Jejak Suap di Kejaksaan Tinggi DKI

Penulis

Minggu, 17 April 2016 22:13 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu ragu mengusut lebih serius Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu. Apalagi jika ada bukti awal keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya. Penyidikan terhadap mereka jangan terpengaruh oleh kesimpulan Kejaksaan Agung, yang telah menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik.

Unit Pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa Sudung dan Tomo dalam kaitan dengan dugaan suap oleh Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, dan Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno. Suap diduga diberikan agar penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan perusahaan pelat merah yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta itu dihentikan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Brantas Abipraya adalah penyelidikan mengenai dugaan penyelewengan kewenangan yang merugikan negara hingga Rp 7,028 miliar. Karena kerugian negara di bawah Rp 10 miliar, Kejaksaan Agung melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan oleh KPK pada 31 Maret lalu. Dalam operasi itu, penyidik KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas, Dandung Pamularno; dan seseorang yang diduga perantara suap, Marudut Pakpahan. KPK menyita barang bukti uang senilai Sin$ 148.835. Dandung diduga menyerahkan uang itu kepada Marudut, yang mengenal Sudung dengan baik, di toilet sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur.

Jaksa Agung M. Prasetyo menyebutkan Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memeriksa apakah Sudung dan Tomo melanggar kode etik. Hasil pemeriksaan, menurut Kejaksaan, menyatakan mereka berdua tidak terbukti melanggar. Hasil ini aneh karena, jika demikian halnya, mata rantai penyuapan telah terputus.

Advertising
Advertising

Itu sebabnya, KPK harus mengurai mata rantai ini. Kesimpulan pihak Kejaksaan Agung bahwa mereka berdua tidak terbukti melanggar kode etik adalah soal lain. Tugas KPK-lah untuk memastikan benarkah mereka tak terlibat kasus penyuapan ini.

Jika memang Jaksa Agung Prasetyo ingin membersihkan lembaganya dari citra korup para jaksa, inilah kesempatan untuk itu. Prasetyo harus mendukung KPK untuk mengusut lebih jauh anak buahnya. KPK pun tak perlu sungkan. Mereka harus memeriksa sejumlah saksi lain untuk memetakan dengan lebih jelas mata rantai kasus ini. Sudung dan Tomo, yang telah dua kali diinterogasi, harus diperiksa kembali.

KPK semestinya punya bukti kuat, karena operasi tangkap tangan selalu didasarkan pada data dan informasi yang lengkap. Salah satunya, dari hasil penyadapan. Seharusnya KPK tidak membiarkan kasus ini menggantung. Sulit menerima logika ada penyuap tertangkap namun tak diusut siapa yang akan disuap.

Berita terkait

Sinetron Laga Deru Debu Akan Diremake, Willy Dozan Dikabarkan Terlibat

4 menit lalu

Sinetron Laga Deru Debu Akan Diremake, Willy Dozan Dikabarkan Terlibat

Fakta Sinetron Laga 'Deru Debu', yang Akan Segera Diremake, dibintangi Cinta Laura dan Arya Vasco

Baca Selengkapnya

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

9 menit lalu

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

9 menit lalu

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

Sertifikasi Vivo S19 muncul di situs sertifikasi 3C yang mengonfirmasi dukungan pengisian cepat kabel 80W untuk kedua perangkat.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

12 menit lalu

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

Lebih dari 3.800 unit rumah terdampak banjir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

26 menit lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Lengkap dan Harga Google Pixel 8a

29 menit lalu

Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Lengkap dan Harga Google Pixel 8a

Ponsel Google Pixel 8a akan menampilkan layar 6,1 inci dengan refresh rate 120Hz dan kecerahan puncak 2.000 nits.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

33 menit lalu

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut Deklarasi Ganjar Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo Cerminan Sikap PDIP

33 menit lalu

Hasto Sebut Deklarasi Ganjar Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo Cerminan Sikap PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan sikap Ganjar yang memilih berada di luar pemerintahan baru Prabowo-Gibran adalah cerminan sikap partainya.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

34 menit lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

34 menit lalu

Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi juga mengatakan RKP harus didasarkan pada hasil dengan memperhatikan return ekonomi yang dihasilkan.

Baca Selengkapnya