Langkah Mundur Menteri Yasonna

Penulis

Minggu, 14 Agustus 2016 22:51 WIB

Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly melunakkan ketentuan remisi untuk terpidana korupsi jelas langkah mundur. Jika terealisasi, hal itu tidak hanya membuat tujuan pemidanaan sebagai efek jera tak tercapai. Perang memberantas korupsi seperti yang sudah kita lakukan juga akan sia-sia.

Menteri Yasonna sudah membentuk tim untuk merancang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat dan tata cara remisi serta pembebasan bersyarat narapidana. Yasonna menargetkan aturan baru tersebut selesai tahun ini.

Dalih Yasonna soal perlunya PP No. 99/2012 direvisi terasa ganjil. Dia mengatakan peraturan yang dibuat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menghilangkan hak koruptor untuk menerima pengurangan hukuman. Dalam PP itu disebutkan sejumlah syarat yang lebih ketat bagi seorang narapidana korupsi untuk bisa mendapatkan remisi dibanding terpidana lain, misalnya terpidana kasus pencurian.

Ketatnya pemberian remisi untuk para terpidana korupsi dilandasi alasan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Peraturan pemerintah tersebut memberi syarat, selain berkelakuan baik, narapidana itu harus mau bekerja sama dengan aparat dalam membongkar kejahatan dan melunasi kerugian negara.

Sebagai kejahatan luar biasa, tidak gampang bagi penyidik untuk membongkar korupsi hingga ke aktor utamanya. Sebagian besar bahkan hanya kaki tangan di lapangan yang masuk pengadilan. Inilah antara lain landasan munculnya syarat remisi dalam PP No. 99/2012 tersebut, yakni bisa diperoleh jika terpidana bersedia menjadi justice collaborator. Persyaratan sebagai justice collaborator itulah yang kini akan dihapuskan.

Advertising
Advertising

Alasan Yasonna bahwa revisi berkaitan dengan masalah kedudukan hukum peraturan pemerintah tersebut juga aneh. Sebab, PP No. 99/2012 sekarang justru memiliki landasan hukum lebih kuat setelah Mahkamah Agung menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra pada 2013. Yusril, yang ketika itu mewakili terpidana bernama Rebino, Abdul Hamid, Jumanto, dan kawan-kawan, menggugat PP tersebut karena dinilai diskriminatif.

Dalam jawabannya terhadap gugatan Yusril, pemerintah, yang diwakili Kementerian Hukum, kala itu menegaskan pengetatan remisi bukanlah diskriminasi, karena terpidana tak kehilangan haknya. Selain itu, menurut Kementerian Hukum, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang setara dengan terorisme, narkotik, dan kejahatan kemanusiaan. Dengan merampok uang negara, koruptor merampas hak publik untuk memperoleh, antara lain, pendidikan dan kesehatan yang layak.

Kini Yasonna menentang argumen yang dikeluarkan kementeriannya perihal perlunya pengetatan remisi. Lebih lucu lagi, argumentasi yang dipakai Yasonna, bahwa koruptor layak mendapat remisi, sama dengan argumen Yusril yang dulu ditampik Mahkamah Konstitusi. Presiden Jokowi, yang sejak awal pemerintahan berkomitmen memerangi korupsi, mesti menghentikan langkah mundur menterinya tersebut.

Berita terkait

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

1 menit lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

8 menit lalu

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

LPEM FEB UI memaparkan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi masih cenderung stagnan.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

23 menit lalu

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

Borussia Dortmund lolos ke final Liga Champions 2023/2024. Mereka menang 1-0 di markas PSG, Rabu dinihari, 8 Mei 2024, dan melaju dengan agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

1 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

1 jam lalu

Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

Jaksa penuntut negara Ukraina memeriksa puing-puing dari 21 dari sekitar 50 rudal balistik Korea Utara yang diluncurkan oleh Rusia.

Baca Selengkapnya

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

3 jam lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

4 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

4 jam lalu

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

5 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

5 jam lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya