Bawaslu yang Lebih Bertaji

Penulis

Selasa, 26 April 2016 00:18 WIB

Sebagai badan yang dibentuk khusus, sudah sepantasnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Kesepakatan antara pemerintah dan Panitia Kerja DPR yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang pada pekan lalu menguatkan fungsi Bawaslu, itu merupakan keputusan tepat.

Kewenangan baru Bawaslu, yang akan ada dalam Undang-Undang Pilkada hasil revisi itu, adalah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan kepala daerah. Termasuk untuk pelanggaran politik uang. Kewenangan ini membuat penindakan pelanggaran selama pilkada dapat lebih cepat diputuskan. Apalagi, khusus untuk kasus politik uang, dalam aturan sebelumnya, penindakan hanya bisa dari sisi pidana. Itu sebabnya, proses keputusan finalnya cukup memakan waktu.

Betapa tidak, sebelum masuk ke pengadilan negeri, laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu harus dikaji dulu oleh kepolisian dan kejaksaan. Kerap terjadi, Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan berbeda pandangan sehingga berkas perkara bolak-balik di ketiga instansi ini. Walhasil, dari 1.090 laporan kasus pidana pada pilkada serentak 2015, hanya 60 kasus yang ditangani oleh penyidik kepolisian dan diteruskan ke penuntutan hingga ke pengadilan. Sisanya menguap dan tak jelas ke mana.

Yang juga menarik, kelak Bawaslu pun berwenang menindak pelaku politik uang dari sisi administrasi. Tindakan ini tak perlu menunggu proses pidana selesai, sehingga dapat lebih cepat karena hanya ditangani oleh Bawaslu. Namun, tak cukup hanya cepat, ancaman sanksi pun harus lebih berat, misalnya sanksi pembatalan bagi calon yang terbukti melakukan politik uang, sehingga kasus ini dapat dicegah.

Untuk menindak pelanggaran pidana politik, Bawaslu harus punya "taji" yang memadai. Ketua Bawaslu Muhammad pernah mengatakan bahwa lembaganya tidak sekuat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani pelanggaran. Musababnya, tidak ada upaya paksa dalam proses klarifikasi dan mengumpulkan bukti. Andai saja memiliki penyidik dari unsur kepolisian dan penuntut dari kejaksaan sebagaimana yang dimiliki KPK, Bawaslu dapat langsung berhubungan dengan lembaga peradilan begitu proses administrasi selesai.

Advertising
Advertising

Bawaslu yang kuat harus didukung dengan struktur kelembagaan yang solid dan sumber daya manusia yang berkualitas. Yang juga masih menjadi pekerjaan rumah adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan petugas tempat pemungutan suara masih bersifat ad hoc. Selain itu, kapasitas dan kapabilitas personel pengawas pemilu harus ditingkatkan. Apalagi, jika nantinya kewenangan Bawaslu bertambah, Panwaslu pun harus juga kuat.

Berita terkait

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

1 menit lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

4 menit lalu

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung

Baca Selengkapnya

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

7 menit lalu

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

9 menit lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

11 menit lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

17 menit lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

17 menit lalu

Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

Timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

20 menit lalu

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

20 menit lalu

Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

Retno Marsudi menyebut Turkiye dan Indonesia sepakat perlunya memperkuat kolaborasi kedua negara guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.

Baca Selengkapnya