Sulitnya Menjerat La Nyalla

Penulis

Rabu, 25 Mei 2016 22:15 WIB

Dikabulkannya permohonan sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti untuk ketiga kalinya sungguh sulit dimengerti. Diperlukan terobosan berani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar kasus ini tak berlarut-larut. Melimpahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu jalan tepat.

Pengalihan seperti ini tak akan sulit dilakukan karena memiliki dasar hukum, yakni Pasal 9 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal itu menyebutkan KPK dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, yang digunakannya membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012. Selain itu, ia menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dana hibah Kadin Jawa Timur tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.

Praperadilan pertama dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Namun lagi-lagi gugatan praperadilan diajukan dan dikabulkan hakim.

Terakhir, Senin lalu, putusan kemenangannya dibacakan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas kekalahan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung bertekad mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.

Advertising
Advertising

Selama sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, hasilnya akan sama. Hakim akan selalu beralasan penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyalahi hukum acara pidana. La Nyalla tak pernah disidik dalam perkara yang disangkakan terhadap dirinya. Perkara ini pun dianggap selesai dan inkrah.

Sulitnya menjerat La Nyalla dalam kedua kasus ini diduga lantaran Ketua Umum PSSI ini memiliki hubungan dekat dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Kedekatan hubungan ini memang masih perlu diselidiki lebih dalam, apakah mempengaruhi putusan sidang praperadilan atau tidak. Menurut komisioner yang juga juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, kedekatan itu lebih dari sekadar hubungan kekerabatan. Komisi Yudisial mesti turun tangan. Apalagi kasus ini bermasalah: permohonan praperadilan diajukan oleh anak kandung La Nyalla, Muhammad Ali Affandi, bukan oleh tersangka.

Jaksa Agung M. Prasetyo pun menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memiliki bukti cukup kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Itu pula sebabnya, surat perintah penyidikan terus dikeluarkan meskipun La Nyalla kembali memenangi gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Jika kejaksaan masih tetap ingin melanjutkan kasus ini, sebaiknya berkas secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu untuk meniadakan sidang praperadilan yang ujung putusannya sudah dapat ditebak.

Berita terkait

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

3 menit lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

5 menit lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Tepis Rumor Bruno Fernandes Bakal Tinggalkan Manchester United, Ini Komentar Erik ten Hag

5 menit lalu

Tepis Rumor Bruno Fernandes Bakal Tinggalkan Manchester United, Ini Komentar Erik ten Hag

Dalam wawancara dengan DAZN pekan lalu, Bruno Fernandes mengatakan dia akan mempertimbangkan masa depannya di Manchester United setelah Euro 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

10 menit lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

12 menit lalu

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

17 menit lalu

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.

Baca Selengkapnya

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

26 menit lalu

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

Kawasan Wallacea seluas 347 ribu kilometer persegi diisi 10 ribu spesies tumbuhan. Sebagian kecil dari jumlah tersebut sudah terancam punah.

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

29 menit lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoar

30 menit lalu

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoar

Menteri Basuki tiba di area pembangunan reservoar IKN sekitar pukul 16.25 WITA.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

30 menit lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya