Ahok Seharusnya Ambil Cuti

Penulis

Rabu, 10 Agustus 2016 21:19 WIB

Niat Basuki Tjahaja Purnama menolak mengambil cuti kampanye dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 2017 seharusnya tidak perlu diwujudkan. Ahoksapaan akrab Gubernur Jakarta iniberalasan cuti atau tidak cuti merupakan pilihan. Alasan lain yang ia ajukan adalah cuti tersebutdalam rentang waktu September 2016 sampai Februari 2017bentrok dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia ingin mengawal APBD yang dibahas bersama DPRD. Saking ngototnya, Ahok bahkan mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Yang diuji Ahok adalah Pasal 70 ayat 3 undang-undang tersebut. Bunyinya: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya

Pada ayat 2 sebelumnya, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ahok seharusnya memberi contoh yang baik. Jika ia menolak aturan ini, ada kecurigaan bahwa ia tidak siap bertarung secara fair.

Ogah cuti dengan alasan untuk mengawal pembahasan APBD juga tidak terlalu tepat. Sebab, seperti yang sering dikatakan Ahok, sistem penganggaran DKI Jakarta sudah menggunakan e-budgeting dan sulit disusupi dana siluman. Ahok tak perlu waswas. Sebab, ia bisa mengontrolnya dari rumah. Roda pemerintahan pun tetap berjalan sekalipun Ahok cuti. Ada wakil gubernur dan sekretaris daerah, atau dapat juga diangkat pelaksana tugas gubernur.

Ahok semestinya tahu bahwa kewajiban cuti dimaksudkan untuk menghindari penyimpangan yang mungkin dilakukan. Inkumben rentan menggunakan pengaruh jabatannya sebagai kepala daerah di masa kampanye. Inkumben bisa saja memobilisasi birokrasi, bahkan menyimpangkan anggaran serta fasilitas, dalam kaitan dengan jabatannya.

Advertising
Advertising

Komisi Pemilihan Umum harus bersikap tegas dalam menyusun peraturan KPU sebagai acuan pelaksanaan Pasal 70 UU Pilkada tersebut. Jika diperlukan, disertai ancaman sanksi diskualifikasiseperti diusulkan Ketua Badan Pengawasan Pemilu bagi para calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berstatus inkumben jika tak mau cuti selama masa kampanye.

KPU tidak boleh pilih kasih. Pasal kewajiban mengajukan izin cuti bagi calon inkumben selama kampanye harus ditafsirkan bahwa setiap calon benar-benar melepaskan jabatannya secara fisik. Namun, karena uji materi sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi, bagaimanapun keputusan MK harus ditunggu. Akan lebih bijak jika Ahok menariknya secara kesatria.

Berita terkait

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

3 menit lalu

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

Eko Patrio dianggap telah berhasil memimpin PAN untuk meraih kursi dalam DPRD DKI Jakarta dan DPR RI.

Baca Selengkapnya

Lagi, Benjamin Netanyahu Menolak Tuntuan Hamas untuk Mengakhiri Perang Gaza

14 menit lalu

Lagi, Benjamin Netanyahu Menolak Tuntuan Hamas untuk Mengakhiri Perang Gaza

Benjamin Netanyahu menolak tuntutan Hamas yang ingin mengakhiri perang Gaza untuk ditukar dengan pembebasan sandera

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024

25 menit lalu

Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024

Salah satu destinasi wisata utama untuk dikunjungi adalah Pasar Malam Chengdu.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

30 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

Fajar / Rian gagal menyamakan kedudukan untuk Indonesia usai dikalahkan pasangan Cina Liang / Wang pada final Piala Thomas 2024 lewat tiga game.

Baca Selengkapnya

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

57 menit lalu

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

Taman doa yang berlokasi di Kawasan Osaka PIK 2 yang menjadi destinasi wisata rohani ini di desain sama persis dengan gereja aslinya di Akita, Jepang.

Baca Selengkapnya

Delegasi Indonesia Partisipasi di Festival Hakata Dontaku

59 menit lalu

Delegasi Indonesia Partisipasi di Festival Hakata Dontaku

Festival Hakata Dontaku adalah festival kesenian dan budaya terbesar di Fukuoka Jepang. Indonesia menampilkan angklung, tari Bali, dan tari Saman

Baca Selengkapnya

Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

1 jam lalu

Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

Anthony Sinisuka Ginting mengungkapkan penyebab kekalahannya atas Shi Yu Qi di final Piala Thomas 2024 saat Indonesia menghadapi Cina.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta

1 jam lalu

Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta

Universitas Jambi atau Unja menyediakan fasilitas ujian untuk UTBK sebanyak 16 laboratorium dan dilaksanakan dalam dua sesi setiap harinya.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

1 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.

Baca Selengkapnya