Penjegalan Calon Independen

Penulis

Kamis, 21 April 2016 23:25 WIB

Kesepakatan Panitia Kerja Komisi Hukum memperberat syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen menunjukkan kekerdilan cara berpikir para wakil rakyat. Hal ini sama dengan Komisi Pemilihan Umum yang sempat memiliki gagasan adanya syarat tanda tangan di atas meterai--bukan sekadar kartu tanda penduduk--bagi mereka yang mendukung calon independen. Publik bisa menduga semua aturan tersebut tak lebih merupakan upaya menjegal para calon independen.

Rabu lalu, kesepakatan itu diketuk Panitia Kerja DPR yang membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian, DPR tinggal menunggu pendapat pemerintah. Jika pemerintah setuju, peluang calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah semakin sulit. Di sini, yang rugi tentu saja masyarakat, mereka yang rindu munculnya pemimpin daerah berkualitas.

Ihwal calon dari jalur independen awalnya terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika itu, calon independen ditentukan hanya di Aceh. Empat tahun kemudian, lewat UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, calon independen terbuka untuk seluruh daerah. UU No. 32/2004 mengatur bahwa calon perseorangan dapat mendaftar sebagai pasangan calon gubernur jika didukung setidaknya 6,5 persen jumlah penduduk untuk provinsi yang populasinya sampai 2 juta jiwa. Untuk calon bupati atau wali kota di daerah yang berpenduduk sampai 250 ribu jiwa, wajib didukung minimal 6,5 persen jumlah penduduk.

Aturan itu lalu diubah lewat UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10 persen jumlah penduduk, sedangkan untuk calon bupati atau wali kota dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu harus didukung minimal 6,5 persen jumlah penduduk. Ketentuan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 2015. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat dukungan tidak berdasarkan jumlah penduduk, melainkan daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya.

Kini DPR bersemangat menaikkan lagi syarat tersebut. Mereka mengusulkan dua alternatif, yakni calon independen harus mendapat dukungan minimal 11,5-15 persen jumlah penduduk, atau didukung minimal 10 persen jumlah penduduk. Dua alternatif itu sesungguhnya sama-sama berat. Di sini jelas aturan tersebut, yang muncul di tengah maraknya suara-suara masyarakat yang mendukung calon independen seperti Basuki Tjahaja Purnama, misalnya, tak lebih dari ketakutan partai politik bahwa calon mereka akan kalah.

Advertising
Advertising

Kita berharap pemerintah menolak syarat yang disetujui Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu. Disetujuinya aturan tersebut tidak hanya akan menenggelamkan harapan rakyat akan munculnya kepala daerah yang berintegritas, tapi juga melanggengkan "tradisi" terpilihnya kepala daerah yang tak memiliki visi dan misi apa pun untuk daerahnya selain hanya memupuk kekayaan dengan cara menyimpang--perilaku yang membuat banyak di antaranya kini mendekam di penjara.

Berita terkait

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 menit lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

6 menit lalu

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

Cak Imin menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

9 menit lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

Israel Usir Warga Palestina dari Rafah, Belgia: Invasi akan Berujung pada Pembantaian

14 menit lalu

Israel Usir Warga Palestina dari Rafah, Belgia: Invasi akan Berujung pada Pembantaian

Brussels sedang berupaya menerapkan sanksi lebih lanjut terhadap Israel, kata wakil perdana menteri Belgia

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

14 menit lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

26 menit lalu

Kilas Balik Penemuan Air Conditioner atau AC Pertama Kali oleh Seorang Dokter

Memasuki musim kemarau, AC banyak digunakan orang untuk mendinginkan ruangan dari hawa panas. Namun, sudah tahukah bagaimana penemuan AC?

Baca Selengkapnya

Gagal Ikut SNBT 2024? Jalur Pendaftaran Mandiri Itera Ini Bisa Dijajal

28 menit lalu

Gagal Ikut SNBT 2024? Jalur Pendaftaran Mandiri Itera Ini Bisa Dijajal

Institut Teknologi Sumatera (Itera) membuka peluang tes Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

29 menit lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Awiek PPP Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

30 menit lalu

Pengamat Sebut Awiek PPP Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

Politikus PPP Achmad Baidowi meraih 359.189 suara nasional di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

34 menit lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya