Intoleransi Pemerasan Gereja

Penulis

Senin, 6 Juni 2016 22:43 WIB

Negara tak boleh mendiamkan pemerasan terhadap sejumlah gereja di Bandung dan sekitarnya oleh organisasi massa berlabel agama. Setiap pembiaran merupakan benih bagi intoleransi lainnya dan penyubur bagi kekerasan yang lebih parah.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan pemerasan itu dibungkus dengan dalih pengamanan. Bila ingin beribadah tanpa diganggu, umat Nasrani harus membayar puluhan sampai ratusan juta rupiah. Gereja-gereja yang tak punya izin mendirikan bangunan (IMB) dijadikan bulan-bulanan untuk diperas.

Temuan Komnas HAM itu menambah panjang daftar kasus intoleransi di Jawa Barat. Sepanjang 2015 dalam catatan Komnas, ada 20 kejadian di wilayah tersebut dari jumlah total 87 kasus di Indonesia. Data The Wahid Institute bahkan lebih tinggi: ada 32 kasus kekerasan di sana pada tahun lalu. Kedua data menunjukkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi paling intoleran.

Pemerasan terhadap mereka yang hendak beribadah merupakan pelanggaran konstitusi dan turunannya: Undang-Undang HAM dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak beragama dan beribadah dijamin oleh tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 28-E ayat (2), Pasal 28-I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2). Adapun UU HAM menegaskan kebebasan beragama dalam Pasal 4 dan Pasal 22.

Dua pasal dalam KUHP, yakni Pasal 175 dan 176, secara khusus memuat soal ancaman terhadap penghalang dan pengganggu umat lain beribadah. Satu lagi, Pasal 368, mengatur secara umum pidana pemerasan. Seorang pemeras bisa dihukum maksimal hingga 9 tahun penjara-jauh lebih tinggi ketimbang hanya mengganggu atau merintangi peribadatan.

Advertising
Advertising

Begitu terang-benderangnya peraturan yang dilanggar, negara tak bisa lagi tutup mata. Pemerintah harus tegas menjamin kelompok minoritas bisa beribadah dengan khusyuk. Langkah pertama, pemerintah harus mencabut Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006 soal syarat pendirian rumah ibadah. Aturan itulah yang kerap dijadikan dasar kelompok intoleran dalam menutup rumah ibadah.

Gubernur Jawa Barat, wali kota, dan bupati di sekitar Bandung tak perlu takut mengambil risiko untuk mencegah penindasan oleh kelompok mayoritas. Mereka semestinya mencontoh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan tertanggal 10 November 2015.

Persoalan yang sudah terjadi harus dibawa ke ranah hukum, bukan diselesaikan dengan cara berkompromi. Kebiasaan polisi berkompromi untuk menyelesaikan kasus yang jelas hitam-putih malah membuat minoritas kian lemah. Polisi sepatutnya mengedepankan undang-undang. Apalagi, dalam kasus pemerasan gereja sudah jelas ada perbuatan kriminal. Polisi tinggal masuk lewat pasal undang-undang itu untuk menjerat kelompok intoleran.

Berita terkait

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

3 menit lalu

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

6 menit lalu

Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

Sejak 7 Oktober, 16 pekerja medis tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon, dan 380 orang lainnya tewas termasuk 72 warga sipil.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

6 menit lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Ultimatum Rafah Dikosongkan

6 menit lalu

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Ultimatum Rafah Dikosongkan

Proposal gencatan senjata disetujui oleh Hamas di tengah ancaman invasi Israel ke Rafah.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 menit lalu

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.

Baca Selengkapnya

Sinetron Laga Deru Debu Akan Diremake, Willy Dozan Dikabarkan Terlibat

19 menit lalu

Sinetron Laga Deru Debu Akan Diremake, Willy Dozan Dikabarkan Terlibat

Fakta Sinetron Laga 'Deru Debu', yang Akan Segera Diremake, dibintangi Cinta Laura dan Arya Vasco

Baca Selengkapnya

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

24 menit lalu

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

24 menit lalu

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

Sertifikasi Vivo S19 muncul di situs sertifikasi 3C yang mengonfirmasi dukungan pengisian cepat kabel 80W untuk kedua perangkat.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

27 menit lalu

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

Lebih dari 3.800 unit rumah terdampak banjir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

41 menit lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya