Tindak Tegas Pemalsu Vaksin

Penulis

Senin, 27 Juni 2016 23:00 WIB

Mabes Polri membongkar jaringan peredaran vaksin palsu. Hingga pekan lalu, setidaknya ada lima vaksin yang diduga sudah dibuat tiruannya. Temuan ini mengkhawatirkan bukan hanya karena dampak bahaya vaksin palsu itu bagi kesehatan pasien, tapi juga lantaran distribusinya meluas ke seluruh Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, vaksin palsu ini ditemukan di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Agung Setya, saat mengumumkan kasus ini pada Kamis pekan lalu, mengatakan awalnya polisi menemukan beberapa kasus anak sakit. Malah ada yang meninggal setelah divaksinasi. Penyelidikan polisi menemukan beberapa penjual vaksin yang tidak memiliki izin. Hingga pekan lalu, ada 10 orang yang ditangkap, dari produsen, kurir, pemilik apotek, hingga pembuat label vaksin. Ini merupakan kejahatan berkelompok.

Berdasarkan pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setidaknya ada lima vaksin yang dipalsukan. Masing-masing Tuberculin untuk vaksin penyakit TBC, Pediacel dan Triacel untuk tetanus, Bioset untuk penyakit yang disebabkan oleh alergi, dan Hafren untuk hepatitis A.

Menurut Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, anak yang diberi vaksin palsu tentu saja tak mendapat perlindungan dari penyakit, seperti pemberian vaksin pada umumnya. Anak yang disuntik vaksin TBC palsu, misalnya, tak akan kebal terhadap penyakit itu. Artinya, anak itu perlu mendapat vaksin ulang.

Para pemerhati kesehatan juga khawatir soal kebersihan ketika vaksin tiruan itu diproduksi. Jika dilakukan secara serampangan dan bahan campurannya terkontaminasi, pemberian vaksin itu bukan hanya tak mengobati, malah memberikan penyakit baru kepada orang yang disuntik vaksin.

Advertising
Advertising

Penemuan vaksin palsu ini seharusnya menyadarkan otoritas bidang kesehatan untuk lebih proaktif melakukan pemantauan. Salah satunya memastikan pasokan vaksin tersedia dengan cukup. Sebab, salah satu dugaan pemicu pemalsuan adalah tak sebandingnya pasokan dan kebutuhan vaksin. Celah itulah yang dimanfaatkan para kriminal tersebut.

Pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap obat atau vaksin palsu, dan tak mudah tergiur oleh rayuan harga murah. Menurut polisi, satu paket vaksin palsu hanya menghabiskan biaya Rp 150 ribu dan komplotan ini menjual dengan harga Rp 250 ribu. Sedangkan harga vaksin asli sekitar Rp 800-900 ribu per paket.

Polisi harus membongkar tuntas kasus ini dan bergerak cepat untuk mencegah meluasnya korban penyebaran vaksin palsu. Komplotan ini mesti dihukum berat agar menimbulkan efek jera bagi para pemalsu lainnya. Langkah tegas polisi harus diikuti pengawasan yang ketat oleh Kementerian Kesehatan agar pemalsuan serupa tidak muncul lagi di masa mendatang.

Berita terkait

5 Mei Ditetapkan Hari Bidan Sedunia, Begini Sejarahnya

2 menit lalu

5 Mei Ditetapkan Hari Bidan Sedunia, Begini Sejarahnya

Hari Bidan Sedunia dirayakan setiap tanggal 5 Mei sebagai penghargaan kepada para profesional kesehatan yang telah memberikan kontribusi besar dalam perawatan.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

5 menit lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

10 menit lalu

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

Terdapat 14 bakal calon dalam pemilihan Rektor Universitas Padjajaran atau Unpad.

Baca Selengkapnya

Indonesia Memimpin Perjudian Online Dunia, Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak

12 menit lalu

Indonesia Memimpin Perjudian Online Dunia, Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

12 menit lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

15 menit lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Tetap Bangga Meski Gagal Bawa Indonesia Juara

20 menit lalu

Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Tetap Bangga Meski Gagal Bawa Indonesia Juara

Ester Nurumi Tri Wardoyo dikalahkan He Bing Jao lewat pertarungan sengit tiga game saat duel Indonesia melawan Cina di final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Juara Piala Uber Sepanjang Masa setelah Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

20 menit lalu

Daftar Juara Piala Uber Sepanjang Masa setelah Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

Tunggal bulu tangkis putri Indonesia harus puas menjadi runner-up Piala Uber 2024 setelah kalah 0-3 dari Cina.

Baca Selengkapnya

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

24 menit lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada

Baca Selengkapnya

Tim Piala Uber Capai Final, Greysia Polii: Ini Kemenangan Perempuan Indonesia yang Selalu Diremehkan

34 menit lalu

Tim Piala Uber Capai Final, Greysia Polii: Ini Kemenangan Perempuan Indonesia yang Selalu Diremehkan

Greysia Polii merasa, meski kalah melawan China, pencapaian tim Uber Indonesia 2024 ini merupakan kemenangan bagi para perempuan Indonesia.

Baca Selengkapnya