Sanksi Tegas untuk Lion Air

Penulis

Kamis, 19 Mei 2016 01:05 WIB

Pemerintah harus menindak tegas Lion Air dalam kaitan lolosnya penumpang internasional dari pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Evaluasi terhadap prosedur operasi darat (ground handling) di bandara juga perlu dilakukan karena ada celah yang bisa membahayakan keamanan nasional.

Kesalahan itu terjadi pada 10 Mei lalu, saat pesawat Lion Air JT 161 mendarat dari Singapura. Sesuai dengan arahan pemandu lalu lintas udara (air traffic controller/ATC), pesawat ini parkir di remote area, berdekatan dengan pesawat yang tiba dari Padang. Penumpang yang berjumlah 182 orang diangkut dengan empat bus, tapi salah satu bus ternyata menurunkan penumpang di terminal domestik.

Sebanyak 16 penumpang yang nyasar itu sempat melenggang bebas keluar dari terminal domestik tanpa pemeriksaan Imigrasi. Meski kekeliruan disadari dan para penumpang segera dibawa ke terminal internasional, empat di antaranya keburu menghilang, termasuk satu warga negara Hungaria.

Lion Air menyebut hal itu sebagai kesalahan sopir bus, dan sopir sudah dipecat. Sopir menduga penumpang yang dibawanya berasal dari Padang. Tapi Lion tak lepas dari kesalahan. Seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, Lion Air tak langsung melaporkan kejadian itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sanksi untuk Lion Air bergantung pada hasil tim investigasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Bea-Cukai Kementerian Keuangan. Yang jelas, Undang-Undang Penerbangan dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sudah mengatur sanksi, baik berupa sanksi administrasidari teguran hingga pencabutan izinmaupun sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Sudah sepatutnya, saat menjatuhkan sanksi, kredibilitas Lion Air sebagai maskapai yang kerap bermasalah juga perlu dijadikan pertimbangan. Saat ini maskapai tersebut tengah menjalani sanksi pelarangan membuka rute baru selama enam bulan, menyusul tertundanya banyak jadwal penerbangan (delay) akibat pemogokan pilot yang terjadi juga pada hari yang sama, 10 Mei lalu. Pelarangan membuka rute baru ini merupakan yang kedua diterima Lion sejak awal tahun lalu. Sanksi pertama diberikan pada Februari 2015 dan dicabut pada 25 Juni tahun lalu. Yang ironis, pada 30 Desember 2015 maskapai penguasa pasar domestik ini sempat mendapat sertifikasi ISO 9001 mengenai delay management.

Yang juga perlu ditelisik tim investigasi adalah soal prosedur operasi baku (standard operating procedure/SOP) ihwal ground handling di bandara. Harus diteliti benar apakah SOP yang ada sudah memadai. Mengingat maraknya teror di seluruh dunia, lepasnya satu orang dari pantauan Imigrasi bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional. Belum lagi jika yang lolos itu ternyata, misalnya, kurir narkoba, ini bisa menjadi masalah serius.

Berita terkait

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

13 menit lalu

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

21 menit lalu

Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di John Guise Stadium dihadiri sekitar 35 ribu umat.

Baca Selengkapnya

Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

24 menit lalu

Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

Meski hanya memiliki satu paru-paru, Paus Fransiskus sanggup melakukan perjalanan jauh ke berbagai penjuru dunia.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

33 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

35 menit lalu

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.

Baca Selengkapnya

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

39 menit lalu

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

Ada sejumlah persiapan dan larangan saat naik gunung

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

49 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

55 menit lalu

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

57 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

58 menit lalu

Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.

Baca Selengkapnya