Koruptor tanpa Penjara

Penulis

Kamis, 28 Juli 2016 21:59 WIB

Daya juang bangsa ini memerangi korupsi terus diuji. Pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, pada periode Januari-Juni 2016 sebagian besar koruptor hanya divonis rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara. ICW pun mengusulkan supaya Mahkamah Agung membuat pedoman bagi pengadilan yang menyidangkan kasus korupsi, agar ada kesamaan sikap dalam menilai kasus-kasus korupsi.

Hukuman yang sudah ringan itu rupanya hendak didiskon lagi oleh (bekas) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Dua hari sebelum digeser dari posisinya, dia mengatakan pemerintah sedang mengkaji kebijakan agar koruptor tak dihukum penjara. Cukup mengembalikan uang yang dicuri, ditambah penalti dan dipecat dari jabatannya.

Alasan Luhut absurd: penjara akan semakin penuh jika koruptor dipenjara. Alasan kedua, penjara ternyata tidak memberikan efek jera bagi koruptor. Pemerintah tidak main-main dengan rencana tersebut. Luhut mengklaim telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal ini. Nama-nama besar di bidang hukum ditempatkan sebagai anggota tim.

Rencana tak masuk akal ini tentu harus ditolak. Para koruptor sudah seharusnya merasakan dinginnya lantai penjara akibat kekejian yang dilakukannya. Logika Luhut mengenai minimnya efek jera bisa dipatahkan dengan cara memperberat hukuman. Misalnya melalui perpanjangan masa hukuman atau perampasan aset. Toh instrumennya ada, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Soal penuhnya penjara juga tidak boleh dijadikan alasan. Sebab, soal ini merupakan masalah menahun yang hanya bisa diselesaikan dengan menambah jumlah penjara beserta sumber daya manusia pengelolanya. Solusi ini tidak hanya menepis kekhawatiran Luhut bahwa penjara akan dibanjiri koruptor, tapi juga memperbaiki kondisi penghuni penjara secara keseluruhan.

Advertising
Advertising

Selain akan mengaburkan batasan antara perbuatan pidana dan perdata, penghapusan hukuman penjara bagi koruptorsekali lagi dengan alasan penjara penuhakan membuat Indonesia tampak aneh di mata dunia. Di negara mana pun, pelaku tindak pidana korupsi pasti dihukum penjara, mengganti kerugian negara, dan membayar denda.

Tanpa hukuman keras terhadap koruptor, pemerintah dan lembaga peradilan hanya akan memberikan kesan bahwa korupsi adalah kejahatan biasa. Bahkan, jika logika Luhut dipakai, koruptor ibarat penjudi yang sedang sial. Kalau tidak tertangkap, uang didapat. Kalau tertangkap, uang melayang. Tidak lebih dari sebuah pertaruhan, tak lagi menakutkan. Di lain waktu, koruptor yang sama berpotensi mengulangi kejahatan yang sama pula.

Lama-kelamaan korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, yang secara tidak langsung membunuh jutaan umat manusia, melainkan sekadar "kenakalan", karena ringannya hukuman. Kita berharap Wiranto, yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, lebih bijak ketimbang pendahulunya.

Berita terkait

Kijang Innova Zenix Ditumpangi Paus Fransiskus, 80 Persen Komponen Buatan Dalam Negeri

2 menit lalu

Kijang Innova Zenix Ditumpangi Paus Fransiskus, 80 Persen Komponen Buatan Dalam Negeri

PT Toyota Astra Motor menyatakan tipe Toyota Kijang Innova Zenix, yang ditumpangi Paus Fransiskus, 80 persen komponennya buatan dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Pesan Jusuf Kalla ke Prabowo: Pilih Mendikbud yang Mengerti Bidang Pendidikan

6 menit lalu

Pesan Jusuf Kalla ke Prabowo: Pilih Mendikbud yang Mengerti Bidang Pendidikan

Menurut Jusuf Kalla, jika Kemendikbudristek ini dipimpin oleh sosok yang tak paham pendidikan, maka hasilnya akan hancur.

Baca Selengkapnya

Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

16 menit lalu

Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

Tak berbeda dengan PNS, tren menggadaikan SK setelah dilantik juga merebak di kalangan anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

24 menit lalu

KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?

Baca Selengkapnya

CDC Afrika dan WHO Luncurkan Rencana Bersama Lawan Wabah Mpox

25 menit lalu

CDC Afrika dan WHO Luncurkan Rencana Bersama Lawan Wabah Mpox

Inisiatif ini berfokus pada peningkatan pengawasan, diagnostik laboratorium, dan upaya vaksinasi untuk menekan penyebaran mpox

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karier Son Nae Eun, Mantan Member Apink yang Membintangi Romance in the House

25 menit lalu

Perjalanan Karier Son Nae Eun, Mantan Member Apink yang Membintangi Romance in the House

Son Na Eun, mantan member Apink membintangi drama Korea terbaru berjudul Romance in the House.

Baca Selengkapnya

Jadwal Hong Kong Open 2024 pada 10-15 September, Ini Komentar Leo / Bagas Jelang Pertandingan

27 menit lalu

Jadwal Hong Kong Open 2024 pada 10-15 September, Ini Komentar Leo / Bagas Jelang Pertandingan

Hong Kong Open 2024 menjadi turnamen ketiga bagi Leo / Bagas yang sebelumnya meraih gelar juara di Korea Open 2024.

Baca Selengkapnya

Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

50 menit lalu

Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

Penembakan massal terjadi jalan raya di negara bagian Kentucky, Amerika Serikat dan menyebabkan sejumlah orang menjadi korban

Baca Selengkapnya

Bergabung Al Nassr, Mengenal Angelo Gabriel

51 menit lalu

Bergabung Al Nassr, Mengenal Angelo Gabriel

Angelo Gabriel, winger Brasil berusia 19 tahun, telah menyelesaikan transfer ke Al Nassr.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Perbatasan Papua Nugini-Indonesia, Bawa Mainan hingga Obat-Obatan

52 menit lalu

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Perbatasan Papua Nugini-Indonesia, Bawa Mainan hingga Obat-Obatan

Paus Fransiskus akan menempuh perjalanan udara menggunakan pesawat lokal selama dua jam.

Baca Selengkapnya