Momentum 'Panama Papers'

Penulis

Rabu, 6 April 2016 01:21 WIB

DOKUMEN finansial milik firma Mossack Fonseca di Panama yang bocor mengindikasikan usaha penggelapan pajak oleh 800-an warga negara Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan hasil investigasi yang dinamai "Panama Papers" itu juga membuka tindak kriminal yang bertahun-tahun ditutupi.

Temuan itu merupakan hasil investigasi organisasi wartawan global, International Consortium of Investigative Journalists; koran Jerman, SddeutscheZeitung; dan lebih dari 100 organisasi pers di seluruh dunia termasuk Tempo sebagai satu-satunya media dari Indonesia. Di antara 11 juta lebih dokumen yang bocor, tercantum nama pengusaha, politikus, dan sejumlah pejabat publik Indonesia. Mereka memiliki perusahaan yang sengaja didirikan di wilayah surga bebas pajak.

Bocoran dokumen itu memperkuat pernyataan pemerintah bahwa tak kurang dari Rp 2.300 triliun uang orang Indonesia disimpan di wilayah surga bebas pajak di seluruh dunia. Angka itu jika valid lebih besar dibanding APBN tahun ini. Potensi pajak dari duit ini sangat besar, sekitar Rp 200 triliun.

Sejumlah nama dalam daftar itu bahkan merupakan buron negara. Sebutlah Djoko S. Tjandra, terpidana kasus Bank Bali. Ada pula nama Muhammad Riza Chalid. Bila pemerintah berhasil menemukan data tersebut dengan kejahatan yang dituduhkan, bukan cuma duit pajak yang bisa dipungut, uangnya pun bisa disita.

Ada sejumlah cara bagi pemerintah untuk mendapatkan bagian dari uang tersebut. Pemerintah bisa meniru Australia atau Jerman, yang bersikap keras terhadap warga negaranya yang terdaftar sebagai klien Mossack Fonseca. Pemerintah bisa pula menggunakan cara lunak: menawarkan pengampunan pajak.

Advertising
Advertising

Cara apa pun yang diambil, perangkat hukumnya harus disiapkan lebih dulu. Hingga saat ini nasib Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak di Dewan Perwakilan Rakyat belum jelas. Apalagi, pro-kontra soal pengampunan pajak ini juga belum menemukan titik temu. Para penentang menganggap kebijakan ini tidak adil bagi mereka yang selama ini rajin dan tertib membayar pajak.

Perangkat hukum lain yang bisa dipakai adalah kerja sama bantuan hukum timbal balik dengan negara lain, khususnya negara bebas pajak. Kerja sama timbal balik dengan satu negara bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyita harta dan aset para pelaku kejahatan yang disimpan di negara itu. Meski demikian, kerja sama semacam ini biasanya susah diwujudkan, di antaranya karena menyangkut kerahasiaan bank yang sangat sensitif.

Bagaimanapun, bertera-tera dokumen hasil investigasi gabungan jurnalis internasional itu semestinya menjadi basis bagi lembaga berwenang untuk bergerak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selayaknya melacak transaksi keuangan warga Indonesia pemilik perusahaan yang disebutkan dalam dokumen. Komisi Pemberantasan Korupsi pun bisa menyelidiki pejabat pemilik perusahaan off-shore yang tidak mencantumkannya dalam laporan kekayaan.

Skandal "Panama Papers" terlalu penting untuk dilewatkan.

Berita terkait

Peserta UTBK SNBT 2024 di Unej Dilarikan ke RS, Pingsan Akibat Asam Lambung

1 menit lalu

Peserta UTBK SNBT 2024 di Unej Dilarikan ke RS, Pingsan Akibat Asam Lambung

Seorang peserta tak bisa melanjutkan tes UTBK SNBT lantaran pingsan akibat asam lambung.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

14 menit lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Xavi Hernandez setelah Barcelona Kalah Bersaing dan Real Madrid Menjadi Juara Liga Spanyol 2023/2024

19 menit lalu

Begini Kata Xavi Hernandez setelah Barcelona Kalah Bersaing dan Real Madrid Menjadi Juara Liga Spanyol 2023/2024

Barcelona dipastikan tanpa gelar musim ini setelah Real Madrid menjuarai La Liga 2023/2024 dengan empat laga tersisa. Apa kata Xavi Hernandez?

Baca Selengkapnya

UTBK SNBT 2024 Hari Kelima, Dirjen Dikti Pantau Kesiapan dan Pengawasan di ITS

29 menit lalu

UTBK SNBT 2024 Hari Kelima, Dirjen Dikti Pantau Kesiapan dan Pengawasan di ITS

Dirjen Dikti memantau pelaksanaan UTBK SNBT di ITS.

Baca Selengkapnya

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

30 menit lalu

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

Prediksi cuaca Jakarta hari ini, Minggu 5 Mei 2024, diawali dengan cerah berawan merata di seluruh wilayahnya pada pagi ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

31 menit lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem Pembobotan Nilai UTBK 2024

38 menit lalu

Mengenal Sistem Pembobotan Nilai UTBK 2024

Salah satu hal yang perlu diketahui peserta adalah sistem pembobotan nilai UTBK 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

44 menit lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

44 menit lalu

Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 4 Mei 2024 diawali penolakan India soal tudingan xenofobia oleh Presiden AS Joe Biden

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Palembang Bank SumselBabel Buat Kejutan, Kalahkan Jakarta STIN BIN 3-2

52 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Palembang Bank SumselBabel Buat Kejutan, Kalahkan Jakarta STIN BIN 3-2

Tim bola voli putra Palembang Bank SumselBabel membuat kejutan dengan mengalahkan tim bertabur bintang Jakarta STIN BIN di Proliga 2024.

Baca Selengkapnya