Hakikat Pembelaan dalam Penegakan Hukum

Penulis

Selasa, 15 September 2015 01:41 WIB

Saharuddin Daming, Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor

Terkuaknya kasus penyuapan sejumlah fungsionaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli lalu semakin menambah panjang daftar penegak hukum terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini membuat kepercayaan publik terhadap pengadilan semakin merosot. Walhasil, kedudukan pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort of justice) benar-benar telah roboh.

Tak salah jika para pencari keadilan semakin pesimistis, bahkan apatis, terhadap pengadilan. Sebab, meski jumlah pengadilan banyak, keadilan tetap sulit didapat. Bahkan keadilan sebagai produk primer pengadilan justru menjadi langka dan asing bagi pencari keadilan. Sebab, pengadilan saat ini lebih dirasakan sebagai sumber ketidakadilan.

Parahnya, para penyidik KPK, dalam menjalankan tugas menangkap oknum pejabat PTUN Medan yang terlibat dalam kasus suap, malah mendapat perlawanan dari sejumlah pegawai PTUN. Sikap seperti ini jelas merupakan bentuk pembelaan korps yang kontra-produktif dengan ruang lingkup tugas mereka sebagai bagian dari jajaran penegak hukum. Sebab, dalam bahasa yang paling sederhana sekalipun, makna penegakan hukum (law enforcement) tidak lain adalah membuat aturan hukum terlaksana atas dasar kebenaran, keadilan, dan kemanfaatan,

Idealitas seperti itu kini tampak menjadi sebuah utopia. Sebab, hukum sebagai salah satu instrumen negara untuk mewujudkan cita-cita kehidupan bangsa kini terbajak oleh berbagai agenda kepentingan non-hukum yang dicampur-aduk sedemikian rupa. Walhasil, wajah tujuan hukum, yaitu keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum, menjadi bopeng akibat ulah fungsionaris hukum itu sendiri.

Ironisnya, demi mempertahankan gengsi, muncul tren di kalangan fungsionaris hukum, yakni mengeksploitasi solidaritas korps, meski tak dapat dipungkiri hal seperti itu merupakan sesuatu yang halal. Namun pembelaan atas nama solidaritas korps harus dapat dipisahkan dari esensi tujuan hukum itu sendiri. Walhasil, pembelaan membabi buta atas nama solidaritas korps tak boleh menguburkan esensi tujuan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi semua lembaga penegak hukum.

Meski demikian, solidaritas yang diciptakan untuk membela orang yang menjadi korban kriminalisasi, seperti dua pemimpin KPK dan Komisi Yudisial, merupakan sikap yang sangat luhur dan harus didukung. Sebab, kita telah bersepakat untuk melawan segala bentuk kezaliman yang dilakukan atas nama penegakan hukum. Masih dapat dimaklumi jika pembelaan itu dilakukan karena memang diminta oleh orang yang tersangkut dalam persoalan hukum. Sebab, setiap advokat berwenang untuk melakukan pembelaan hukum bagi siapa pun yang memintanya. Hanya, setiap advokat juga dapat menolak untuk menangani perkara yang dimohonkan kepadanya jika tidak sesuai dengan keahlian atau karena bertentangan dengan hati nuraninya (Pasal 3A Kode Etik Advokat).

Karena itu, kita sangat salut kepada Hendri Yosodiningrat ketika masih aktif bekerja sebagai advokat. Ia mendeklarasikan penolakannya untuk menangani semua perkara narkotik. Bahkan, ketika masih menggeluti profesi advokat, Ruhut Sitompul menolak dengan tegas jika diminta menangani perkara narkotik, terorisme, dan korupsi. Namun menjadi soal jika solidaritas korps terbentuk untuk membela orang yang tertangkap tangan melakukan korupsi.

Tengoklah ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yagari Bastara, yang terlibat dalam praktek suap bersama sejumlah fungsionaris PTUN Medan. Ketika itu, muncul gerakan solidaritas para advokat untuk membelanya dari jeratan hukum. Sikap solidaritas seperti itu patut disesalkan. Sebab, sikap tersebut tentu saja berlawanan dengan cita-cita kita untuk membangun sistem penyelenggaraan negara yang bersih, berwibawa, dan bermartabat. Sikap seperti ini jelas membangun kesan bahwa para advokat masih toleran terhadap perilaku korup.

Dengan demikian, dukungan sejumlah advokat kepada Yagari atas nama solidaritas korps harus ditolak. Karena perbuatan Yagari tidak saja melanggar kode etik advokat, tapi juga melanggar sumpah advokat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, khususnya Pasal 4 ayat 2, yang berbunyi, "Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan perkara klien yang sedang atau akan saya tangani."

Harus dipahami bahwa menurut Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003, advokat adalah penegak hukum, seperti halnya polisi, jaksa, dan hakim. Bahkan, dalam Pasal 8 ayat 1 Kode Etik Advokat, pekerjaan tersebut malah disebut sebagai profesi mulia. Karena itu, ketika menjalankan tugas, advokat sesungguhnya dilekati kewajiban untuk menegakkan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 2 Kode Etik Advokat, meski hal itu dilakukan dari sisi kepentingan kliennya. Namun pembelaan yang dimaksudkan tidak mencakup penyalahgunaan segala macam cara demi mencapai tujuan, seperti yang dilakukan beberapa oknum advokat yang "maju tak gentar membela yang membayar".

Pada hakikatnya, advokat menjalankan tugas demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat, sebagai salah satu unsur sistem peradilan, merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Jadi, advokat tak bisa memenuhi hakikatnya sebagai penegak hukum jika ia justru meruntuhkan hakikat tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. *

Berita terkait

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.

Baca Selengkapnya

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"

Baca Selengkapnya

Pengadilan Politik

15 Maret 2017

Pengadilan Politik

Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.

Baca Selengkapnya

Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

7 Maret 2017

Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

Sebelumnya, dalam sebuah video ceramah, Bachtiar Nasir mengaku telah menemui Kapolri Tito Karnavian, dan menyebut semua kasus ditutup.

Baca Selengkapnya

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

26 Januari 2017

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.

Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

12 Januari 2017

Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.

Baca Selengkapnya

Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

19 Desember 2016

Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui.

Baca Selengkapnya

Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

14 Desember 2016

Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

Trimedya menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

17 Oktober 2016

Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

Budaya hukum yang baik tidak terbentuk.

Baca Selengkapnya