Sanksi bagi Kartel SMS

Penulis

Kamis, 3 Maret 2016 21:54 WIB

Vonis Mahkamah Agung yang menghukum enam operator telepon seluler menjadi angin segar bagi upaya melindungi konsumen. Selama bertahun-tahun, upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyeret pebisnis nakal selalu kandas di pengadilan. Kemenangan itu bukan saja kemenangan KPPU, tapi juga kemenangan konsumen.

Majelis kasasi Mahkamah Agung, Senin lalu, menjatuhkan sanksi denda Rp 77 miliar kepada enam operator seluler karena terbukti melakukan kartel dalam penetapan tarif SMS pada periode 2004-2007. Vonis ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2008, yang sempat dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sanksi itu sejatinya sangatlah ringan. Seharusnya Mahkamah menghukum lebih berat, mengingat kerugian yang ditanggung konsumen cukup besar. Menurut hitungan KPPU, kerugian konsumen akibat praktek kartel SMS mencapai Rp 2,87 triliun. Selain itu, denda tersebut cuma seujung kuku bila dibandingkan dengan pendapatan operator seluler.

Aroma adanya "persekutuan" gelap mengatur harga SMS sangat terasa ketika KPPU memulai penyelidikan perkara ini. Indikasi terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terlihat dari tarif SMS yang tak bergerak di angka Rp 250-350 sejak 2001. Padahal, menurut perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, tarif pesan pendek seharusnya bisa lebih murah. Apalagi, sejak 1 Januari 2007, penghitungan tarif berbasis biaya produksi. Jika mengikuti pola ini, seharusnya tak ada alasan tarif dipatok tinggi. Dari kalkulasi Badan Regulasi, biaya produksi SMS semestinya paling banter hanya Rp 76. Uang itu dibagi dua untuk operator asal dan operator penerima. Bukti adanya kartel itu semakin kuat ketika KPPU menemukan adanya perjanjian tertulis di antara mereka.

Persekongkolan lancung itu tak boleh terus dibiarkan. Bertahun-tahun, para pengguna telepon seluler membayar mahal tarif SMS, bahkan bila dibandingkan dengan di negara maju. Padahal pemakai telepon seluler bukan hanya para bos di gedung-gedung tinggi, tapi juga kuli bangunan dan tukang bakso.

Advertising
Advertising

Perlindungan konsumen memang merupakan barang langka di negeri ini. Sering digaungkan, bahkan diatur dalam undang-undang, tapi prakteknya nihil besar. Konsumen kita nyaris tak punya kekuatan.

Vonis bersalah dari Mahkamah ini bisa menjadi amunisi bagi konsumen untuk meminta kembali hak mereka yang pernah dirampas oleh operator seluler. Vonis MA ini bisa dijadikan bukti untuk melayangkan gugatan class action di pengadilan negeri. Gugatan itu sekaligus juga memberikan efek jera bagi para pengusaha yang bandel.

Sebagai lembaga yang diberi mandat melakukan pengawasan, KPPU semestinya lebih gencar lagi membongkar praktek busuk dalam kegiatan dunia usaha. Jika penyakit-penyakit ekonomi, seperti monopoli, kartel, dan persaingan usaha yang tidak sehat, dibiarkan merajalela, ekonomi menjadi tak efisien dan sulit bersaing dengan asing. Akhirnya yang rugi bukan cuma konsumen sektor usaha tertentu, tapi juga seluruh negara.

Berita terkait

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

1 jam lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

2 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

2 jam lalu

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

2 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

3 jam lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

3 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

3 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

3 jam lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

3 jam lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya