Jangan Perpanjang Masa Tugas Polisi

Penulis

Rabu, 8 Juni 2016 22:34 WIB

Melalui rancangan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Markas Besar Kepolisian dan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan perpanjangan masa aktif anggota Kepolisian. Revisi undang-undang ini masuk kategori inisiatif Dewan.

Revisi ini tidak perlu dan harus dicoret dari daftar Program Legislasi Nasional 2016. Ini jika alasannya sekadar untuk memperpanjang masa aktif anggota Kepolisian. Selain hanya menguntungkan segelintir kalangan, usul perpanjangan ini bertentangan dengan upaya Presiden Joko Widodo membangun birokrasi yang ramping dan efisien.

Draf rancangan revisi Undang-Undang Kepolisian saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi Dewan. Salah satu butir perubahan yang diusulkan menyangkut Pasal 30 ayat 2, yang mengatur ihwal usia pensiun personel polisi. Dewan menargetkan revisi itu selesai tahun ini atau paling lambat awal tahun depan. Usul ini menjadi sorotan karena muncul bertepatan dengan adanya isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Badrodin seharusnya pensiun akhir Juli ini.

Ketentuan masa pensiun anggota Kepolisian sebenarnya sudah cukup bagus. Dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 30 ayat 2 disebutkan usia pensiun anggota Kepolisian bisa diperpanjang sampai 60 tahun. Syaratnya, memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan Kepolisian. Keahlian khusus itu, seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, antara lain keahlian identifikasi, sandi, dan bahan peledak.

Melalui usul perpanjangan masa aktif, Markas Besar Kepolisian dan DPR hendak menghilangkan syarat keahlian khusus itu. Yang tidak bisa diterima adalah soal alasan perpanjangan. Kepolisian dan Dewan menganggap usia pensiun 58 tahun terlalu dini, karena fisik anggota Kepolisian masih bugar. Mereka menilai usia pensiun yang paling pas adalah 60 tahun.

Advertising
Advertising

Selain bakal membebani anggaran negara, perpanjangan ini akan menghambat regenerasi di Kepolisian. Misalnya untuk posisi Kepala Kepolisian. Jika aturan ini disahkan, paling cepat akhir tahun ini, Kepala Kepolisian pengganti Badrodin akan mendapat perpanjangan masa tugas selama dua tahun ke depan. Hal yang sama juga akan terjadi pada posisi di level bawahnya.

Presiden Joko Widodo harus turun gelanggang. Ia bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM menolak rencana ini. Tanpa persetujuan pemerintah, perubahan undang-undang tersebut tidak akan terjadi. Ketimbang perpanjangan masa aktif, revisi Undang-Undang Kepolisian seharusnya lebih menyoroti hal yang lebih penting. Terutama menyangkut penguatan Kepolisian di bidang transparansi dan penanganan kasus korupsi, yang selama ini diberi ponten merah oleh publik.

Berita terkait

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

4 menit lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Lee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears

9 menit lalu

Lee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears

Lee Joo Bin mengenang perjalanan kariernya hingga harapan untuk karya berikutnya

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

2 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

3 jam lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

3 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

4 jam lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

4 jam lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

4 jam lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

4 jam lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

4 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya