Putusan Janggal Praperadilan La Nyalla

Penulis

Kamis, 14 April 2016 01:18 WIB

Ketidakpastian hukum berpotensi terjadi jika putusan hakim Ferdinandus yang memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti dibiarkan begitu saja. Putusan itu mengandung kejanggalan karena memasukkan pokok perkara yang menjadi kewenangan hakim pengadilan.

Dengan kata lain, langkah Ferdinandus itu sudah melampaui kewenangan hakim praperadilan. Selayaknya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa putusan tersebut dan mengambil tindakan setimpal.

Ferdinandus merupakan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan diajukan setelah La Nyalla dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah kepada organisasi Kadin Jawa Timur, 16 Maret lalu. Gugatan itu diluncurkan dalam status dia sebagai buron di luar negeri. Ketua Umum PSSI ini kabur ke Malaysia, lalu Singapura, sebelum dicekal oleh Imigrasi.

Dugaan korupsi itu terjadi pada 2011-2014, ketika Kadin Jawa Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 48 miliar. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan transfer haram senilai Rp 5,3 miliar dari rekening Kadin di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya ke rekening pribadi La Nyalla. Uang itu ternyata digunakan membeli saham perdana Bank Jatim.

Dalam putusannya, Ferdinandus menyatakan bukti yang diajukan Kejaksaan tidak sah karena sudah digunakan untuk penuntutan dua pejabat Kadin Jawa Timur lainnya. Selain itu, hakim menyatakan tidak ada kerugian negara karena dana sudah dikembalikan sebelum putusan dibacakan. Kedua hal tersebut jelas merupakan pokok perkara yang tidak bisa disentuh hakim praperadilan. Yang berwenang menentukan absah-tidaknya barang bukti, juga ada atau tidak kerugian negara, adalah hakim pengadilan.

Advertising
Advertising

Aturan kewenangan hakim praperadilan tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di sana disebutkan, kewenangan yang dimiliki adalah memutus sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memperluas lingkup kewenangan itu mencakup sah-tidaknya penetapan tersangka. Sama sekali tidak disebutkan hakim bisa memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara.

Atas dasar itu, cukup kuat landasan bagi Komisi Yudisial memeriksa putusan janggal hakim Ferdinandus dan merumuskan rekomendasi untuk diserahkan ke MA, yang akan mengambil tindakan. Langkah ini diperlukan untuk kepastian hukum dalam perjuangan melawan korupsi.

Sudah menjadi "modus" bahwa jalur praperadilan digunakan para tersangka korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Mereka yang berhasil menempuh jalur ini, antara lain, adalah Komjen Polisi Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Perlawanan semacam itu harus ditundukkan.

Berita terkait

Luhut Binsar Pandjaitan Jemput Elon Musk di Bali, Pastikan Peluncuran Starlink Hari Ini

1 menit lalu

Luhut Binsar Pandjaitan Jemput Elon Musk di Bali, Pastikan Peluncuran Starlink Hari Ini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyambut kedatangan CEO SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk di Bali

Baca Selengkapnya

UNRWA: 800.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Sejak Invasi Israel

13 menit lalu

UNRWA: 800.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Sejak Invasi Israel

Hampir separuh dari penduduk Rafah sudah meninggalkan wilayah itu sejak Israel melakukan serangan besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Puji Fans Pakai Bahasa Indonesia di Konser NCT Dream, Mark: Kalian Gacor!

22 menit lalu

Puji Fans Pakai Bahasa Indonesia di Konser NCT Dream, Mark: Kalian Gacor!

Member NCT Dream berulang kali memuji semangat Dreamies menggunakan bahasa Indonesia di konser The Dream Show 3: DREAM( )SCAPE.

Baca Selengkapnya

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

29 menit lalu

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT Jakarta. Untuk kelancaran acara, ratusan personel Satpol PP dan petugas kebersihan dikerahkan.

Baca Selengkapnya

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

31 menit lalu

Dampak Negatif Parkir Liar, Menghambat Usaha Kecil hingga Sebabkan Kemacetan

Pemprov DKI akan tertibkan parkir liar. Benarkah parkir liar menghambat usaha kecil?

Baca Selengkapnya

CFD Dimeriahkan Penampilan Grup Musik Kathina, Ribuan Warga Padati Bundaran HI

47 menit lalu

CFD Dimeriahkan Penampilan Grup Musik Kathina, Ribuan Warga Padati Bundaran HI

Pengunjung CFD hari ini mengalami lonjakan signifikan karena ada penampilan Kahitna di panggung Pencanangan HUT Jakarta ke-497.

Baca Selengkapnya

Deretan Album Greatest Hits yang Terlaris

50 menit lalu

Deretan Album Greatest Hits yang Terlaris

Album greatest hits merupakan cara label mengemas ulang hak cipta yang ada

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

53 menit lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

5 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Liburan Gratis saat Transit

54 menit lalu

5 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Liburan Gratis saat Transit

Liburan ini bisa gratis karena maskapai penerbangan memberi fasilitas kamar hotel tanpa biaya saat transit di Abu Dhabi, Kairo, hingga Doha.

Baca Selengkapnya

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

54 menit lalu

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental

Baca Selengkapnya