SKB tentang Gafatar

Penulis

Minggu, 27 Maret 2016 21:58 WIB

Pemerintah sebenarnya tidak perlu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Organisasi Masyarakat Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara). Keputusan itu tidak hanya menyudutkan organisasi tersebut, tapi jugauntuk kesekian kalinyamenunjukkan campur tangan pemerintah yang terlalu jauh terhadap urusan warga negara.

Dalam surat yang diteken Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Jaksa Agung dan diumumkan pekan lalu itu, diatur beberapa hal yang menyangkut bekas pengikut Gafatar. Di antaranya, dilarang menyebarkan dan berbicara tentang ajaran atau kegiatan mereka di muka umum. Mereka yang melanggar akan mendapat sanksi pidana.

Walau dalam surat tersebut termaktub juga imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum terhadap pengikut Gafatar, toh hal itu tak banyak gunanya, sudah terlambat. Anggota Gafatar sudah lebih dulu mendapat teror, cercaan, hingga kediaman mereka dirusak. Esensi SKB itu jelas, pemerintah "menjepit" kegiatan organisasi tersebut. Organisasi itu akan mengempis karena ancaman pemerintah.

Surat kesepakatan tersebut kian menunjukkan cengkeraman pemerintah terhadap kehidupan warga negara yang meluas. Alih-alih mendorong kelompok masyarakat yang berbeda untuk hidup bersanding secara harmonis, pemerintah memilih "menjaga harmoni" dengan mengikuti keinginan kelompok besar dalam masyarakat. Kita menyesalkan sikap ini, apalagi konstitusi melindungi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berorganisasi.

Sebagai organisasi yang berdiri sejak 2012, Gafatar berhasil memikat banyak orang bergabung, berkat program sosial mereka. Organisasi ini menjadi sorotan setelah akhir tahun lalu muncul laporan banyaknya "orang hilang" yang diduga direkrut Gafatar. Belakangan diketahui bahwa mereka yang "hilang" itu hidup bersama di sebuah permukiman yang mereka bangun di Mempawah, Kalimantan Barat.

Advertising
Advertising

Pemerintah kemudian memulangkan orang-orang tersebut, sedangkan kediaman mereka diluluhlantakkan oleh orang-orang yang menganggap kelompok ini menganut agama Islam yang menyimpang. Majelis Ulama Indonesia belakangan kemudian menyatakan Gafatar adalah aliran sesat karena dianggap sebagai metamorfosis dari Al-Qiyadah al-Islamiah, organisasi yang sebelumnya dinyatakan sebagai penganut aliran sesat.

Di sinilah kita menyesalkan sikap pemerintah yang tak melindungi warga Gafatar. Mereka menjadi pesakitan. Harta mereka hilang dan mereka disudutkan dengan tudingan menganut aliran menyimpang.

Gafatar dan para anggotanya seharusnya diperlakukan sama seperti warga negara lain. Mereka bebas menggunakan haknya, termasuk memilih keyakinan apa punsesuatu yang tak bisa diadili. Jika mereka diduga melanggar hukum, proses peradilanlah yang harus dilakukan. Tak perlu setiap kali ada kelompok yang tidak diterima mayoritas kemudian "diamputasi" dengan cara mengeluarkan SKB. Cara ini menunjukkan bahwa pemerintah tak mengayomi warga negaranya dengan memberi mereka ruang dan hak yang sama.

Berita terkait

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 menit lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

11 menit lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade 2024: Garuda Muda Hadapi Tantangan Cuaca Dingin

12 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade 2024: Garuda Muda Hadapi Tantangan Cuaca Dingin

Pemain Timnas U-23 Indonesia harus menghadapi tantangan cuaca dingin di Prancis sebelum melawan Guinea di playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

20 menit lalu

Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

Borussia Dortmund menyingkirkan PSG di babak semifinal Liga Champions. Klub Liga Jerman ini lolos ke final dengan mengantongi agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

20 menit lalu

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

24 menit lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

31 menit lalu

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

LPEM FEB UI memaparkan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi masih cenderung stagnan.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

46 menit lalu

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

Borussia Dortmund lolos ke final Liga Champions 2023/2024. Mereka menang 1-0 di markas PSG, Rabu dinihari, 8 Mei 2024, dan melaju dengan agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

2 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

2 jam lalu

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

Jaksa penuntut negara Ukraina memeriksa puing-puing dari 21 dari sekitar 50 rudal balistik Korea Utara yang diluncurkan oleh Rusia.

Baca Selengkapnya