Desa untuk Kesejahteraan

Penulis

Minggu, 6 Maret 2016 23:27 WIB

Rencana pemerintah mengeluarkan aturan untuk memperketat proses pembentukan desa baru jangan sampai merugikan masyarakat. Sejauh diperlukan dan syarat-syaratnya terpenuhi, pemekaran itu tidak boleh dihalangi. Pemekaran itu sendiri dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada awal 2014.

Rencana pengetatan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pekan lalu, setelah melihat semakin banyaknya permintaan pembentukan desa baru menyusul disahkannya Undang-Undang Desa. Kini jumlah desa sekitar 70 ribu, naik dua kali lipat dibanding lima tahun silam. Rata-rata setiap tahun "lahir" seribu desa baru. Tjahjo mensinyalir usulan pengembangan desa kebanyakan demi mendapatkan kucuran dana.

Pemecahan suatu daerah merupakan bagian dari penerapan otonomi daerah. Tujuannya baik: mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan pemerintah yang sebelumnya sangat terpusat. Dengan demikian, pemerintah akan semakin dekat dengan masyarakat, serta masalah pembangunan bisa ditangani lebih cepat dan tepat.

Persoalannya, banyak pemekaran yang merupakan ambisi elite lokal semata. Dengan berbagai cara mereka menuntut pembentukan daerah baru yang tujuannya, sebenarnya, agar mereka mendapat keuntungan, juga kekuasaan. Mudah ditebak, setelah daerah baru itu diresmikan, tak terlihat kesejahteraan muncul di sana. Yang terlihat adalah perubahan mencolok elite politiknya karena mendapatkan banyak fasilitas berkat dana dari pusat.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bekerja sama dengan United Nations Development Programme, pernah meneliti dampak pemekaran provinsi dan kabupaten/kota. Penelitian yang dilakukan pada 2008 itu menyimpulkan, kebanyakan daerah yang dimekarkan malah tertinggal dibanding daerah induk.

Advertising
Advertising

Mencermati dampak yang terjadi itu, kekhawatiran Menteri Tjahjo terhadap derasnya permintaan pembentukan desa bisa dimaklumi. Apalagi jika melihat alokasi dana desa naik signifikan, dari Rp 20,7 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 40,7 triliun. Kita tentu sangat menyesalkan jika dana besar tersebut tak bisa membuat masyarakat desa menjadi sejahtera.

Berkaca pada kegagalan banyak pemekaran sebelumnya, pemerintah harus memastikan pemekaran desa dan dana desa menjadi stimulus untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kemiskinan. Bukan sebaliknya, merangsang praktek korupsi di desa.

UU Desa sebenarnya telah menetapkan syarat ketat pembentukan desa. Antara lain, desa induk bukan desa yang baru beberapa tahun dimekarkan; jumlah penduduk dan keluarga desa baru harus sesuai dengan ketentuan, misalnya untuk di Jawa sedikitnya 6.000 jiwa atau 1.200 keluarga; telah memiliki batas wilayah yang pasti; ada akses transportasi ke wilayah lain; serta memiliki potensi ekonomi dan sumber daya manusia yang memadai.

Dengan menerapkan UU Desa secara benar saja, sesungguhnya pengembangan desa yang serampangan bisa dicegah.

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 menit lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

2 menit lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

5 menit lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

7 menit lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

39 Tahun Gal Gadot, Pemeran Film Wonder Woman yang Bela Israel Asal Negaranya

8 menit lalu

39 Tahun Gal Gadot, Pemeran Film Wonder Woman yang Bela Israel Asal Negaranya

Artis Hollywood Gal Gadot belakangan menuai banyak sorotan karena aksi bela Israel yang dilakukannya. Ini perjalanan karier pemeran film Wonder Woman.

Baca Selengkapnya

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

8 menit lalu

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Pakar menilai dukungan internal Golkar untuk pencalonan Ijeck pada Pilgub Sumut cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Poster Resmi Vivo X100 dan X100 Ultra Dirilis, Ini Detailnya

10 menit lalu

Poster Resmi Vivo X100 dan X100 Ultra Dirilis, Ini Detailnya

Kabarnya Vivo X100s akan memiliki kamera yang sama dengan Vivo X100 yang debut pada November tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

12 menit lalu

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

Ibu hamil mengonsumsi paracetamol perlu baca artikel ini. Apa saja yang harus diperhatikan?

Baca Selengkapnya

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

12 menit lalu

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

FIF mendapatkan pembiayaan hijau senilai USD 60 juta dari tiga bank asal Jepang. Modal itu buat leasing motor listrik hingga panel surya.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Google Maps Tahun Lama di HP Secara Mudah

12 menit lalu

Cara Melihat Google Maps Tahun Lama di HP Secara Mudah

Ketahui cara melihat kondisi lokasi dari waktu ke waktu melalui Google Maps dan Google Earth. Anda bisa bernostalgia dengan melihat masa lalu.

Baca Selengkapnya