Patuhi Hukum, Kaji Ulang Reklamasi

Penulis

Rabu, 1 Juni 2016 22:48 WIB

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah seharusnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kalau tidak terima karena memiliki dasar yang kuat, pemerintah DKI seyogianya menggunakan prosedur yang benar: lewat jalur hukum.

PTUN Jakarta telah memutuskan mengabulkan gugatan nelayan Teluk Jakarta. Mereka meminta pemerintah DKI mencabut izin reklamasi untuk Pulau G yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Group. Pengadilan juga memerintahkan dihentikannya berbagai kegiatan di pulau seluas 161 hektare tersebut hingga ada putusan tetap dari Mahkamah Agung.

Di antara pertimbangan yang digunakan hakim adalah masalah dasar hukum. Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

Izin juga dianggap prematur karena pemerintah DKI hingga kini belum memiliki aturan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Proyek pembuatan pulau ini juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pertimbangan lainnya, proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan tidak partisipatif dan tak melibatkan nelayan yang terkena dampak reklamasi. Muncul pula berbagai dampak yang menyangkut aspek sosial-ekonomi dan lingkungan. Pemerintah DKI terkesan tak menerima putusan tersebut, dan menyatakan akan melanjutkan proyek reklamasi. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama juga menyatakan perusahaan daerahlah yang akan menerima alihan pengelolaan proyek pulau yang ditaksir senilai Rp 4,9 triliun dan sudah dipasarkan itu.

Advertising
Advertising

Karena itu, pemerintah sebaiknya mengambil langkah hukum lanjutan bila ingin masalah ini tak berlarut-larut. Segera ajukan banding, paparkan argumentasi yang kuat. Tetapi, sampai ada putusan berketetapan hukum, seyogianya pemerintah DKI mematuhi putusan PTUN dengan menetapkan proyek di Pulau G dalam keadaan status quo, sampai ada putusan inkrah. Akan lebih baik bila semua kegiatan proyek reklamasi di 15 pulau lainnya juga dibekukan sementara.

Pada saat yang sama, semua pihak menggunakan kesempatan untuk melakukan kajian lebih mendalam, yang sebaiknya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, apalagi nelayan yang langsung terkena dampaknya.

Berbagai pertimbangan, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta jangka pendek maupun panjangnya, harus matang dibahas. Tentu demi kemaslahatan publik dan berjangka panjang--bukan hanya segelintir orang.

Berita terkait

Resep dan Cara Membuat Kue Mangkuak, Hidangan Khas Minangkabau yang Mulai Langka

45 detik lalu

Resep dan Cara Membuat Kue Mangkuak, Hidangan Khas Minangkabau yang Mulai Langka

Sejumlah makanan tradisional khas Minangkabau mulai langka. Salah satunya Kue Mangkuak dengan cita rasa legit gula saka dan wangi kelapa.

Baca Selengkapnya

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

2 menit lalu

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan pilihan Ganjar Pranowo yang mutuskan jadi oposisi pemerintahan Prabowo bukan sikap resmi partainya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

3 menit lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, Penjualan Tiket Whoosh per 9 Mei 2024 Sudah Lampaui 75 Persen

6 menit lalu

Libur Panjang, Penjualan Tiket Whoosh per 9 Mei 2024 Sudah Lampaui 75 Persen

KCIC bakal mengoperasikan total 48 perjalanan kereta cepat Whoosh selama libur panjang periode 9 sampai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

9 Rekomendasi Sepatu Sneakers Lokal, Apa yang Dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno?

10 menit lalu

9 Rekomendasi Sepatu Sneakers Lokal, Apa yang Dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno?

Sneakers lokal makin berkembang, termasuk yang dipakai Jokowi dan Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Brasil Bertambah Jadi 90 Orang dan Ribuan Kehilangan Rumah

12 menit lalu

Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Brasil Bertambah Jadi 90 Orang dan Ribuan Kehilangan Rumah

Setidaknya 90 orang tewas dan ribuan orang terpaksa kehilangan tempat tinggal dalam banjir bandang di negara bagian Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

14 menit lalu

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

15 menit lalu

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau jemaah haji menjaga kesehatan untuk mengantisipasi cuaca panas di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

16 menit lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

17 menit lalu

Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

Salah satu kafe artistik, Bukanagara Coffe and Roastery, belakangan jadi sorotan publik karena manajemennya diduga menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya