Bolong-bolong Aturan Taksi Online

Penulis

Kamis, 2 Juni 2016 23:03 WIB

Terbitnya peraturan Menteri Perhubungan tentang perusahaan transportasi berbasis teknologi digital seharusnya menjadi jawaban atas kontroversi taksi online. Sayangnya, Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 yang berupaya merangkul perusahaan seperti Grab dan Uber itu mengandung banyak kelemahan. Aturan itu juga tidak mencakup soal ojek.

Rabu lalu, pemerintah mengizinkan perusahaan pemesanan kendaraan online, Grab dan Uber, kembali beroperasi secara normal. Syaratnya, mereka harus bekerja sama dengan badan usaha angkutan transportasi atau koperasi yang diberi izin menyelenggarakan angkutan umum. Kementerian Perhubungan juga mewajibkan tiga hal bagi pengelola dan pengemudinya. Pertama, pengemudi harus mengantongi surat izin mengemudi (SIM) A umum atau B1 umum. Kedua, kendaraan harus lulus uji kendaraan bermotor (kir). Ketiga, surat tanda nomor kendaraan diganti menjadi atas nama perusahaan.

Di antara tiga aturan baru di atas, kewajiban pengemudi memakai SIM A umum atau B1 dan aturan wajib kir bisa dimaklumi. Kita patut mengapresiasi hal tersebut karena bisa memberi jaminan keselamatan bagi konsumen. Selama ini, menurut data Kementerian Perhubungan, hanya 300 dari 3.300 kendaraan taksi online yang lulus uji kir.

Adapun aturan ketiga, yakni taksi online mesti memakai kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, sungguh konyol. Ketentuan itu tidak mengakomodasi adanya ekonomi berbagi, yang kini menjadi tren global dan menjadi dasar usaha taksi online seperti Grab dan Uber.

Selama ini usaha Grab dan Uber bisa tumbuh pesat dan beroperasi efisien lantaran mereka memakai konsep ekonomi berbagi, yakni memanfaatkan kendaraan yang menganggur. Sejak peluncurannya setahun yang lalu di Jakarta, sedikitnya 6.000 pemilik kendaraan bergabung dengan Grab, perusahaan Malaysia yang berbasis di Singapura. Jumlah kendaraan yang bergabung dengan Uber pun lebih dari 10 ribu mobil. Adapun jumlah anggota Go-Jek lebih fantastis: lebih dari 200 ribu orang. Dengan kewajiban STNK atas nama perusahaan, otomatis tak ada lagi kekuatan ekonomi berbagi.

Advertising
Advertising

Aturan aneh ini akan membuat publik juga bertanya-tanya: apakah kendaraan yang memiliki STNK atas nama perusahaan bakal bisa menjamin layanan yang lebih baik bagi konsumen? Faktanya, saat ini banyak taksi milik perusahaan yang kualitas layanannya amburadul.

Keberadaan taksi online yang mengandalkan ekonomi berbagi selayaknya tidak dilihat dari perspektif sempit. Pemerintah tak harus mewajibkan adanya STNK milik perusahaan untuk menjamin keselamatan penumpang. Cukuplah pemerintah memberi sanksi keras bila terjadi pelanggaran, misalnya mobil yang melanggar tak boleh "disewakan" satu atau dua tahun.

Kelemahan lain peraturan menteri soal transportasi online ini adalah tak mengatur ojek konvensional maupun ojek online. Bisnis ojek dibiarkan seperti sebuah dunia antah-berantah tanpa aturan. Sudah waktunya pemerintah berani merevisi peraturan yang jelas bertabrakan dengan tren perubahan yang terjadi.

Berita terkait

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

48 detik lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Israel Bombardir Rafah Balas Tembakan Roket Hamas, Belasan Orang Tewas

2 menit lalu

Israel Bombardir Rafah Balas Tembakan Roket Hamas, Belasan Orang Tewas

Israel membalas serangan roket Hamas terhadap penyeberangan Kerem Shalom dengan serangan udara yang menewaskan belasan warga di Rafah.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

3 menit lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

15 menit lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

'Bintang Jatuh' Terlihat di Yogyakarta dan Sekitarnya, Astronom BRIN: Itu Meteor Sporadis

18 menit lalu

'Bintang Jatuh' Terlihat di Yogyakarta dan Sekitarnya, Astronom BRIN: Itu Meteor Sporadis

Aastronom BRIN menyebut fenomena adanya bintang jatuh di Yogyakarta dan sekitarnya itu sebagai meteor sporadis.

Baca Selengkapnya

IHSG Diperkirakan Menguat, Terpengaruh Sentimen Domestik dan Global

24 menit lalu

IHSG Diperkirakan Menguat, Terpengaruh Sentimen Domestik dan Global

IHSG hari ini, Senin, 6 Mei 2024 dibuka menguat 36,86 poin atau 0,52 persen ke posisi 7.171,58

Baca Selengkapnya

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

29 menit lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.

Baca Selengkapnya

4 Cara Translate File PDF Bahasa Inggris ke Indonesia Gratis

29 menit lalu

4 Cara Translate File PDF Bahasa Inggris ke Indonesia Gratis

Ada banyak cara translate file PDF Bahasa Inggris ke Indonesia secara gratis. Anda pun tak perlu repot menerjemahkan satu-satu. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Makin Populer Berkat Lovely Runner, Byeon Woo Seok Diserbu Fans di JIFF

32 menit lalu

Makin Populer Berkat Lovely Runner, Byeon Woo Seok Diserbu Fans di JIFF

Byeon Woo Seok sempat tidak fokus setelah berhadapan langsung dengan begitu banyak penggemarnya yang hadir di Jeonju International Film Festival.

Baca Selengkapnya