Pentingnya Tax Holiday

Penulis

Selasa, 11 Agustus 2015 01:05 WIB

Chandra Budi, alumnus pascasarjana IPB

Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan revisi aturan tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, yang biasa dikenal dengan sebutan tax holiday.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, tax holiday versi baru ini akan berdurasi lebih lama hingga 20 tahun dan menyasar sektor prioritas industri manufaktur. Fasilitas ini diharapkan menjadi magnet baru pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia ke depan.

Namun, dari berbagai studi, ternyata perlakuan pajak tidak berkaitan langsung dengan investasi langsung di suatu negara. Faktor perlakuan pajak menempati urutan ke-11 dari 20 faktor yang mempengaruhi investasi asing di suatu negara (Deloitte dan Touche, 2002). Justru yang menjadi tiga faktor utamanya adalah akses ke pelanggan atau konsumen, kondisi sosial-politik, dan kemudahan dalam menjalankan usaha.

Bahkan International Monetary Fund - IMF (2008) telah membuat catatan kritis mengenai pengalaman internasional atas penerapan tax holiday, yang di antaranya menyebutkan bahwa tax holiday berpengaruh kecil terhadap investasi jangka panjang dibanding biaya fiskal yang harus menjadi tanggungan pemerintah dan, parahnya, tax holiday lebih banyak menarik industri yang mudah pindah setelah periode Tax Holiday habis (footloose industries).

Jadi, apa urgensi tax holiday di Indonesia? Pertama, ditinjau dari aspek keekonomian. Indonesia sangat membutuhkan investasi untuk mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui, investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) merupakan salah satu faktor pertumbuhan ekonomi. Dengan realisasi investasi yang terus tumbuh, target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen tahun ini semakin mudah terpenuhi.

Faktor kedua, persaingan tingkat regional. Dari 20 faktor yang mempengaruhi investasi asing langsung, ternyata Indonesia hanya memiliki empat faktor yang mendukung: jumlah penduduk yang sangat besar sehingga memiliki pangsa pasar yang besar, biaya tenaga kerja yang relatif murah, ketersediaan lahan yang lebih luas, dan masih memiliki sumber daya alam yang banyak.

Keunggulan Indonesia secara garis besar bersifat komparatif, sehingga sisi kompetitifnya perlu segera dibenahi. Karena itu, adanya kebijakan tax holiday jelas untuk meningkatkan keunggulan kompetitif Indonesia agar mampu bersaing pada tataran regional dalam hal menarik investasi asing langsung.

Sebagian negara ASEAN, terutama yang memiliki kondisi geografis mirip Indonesia, juga telah menerapkan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday, dengan bentuk dan jenis yang mirip. Malaysia, misalnya, sebagai pesaing utama Indonesia pada sektor agrobisnis, bahkan secara konsisten memberikan fasilitas tax holiday sejak 1967.

Bahkan mereka menyediakan setidaknya tiga bentuk fasilitas, yaitu pengurangan penghasilan, insentif PPh, dan pengurangan biaya. Demikian juga Vietnam, sebagai negara tujuan investasi paling diminati sekarang, juga memberikan tax holiday dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif PPh untuk daerah tertentu dan jenis usaha di bidang pertanian yang menggunakan teknologi tinggi. *

Berita terkait

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.

Baca Selengkapnya

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

27 Januari 2024

Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menanggapi keraguan Tom Lembong atas imbal hasil investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

26 Januari 2024

Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Luhut menerima kedatangan para pengusaha yang mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

26 Januari 2024

Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

Pemerintah Kota Bandung belum melakukan sosialisasi terkait penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Baca Selengkapnya