Menjernihkan Sumber Waras

Penulis

Rabu, 15 Juni 2016 23:04 WIB

Polemik tentang ada-tidaknya indikasi korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat tak perlu lagi diperdebatkan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pembelian 3,6 hektare tanah senilai Rp 755 miliar oleh pemerintah DKI pada 2014 itu tidak memenuhi unsur korupsi. Semua pihak seharusnya menghormati hasil penyelidikan Komisi dan tak lagi mencari-cari alasan untuk menyalahkan pemerintah DKI dalam kasus tersebut. Terlebih, sejak awal, ada indikasi politik di balik mengemukanya kasus ini dengan tujuan menjatuhkan posisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah tahun depan.

Awalnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan sekelompok masyarakat melaporkan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke KPK. Dasarnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan wilayah Jakarta pada 2015 yang intinya menemukan kerugian negara hingga Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan itu. BPK meyakini lahan rumah sakit tersebut berdiri di tepi Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat, yang nilainya Rp 7 juta per meter persegi. Di obyek yang sama, auditor BPK juga membandingkan harga pembelian pemerintah DKI yang jauh lebih tinggi dari penawaran PT Ciputra Karya Utama pada 2013 yang hanya Rp 564 miliar. Selisih antara harga beli dan penawaran inilah yang kemudian menjadi acuan dugaan kerugian negara.

Menerima laporan itu, KPK meminta BPK kembali melakukan audit investigasi atas transaksi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hasilnya sama dengan audit BPK Jakarta. Penyelidik KPK tak begitu saja percaya. Mereka meminta keterangan dari pihak terkait, seperti Gubernur Basuki beserta anak buahnya dan para pelapor, termasuk akademikus. Dari situ, KPK menyimpulkan tak ada indikasi korupsi. Ihwal harga tanah yang lebih mahal, KPK menerima alasan pemerintah DKI yang berpatokan pada surat pajak yang menyatakan lahan rumah sakit itu terletak di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat, dengan nilai Rp 20 juta per meter persegi.

Jernihnya persoalan jual-beli lahan Sumber Waras ini seharusnya menjadi momentum bagi BPK dan pemerintah DKI untuk memperbaiki diri. DPR mendesak pemimpin BPK diganti karena ceroboh membuat audit. BPK sendiri telah mencopot Efdinal, Kepala BPK Jakarta, saat audit Sumber Waras keluar, meski disebutkan tak ada pelanggaran kode etik dan membenarkan hasil auditnya. Adapun pemerintah DKI seharusnya menjelaskan perihal tiga indikasi pelanggaran administrasi dalam pembelian tanah Sumber Waras. Yakni, transaksi belum diatur peraturan daerah, konsultasi publik dibuat setelah transaksi, dan melanggar aturan pengadaan tanah. Siapa pun yang sengaja melanggar prosedur dengan maksud tertentu harus diberi sanksi.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

1 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

3 menit lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Keindahan Big Daddy Dune, Bukit Pasir Menjulang yang Menarik Turis ke Namibia

5 menit lalu

Keindahan Big Daddy Dune, Bukit Pasir Menjulang yang Menarik Turis ke Namibia

Terletak di jantung Gurun Namib yang terpencil, Big Daddy Dune menjadi daya tarik utama bagi wisatawan dari seluruh dunia untuk berkunjung ke Namibia.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

5 menit lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

17 menit lalu

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

Waktu konsultasi yang terbatas menyebabkan pasien kanker sering merasa bingung untuk memahami betul penyakitnya.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

20 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

22 menit lalu

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Universitas Jember, Kamis 2 Mei 2024, diwarnai dengan pencapaian satu mahasiswanya yang lulus nilai sempurna.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

29 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

35 menit lalu

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya