Solusi untuk Tenaga Honorer

Penulis

Senin, 23 Mei 2016 23:28 WIB

Inisiatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara layak disokong. Aturan itu patut disempurnakan karena selama ini tak memberi kejelasan soal nasib tenaga honorer kategori 2 yang, meski sudah berpuluh tahun bekerja, tak kunjung mendapat status pegawai negeri.

Pegawai honorer kategori 2 merupakan tenaga honorer di pemerintahan yang upahnya bukan bersumber dari anggaran negara ataupun daerah untuk pos belanja pegawai, melainkan dari pos lain-lain, seperti honor proyek tertentu. Saat ini, di seluruh Indonesia, jumlah pegawai honorer kategori 2 mencapai 473 ribu orang.

Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri secara bertahap. Para tenaga honorer itu lantas dites untuk ikut menjadi calon pegawai negeri. Sebagian tidak lolos tes. Tapi ada juga yang memang tak memenuhi syarat, antara lain karena umur yang lebih dari 35 tahun. Mereka itulah yang dikategorikan sebagai tenaga honorer kategori 2. Jumlah pegawai ini terus bertambah hingga mendekati setengah juta.

Pemerintah mengaku menghadapi situasi serba sulit. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan pengangkatan tak bisa dilakukan serta-merta lantaran banyak aturan yang mesti dipertimbangkan. Di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menetapkan batas usia maksimal pegawai honorer yang diangkat adalah 35 tahun.

Sebagian besar pegawai honorer yang bekerja sebagai pengajar pun tak mengantongi ijazah sarjana, atau minimal D4, sebagaimana disyaratkan undang-undang tentang guru dan dosen.

Advertising
Advertising

Kondisi tersebut diperparah oleh keengganan pejabat pembina kepegawaian menyetor Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas tenaga honorer kategori 2 yang pernah mereka pekerjakan.

Tanpa payung hukum yang jelas, Menteri PAN Yuddy Chrisnandi mengaku kesulitan memperjuangkan tuntutan para pegawai honorer. Selain itu, anggaran negara tak tersedia untuk menggaji mereka sebagai pegawai berstatus tetap. Kekecewaan atas kondisi itulah yang memicu demonstrasi besar-besaran pada 10 Februari lalu.

Kebuntuan soal aturan dan anggaran inilah yang mesti diterobos DPR lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara. Fokus revisi itu adalah mengubah mekanisme pengangkatan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan distribusi pegawai honorer setelah diangkat ke beberapa daerah.

Mempertimbangkan nasib tenaga honorer, revisi undang-undang patut didukung. Meski demikian, DPR tak boleh mengabaikan faktor kebutuhan pemerintah terhadap pegawai negeri. Pengenduran keran seleksi hendaknya diikuti perbaikan kualitas pegawai negeri. Mereka wajib disertakan dalam pelbagai program pendidikan dan pelatihan agar setelah diangkat tidak sekadar menjadi beban negara.

Investigasi Tempo pada April 2014 pernah menemukan adanya pegawai honorer yang main curang. Alih-alih mengikuti proses seleksi sesuai dengan aturan, mereka malah menyogok aparat agar diterima dalam proses seleksi. Praktek semacam ini harus dapat dieliminasi dalam undang-undang baru.

Berita terkait

Dukung Adik Moonbin, ASTRO Hadiri Fan Concert Billlie: Selamat Moon Sua!

1 menit lalu

Dukung Adik Moonbin, ASTRO Hadiri Fan Concert Billlie: Selamat Moon Sua!

MJ, Jinjin, Cha Eun Woo, dan Sanha ASTRO menunjukkan dukungannya kepada adik mendiang Moonbin, Moon Sua dengan menghadiri fancon Billlie.

Baca Selengkapnya

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

5 menit lalu

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Minggu 5 Mei: 3 Pertandingan Live, Jakarta LaVani Berjuang Bangkit

9 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Minggu 5 Mei: 3 Pertandingan Live, Jakarta LaVani Berjuang Bangkit

Jadwal kompetisi bola voli Proliga 2024 akan kembali hadir Minggu, 5 Mei. Tiga pertandingan akan berlangsung termasuk LaVani.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

9 menit lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

19 menit lalu

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.

Baca Selengkapnya

Dampak Cuaca Panas Ekstrem pada Kesehatan Mental

22 menit lalu

Dampak Cuaca Panas Ekstrem pada Kesehatan Mental

Penelitian menyebut cuaca panas ekstrem dapat berdampak besar pada kesehatan mental. Berikut berbagai dampaknya.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

23 menit lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

Kampus Ini Buka Seleksi Mandiri Pakai Skor UTBK SNBT 2024 dan Tes di 5 Kota

28 menit lalu

Kampus Ini Buka Seleksi Mandiri Pakai Skor UTBK SNBT 2024 dan Tes di 5 Kota

UM membuka seleksi mandiri dengan memanfaatkan skor UTBK dan tes mandiri di Malang, Jakarta, Yogyakarta, Makasar dan Balikpapan.

Baca Selengkapnya

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

32 menit lalu

The Papandayan Bandung Merayakan Ulang Tahun ke-34 dengan Penawaran Spesial

Wujud apresiasi bagi para tamu dan masyarakat yang telah berbagi pengalaman berkesan dengan The Papandayan selama 34 tahun.

Baca Selengkapnya

Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

32 menit lalu

Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

Hamas tak berharap banyak pada pembicaraan damai kali ini karena Israel masih bersikukuh pada sikapnya yang tak mau mengakhiri perang Gaza.

Baca Selengkapnya