Hapuskan Hukuman Mati

Penulis

Senin, 21 Maret 2016 21:46 WIB

Meski tak tuntas, kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat memberi diskon hukuman mati patut disambut baik. Jika revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang digodok jadi disahkan, hukuman seorang terpidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup atau penjara 20 tahun. Syaratnya, ia harus berkelakuan baik selama setidaknya 10 tahun di penjara.

Ini kemajuan, karena parlemen dan pemerintah mendengar pendapat publik yang tak setuju dengan hukuman mati. Sebab, hukum diciptakan bukan untuk mewakili Tuhan dalam urusan nyawa. Tak ada manusia yang berhak menentukan nyawa orang lain. Hukum dibuat untuk mengatur hajat hidup orang banyak. Adapun hukuman dijatuhkan untuk mencegah sebuah kejahatan berulang.

Fakta menunjukkan, sejak Indonesia menerapkan hukuman mati, pelaku kejahatan terus bertambah. Banyak bandar narkotik dikirim ke regu tembak, tapi bandar berikutnya muncul kembali. Semakin banyak negara menghukum mati penjahat, semakin banyak pula orang yang melakukan kejahatan serupa.

Artinya, hukuman mati tak membuat jera. Pencabutan nyawa tak menjadikan orang jeri pada hukuman itu. Apalagi hukum kita masih centang-perenang, dan aparatur mudah disuap. Pencabutan nyawa tak mencegah kejahatan yang keji berulang di kemudian hari.

Lalu, jika hukuman mati saja tak membuat jera, apatah lagi hukuman yang lebih ringan? Pertanyaan ini sekilas tampak valid meski fondasinya rancu. Hukuman dibuat untuk membuat jera dan mencegah orang yang sama berbuat kejahatan serupa. Jika ini tujuannya, hukuman kurungan hingga ia meninggal justru cara efektif mencegah ia berbuat jahat kembali.

Advertising
Advertising

Dan hukuman pada dasarnya adalah mencerabut seorang penjahat dari interaksi sosialnya. Penjara didirikan untuk itu. Seorang penjahat dibui karena ia mencederai hak bebas dan interaksi sosial dengan orang lain. Hukumannya adalah dicabutnya keistimewan itu. Hukuman mati justru hukuman yang lebih ringan bagi mereka yang sudah tak memiliki perikemanusiaan.

Karena itu, hukuman paling layak bagi mereka yang berbuat keji adalah diasingkan dalam bui selama ia hidup. Biarlah ia mati secara wajar untuk menghargai hak paling hakiki, yakni memiliki nyawa. Bagaimanapun, peradaban dibangun dan berdiri pada fondasi: menghargai sesama, termasuk mereka yang melanggar hukum positif sebuah negara.

Pasal 12 ayat 1 KUHP menyediakan hukuman seumur hidup. Manusia tak perlu membunuh manusia lain, cukup ia menghukumnya hingga usia biologisnya habis, hingga ia dengan sendirinya tak mampu mengulangi kejahatan tersebut. Dalam perspektif hukum yang adil, justru inilah hukuman paling pilu dan mengerikan.

Jika Indonesia hendak dibangun secara beradab, hukum yang mengatur hajat hidup orang-orangnya pun mesti beradab. Pemerintah dan DPR tak perlu tanggung mendiskon hukuman mati, karena jalan terbaik adalah menghapuskannya dari KUHP.

Berita terkait

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

37 detik lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

8 menit lalu

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

17 menit lalu

4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

Cara mendaftar CapCut creator cukup mudah dilakukan. Anda bisa mendaftar menggunakan ponsel. Jika konsisten, Anda akan mendapat gaji.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

23 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

Di semifinal Piala Uber 2024, tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Korea Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Solo Comeback di Akhir Mei, Suho EXO Gaet Wendy Red Velvet untuk Kolaborasi

24 menit lalu

Solo Comeback di Akhir Mei, Suho EXO Gaet Wendy Red Velvet untuk Kolaborasi

Suho EXO akan comeback dengan mini album ketiga bertajuk 1 to 3 pada 31 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

28 menit lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

10 Negara Terpanas di Dunia, Ada yang Mencapai 48,5 Derajat Celcius

28 menit lalu

10 Negara Terpanas di Dunia, Ada yang Mencapai 48,5 Derajat Celcius

Berikut ini deretan negara terpanas di dunia, sebagian besar adalah negara kepulauan yang suhu udaranya dipengaruhi oleh kenaikan suhu air laut.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

32 menit lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

47 menit lalu

Cara Mudah Menghilangkan Notifikasi Google Chrome di HP dan Laptop

Notifikasi Google Chrome bisa mengganggu pengguna saat sedang asyik menggunakan HP atau Laptop. Ini cara menghilangkan notifikasi Chrome.

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

48 menit lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya