Perjelas Aturan Reklamasi

Penulis

Kamis, 21 April 2016 00:44 WIB

KENDATI terlambat, keputusan pemerintah menghentikan sementara proyek reklamasi di pantai utara Jakarta patut didukung. Ini momentum yang baik untuk membenahi tumpang-tindih kewenangan dan peraturan yang menjadi dasar hukum pembangunan 17 pulau buatan di pesisir pantai utara Ibu Kota itu.

Pemerintah juga perlu menjernihkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atas pembangunan daratan baru seluas 3,5 ribu hektare itu. Analisis asal-muasal pasir reklamasi yang ditengarai sebagai hasil pencurian di Kepulauan Seribu juga mesti masuk skala prioritas pembenahan.

Dimulai sejak era Presiden Soeharto pada 1995, proyek mercusuar ini dipersoalkan setelah Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2003, yang menyatakan rencana reklamasi tidak layak dari sisi lingkungan. Keputusan ini digugat para pengembang. Ujungnya, Mahkamah Agung, dalam tahap peninjauan kembali, membatalkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup itu. Pemerintah Jakarta menyambut putusan tersebut dengan menerbitkan amdal per pulau.

Proyek reklamasi juga dibayangi tarik-menarik ihwal pihak yang berhak memberikan izin. Kementerian Kelautan, mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, menyatakan pemberi izin reklamasi lintas provinsi dan kawasan nasional strategis tertentu ada di pihaknya. Sedangkan Gubernur Jakarta, mengacu ke Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, menyatakan sebagai pihak yang berwenang. Alasan lainnya, pantai utara Jakarta tidak masuk kategori kawasan strategis.

Dibiarkan begitu lama, sengkarut ini baru menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Mohamad Sanusi, awal April lalu. Ia diduga menerima suap dari Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, salah satu pengembang pulau reklamasi. Suap diduga untuk memuluskan peraturan daerah reklamasi pesanan pengusaha.

Advertising
Advertising

Aturan reklamasi memang tidak jelas. Tiga pihak yang selama ini berbeda pendapat, yakni pemda DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan, akhirnya duduk bersama. Disepakati membentuk komite ad hoc untuk mengurai benang kusut reklamasi.

Komite harus bekerja cepat. Ini penting untuk kepastian berusaha dan investasi. Untuk urusan amdal, pijakannya sudah jelas, yakni putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengadili sengketa amdal proyek reklamasi, yang terbit pada Maret 2011. Dalam putusan itu disebutkan, apabila dalam proses reklamasi terdapat kelemahan amdal, setiap perubahan kebijakan harus melalui keputusan presiden. Ini artinya, tidak ada lagi keputusan menteri atau Gubernur Jakarta yang mengatur amdal reklamasi.

Ihwal siapa yang berhak memberikan izin, komite harus meminta Presiden Jokowi menyelaraskan payung hukum tentang hal ini. Komite juga harus serius mengusut dugaan pencurian pasir reklamasi. Dan kalau terbukti, serahkan ke penegak hukum.

Berita terkait

Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

2 menit lalu

Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

Penetapan Hari Danau Sedunia menjadi satu dari empat poin usulan yang dibawa Indonesia untuk diangkat menjadi resolusi PBB.

Baca Selengkapnya

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

5 menit lalu

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

Ernest Regia meraih juara 1 Olimpiade Sains Mahasiswa Republik ke-16 di Universitas Buketov, Karaganda, Kazakhstan pada 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

6 menit lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Helldy Paparkan Keberhasilan "Kota Baja"

10 menit lalu

Wali Kota Helldy Paparkan Keberhasilan "Kota Baja"

Kemiskinan di Cilegon alami penurunan luar biasa.

Baca Selengkapnya

Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Digelar di Stadion Pakansari

12 menit lalu

Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Digelar di Stadion Pakansari

Laga timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 2024 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 April 2024, mulai 21.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

15 menit lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

17 menit lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Dunia Olahraga Berlari: Berikut 4 Tips Lari Cepat yang Aman

20 menit lalu

Dunia Olahraga Berlari: Berikut 4 Tips Lari Cepat yang Aman

Berlari cepat atau sprint ternyata memiliki segudang manfaat bagi kesehatan tubuh. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar lari cepat aman

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

21 menit lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

21 menit lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya