Hukuman Berat Kejahatan Seksual

Penulis

Kamis, 12 Mei 2016 23:06 WIB

Rencana pemerintah memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah langkah tepat yang harus segera diwujudkan. Selain jumlah kasusnya terus meningkat, akhir-akhir ini pelaku kejahatan semakin sadis karena juga membunuh korbannya. Upaya ini tidak hanya diharapkan membuat pelaku jera, tapi, yang lebih penting, juga membuat siapa pun berpikir seribu kali sebelum melakukan tindak pidana tersebut.

Dari tahun ke tahun, grafik kekerasan seksual terhadap anak terus naik. Sepanjang 2015 hingga April lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 150 kasus. Setiap tahun angkanya meningkat hampir seratus persen. Kita tahu kejahatan itu tidak hanya berakibat fisik, tapi juga psikis--penderitaan yang dialami korban seumur hidup.

Kasus terakhir dialami LN, bocah berusia dua tahun yang ditemukan telah menjadi mayat pada Senin pekan lalu. Anak balita itu menjadi korban kekerasan seksual pemuda 26 tahun yang merupakan tetangganya di Kampung Girimulya, Cibungbulan, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, publik dikejutkan oleh pemerkosaan brutal, yang juga diakhiri dengan pembunuhan, terhadap YY, pelajar SMPN Rejang Lebong, Bengkulu, oleh 14 remaja pada awal April lalu. Pekan lalu 12 pelakunya telah divonis pengadilan 10 tahun penjara. Dua lainnya masih buron.

Agar peristiwa seperti ini tak terulang serta pelakunya mendapat hukuman setimpal, Rabu pekan lalu Presiden Joko Widodo memutuskan kasus kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa. Dengan memberi label ini, Presiden berjanji akan memperberat sanksi pidana untuk pelakunya hingga 20 tahun kurungan. Selain itu, ada hukuman tambahan berupa kebiri dan sanksi sosial, yakni mempublikasikan identitas pelaku ke publik.

Janji Jokowi itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kita berharap perpu ini segera diketuk. Selain hukuman berat, perpu ini semestinya memuat "terobosan" mekanisme pembuktian kasus kejahatan seksual.

Advertising
Advertising

Selama ini sangat jarang hakim memvonis hukuman pelaku kejahatan seksual hingga maksimal, 15 tahun penjara, seperti diatur undang-undang. Rata-rata pelaku dihukum 4-5 tahun bui. Hakim juga selalu memakai pembuktian konvensional untuk kejahatan ini, yakni menuntut visum atau bukti kekerasan fisik, yang kadang-kadang sudah hilang karena korban baru berani melapor beberapa minggu atau bulan kemudian. Kita berharap, dengan perpu ini, jika semua diatur rinci, hakim berani menjatuhkan hukuman berat karena tak ragu lagi telah terjadi kejahatan seksual.

Kejahatan seksual terhadap anak harus dihentikan. Tapi, selain memperberat hukuman, peran orang tua tak kalah penting. Kita tahu teknologi Internet telah demikian merasuki kehidupan kita. Di sinilah para orang tua mesti memberi perhatian pada hal ini: memberi tahu mana yang boleh ditonton dan yang tidak dengan cara yang bijak kepada anak mereka. Peran ini tak kalah penting dibanding langkah pemerintah memperberat hukuman pelaku kejahatan itu.

Berita terkait

Debit Air PDAM Tirta Lawu Karanganyar Turun akibat Kemarau Panjang

2 menit lalu

Debit Air PDAM Tirta Lawu Karanganyar Turun akibat Kemarau Panjang

Debit air yang dipasok kepada pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lawu Karanganyar, Jawa Tengah, menurun akibat terdampak musim kemarau

Baca Selengkapnya

Pakistan Laporkan Kasus Polio Pertama dalam 16 Tahun

4 menit lalu

Pakistan Laporkan Kasus Polio Pertama dalam 16 Tahun

Pada 2023 Pakistan melaporkan enam kasus polio sedangkan pada 2022 angkanya adalah 20 kasus.

Baca Selengkapnya

Kijang Innova Zenix Tumpangan Paus Fransiskus telah Diekspor ke 80 Negara

9 menit lalu

Kijang Innova Zenix Tumpangan Paus Fransiskus telah Diekspor ke 80 Negara

Kijang Innova Zenix viral setelah ditumpangi Paus Fransiskus dalam kunjungan ke Indonesia. Kendaraan produksi PT Toyota Astra Motor ini telah diekspor

Baca Selengkapnya

Presiden Brasil Pecat Menteri HAM yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual

9 menit lalu

Presiden Brasil Pecat Menteri HAM yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva memecat menteri HAM, Silvio Almeida, menyusul tuduhan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

10 menit lalu

Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?

Baca Selengkapnya

Sebagian Jakarta Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari, Berawan pada Pagi dan Malam

13 menit lalu

Sebagian Jakarta Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari, Berawan pada Pagi dan Malam

Pada siang hari, potensi hujan ringan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Kijang Innova Zenix Ditumpangi Paus Fransiskus, 80 Persen Komponen Buatan Dalam Negeri

17 menit lalu

Kijang Innova Zenix Ditumpangi Paus Fransiskus, 80 Persen Komponen Buatan Dalam Negeri

PT Toyota Astra Motor menyatakan tipe Toyota Kijang Innova Zenix, yang ditumpangi Paus Fransiskus, 80 persen komponennya buatan dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Pesan Jusuf Kalla ke Prabowo: Pilih Mendikbud yang Mengerti Bidang Pendidikan

20 menit lalu

Pesan Jusuf Kalla ke Prabowo: Pilih Mendikbud yang Mengerti Bidang Pendidikan

Menurut Jusuf Kalla, jika Kemendikbudristek ini dipimpin oleh sosok yang tak paham pendidikan, maka hasilnya akan hancur.

Baca Selengkapnya

Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

30 menit lalu

Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

Tak berbeda dengan PNS, tren menggadaikan SK setelah dilantik juga merebak di kalangan anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

38 menit lalu

KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?

Baca Selengkapnya