulis

Minggu, 28 Februari 2016 21:50 WIB

Sebuah undang-undang yang diharapkan bisa mengatasi masalah perumahan bagi para pekerja berpenghasilan rendah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu, yakni Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selama ini, karena anggaran yang terbatas, pemerintah hanya bisa menyediakan rumah bersubsidi tak lebih dari 500 ribu unit per tahun. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan 800 ribu rumah per tahun. Para pekerja juga kesulitan mendapatkan rumah dengan fasilitas kredit bank karena aturan yang ketat dari bank. Akibatnya, kini jumlah pekerja yang tidak memiliki rumah berkisar 17 juta orang. Angka itu dipastikan terus bertambah setiap tahun.

Menurut UU Tapera, gaji pekerja berpenghasilan di atas upah minimum akan dipotong sebesar 2,5 persen dan pengusaha menambahkan 0,5 persen-dari gaji pekerja-untuk tabungan perumahan. Akan ada subsidi silang karena uang yang terkumpul dimanfaatkan untuk pembelian rumah bagi pekerja berpenghasilan rendah (bergaji di bawah Rp 4 juta per bulan) atau mereka yang sudah memasuki usia pensiun-dalam UU ini disebut 58 tahun-tapi belum memiliki rumah. Adapun pekerja berpenghasilan menengah ke atas bisa mengambil tabungannya setelah berusia 58 tahun.

Dalam hitungan pemerintah dan DPR, setidaknya ada 170 industri yang berhubungan dengan pembangunan rumah yang akan berkembang dengan adanya Tapera ini. Sebut saja usaha pabrik bata, keramik, cat, dan genteng. Demikian pula dengan sektor jasa konstruksi. Sektor ini akan menyerap tenaga kerja, sehingga angka pengangguran bisa ditekan. Dampak positif ini, jika benar terjadi, patut kita syukuri.

Tapera sebenarnya mirip dengan Tabungan Rumah Pegawai Negeri dan TNI. Hanya, sayangnya, undang-undang ini lahir kala situasi ekonomi negeri ini kurang baik. Karena itulah, bagi pengusaha, kendati undang-undang ini baru akan dilaksanakan dua tahun lagi, tambahan iuran wajib 0,5 persen mereka nilai sebagai beban baru. Sebab, mereka juga telah menanggung biaya jaminan sosial pekerja sebesar 18 persen, dana pesangon 8 persen, dan dana kesehatan 4 persen.

Advertising
Advertising

Pemerintah harus segera mengajak para pengusaha duduk bersama, mencari solusi agar undang-undang tersebut bisa dilaksanakan. Pemerintah tentu tidak bisa begitu saja mengabaikan "teriakan" pengusaha, yang berencana menggugat undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi, atas beban yang mereka tanggung itu. Kepada pengusaha, misalnya, pemerintah bisa menawarkan insentif. Dengan demikian, tambahan beban itu tidak membuat mereka semakin sulit bersaing.

Pemerintah juga harus berhati-hati dalam membuka lahan untuk perumahan baru. Lahan yang digunakan jangan sampai menggerus area pertanian produktif. Itu sebabnya, tempat tinggal itu sebaiknya dalam bentuk rumah susun, sehingga menghemat lahan. Yang tak kalah penting adalah pengawasan dana yang nilainya diperkirakan Rp 50 triliun setahun. Harus ada badan pengawas yang kredibel, yang mencermati agar dana itu tidak diselewengkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Berita terkait

6 Hal yang Dilakukan untuk Tekan Angka Kematian Jamaah Haji

11 menit lalu

6 Hal yang Dilakukan untuk Tekan Angka Kematian Jamaah Haji

Ada beragam upaya yang dicoba lakukan pemerintah untuk menekan angka kematian haji.

Baca Selengkapnya

Begini Komentar Phil Foden setelah Cetak Brace untuk Memastikan Manchester City Menjuara Liga Inggris 2023-2024

20 menit lalu

Begini Komentar Phil Foden setelah Cetak Brace untuk Memastikan Manchester City Menjuara Liga Inggris 2023-2024

Phil Foden menjadi pahlawan saat Manchester City memenangi gelar Liga Inggris. Ia memborong dua gol untuk mengantar timnya menang atas West Ham.

Baca Selengkapnya

Daftar Juara Liga Inggris setelah Manchester City Menjadi Kampiun Musim 2023-2024

39 menit lalu

Daftar Juara Liga Inggris setelah Manchester City Menjadi Kampiun Musim 2023-2024

Manchester City berhasil menjuarai Liga Inggris 2023-2024 setelah mengalahkan West Ham United dengan skor 3-1 pada pekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Elon Musk Kenakan Endek Saat Uji Coba Starlink di Bali

46 menit lalu

Elon Musk Kenakan Endek Saat Uji Coba Starlink di Bali

Elon Musk terlihat mengenakan kain endek, kain khas Bali. Endek dalam kemeja lengan panjang yang dikenakan Elon Musk berwarna hijau.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Terakhir: Manchester City Menjadi Juara setelah Kalahkan West Ham

48 menit lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Terakhir: Manchester City Menjadi Juara setelah Kalahkan West Ham

Manchester City berhasil menjuarai Liga Inggris 2023-2024 setelah mengalahkan West Ham United dalam laga terakhirnya.

Baca Selengkapnya

Profil Meghan Markle, Istri Pangeran Harry

1 jam lalu

Profil Meghan Markle, Istri Pangeran Harry

Sebelum menikah dengan Pangeran Harry, Meghan Markle menikah dengan aktor dan produser Trevor Engelson. keduanya menikah 2011 dan bercerai 2014.

Baca Selengkapnya

Cerita Siswa SD Banyuwangi Bertemu dan Jawab Soal Integral dari Elon Musk

1 jam lalu

Cerita Siswa SD Banyuwangi Bertemu dan Jawab Soal Integral dari Elon Musk

Felicia Dahayu, siswi kelas V SDN 1 Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, bertemu miliuner Elon Musk di sela World Water Forum ke-10, di Bali.

Baca Selengkapnya

Konservasi Indonesia Ajak Swasta Wujudkan Visi BIRU

1 jam lalu

Konservasi Indonesia Ajak Swasta Wujudkan Visi BIRU

Konservasi Indonesia (KI), Conservation International (CI), Kura-Kura Bali, dan MAPCLUB meresmikan program BIRU.

Baca Selengkapnya

Ada Nuansa Bali, Ini Makna Gaun Putri Marino di Cannes Film Festival 2024

1 jam lalu

Ada Nuansa Bali, Ini Makna Gaun Putri Marino di Cannes Film Festival 2024

Aktris Putri Marino tampil cerah dengan gaun merah menyala di Cannes Film Festival 2024.

Baca Selengkapnya

Manfaat Berkebun, Mengurangi Stres hingga Meningkatkan Suasana Hati

1 jam lalu

Manfaat Berkebun, Mengurangi Stres hingga Meningkatkan Suasana Hati

Berkebun memiliki efek terapeutik

Baca Selengkapnya