Pembatalan Peraturan Bermasalah

Penulis

Selasa, 14 Juni 2016 23:11 WIB

Keputusan yang ditunggu-tunggu itu turun juga. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. Ribuan aturan menyangkut investasi, pajak, atau retribusi ini bukannya memperlancar jalannya birokrasi, melainkan malah menghambat.

Terobosan pemerintah semestinya tak berhenti di sini saja. Yang lebih penting adalah mengawasi bagaimana keputusan itu dijalankan. Harus dipastikan pembatalan itu tak cuma di atas kertas, tapi betul-betul terlaksana di daerah.

Banyaknya perda bermasalah sudah lama menjadi keluhan. Para investor mempersoalkan betapa berbelit dan rumitnya perizinan. Regulasi yang semestinya mempermudah proses investasi malah menjadi penjerat. Tak mengherankan jika Indonesia menjadi salah satu negara terburuk untuk kategori kemudahan berinvestasi. Tahun ini, Bank Dunia menempatkan Indonesia di posisi ke-109 dari 189 negara untuk kategori "ease of doing business".

Membabat perda bermasalah memang tak otomatis mengundang investor datang berbondong-bondong. Banyak faktor lain yang harus ikut diperhatikan. Misalnya, soal kepastian hukum di tingkat nasional, pungutan liar, atau tingginya upah buruh. Namun penghapusan perda-perda itu tetap penting. Ini tak hanya menjadi pembuka jalan bagi kemudahan berinvestasi, tapi juga sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah serius menghapus semua aturan yang merugikan dunia usaha.

Tentu harus dicatat, upaya serupa pernah dilakukan pemerintahan sebelumnya. Lembaga swadaya masyarakat Setara Institut mencatat, pada periode 2002-2009, ada 2.246 perda yang dicabut. Lalu, pada 2010-2014, sebanyak 1.502 perda sejenis dianulir. Terakhir, sudah di masa Jokowi, pada November 2014 hingga Mei 2015, sebanyak 139 perda bernasib serupa.

Advertising
Advertising

Jika begitu banyak perda telah dibatalkan tapi sekarang pencabutan kembali dilakukan, kita patut bertanya: mengapa perda-perda aneh itu terus bermunculan, seolah patah tumbuh hilang berganti?

Ada dua kemungkinan mengapa hal ini bisa terjadi. Pertama, terbatasnya pengawasan terhadap proses pembuatan perda. Perda yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah setempat sering tak melibatkan khalayak terkait dalam penyusunannya. Jarang terdengar penyusunan perda di daerah dilakukan dengan memanggil masyarakat untuk ikut memberi pendapat.

Sebab kedua, lemahnya pengawasan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat punya kewenangan executive review untuk memastikan apakah sebuah perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kewenangan ini semestinya lebih sering digunakan untuk mengawasi secara rutin perda yang terbit di daerah. Kementerian Dalam Negeri tak perlu menunggu lama untuk membatalkan perda yang tidak layak. Untuk ini, sistem pengawasan di Kementerian Dalam Negeri perlu ditingkatkan.

Berita terkait

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

13 menit lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

1 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

1 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

1 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

2 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

2 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

2 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

2 jam lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

2 jam lalu

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya