Remisi dan Justice Collaborator

Penulis

Minggu, 21 Agustus 2016 20:20 WIB

Rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meniadakan syarat menjadi justice collaborator untuk mendapatkan remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotik harus ditolak. Alasan bahwa syarat itu menyebabkan penjara penuh sungguh tidak masuk akal. Menghapus syarat yang justru penting bagi pemberantasan tiga jenis kejahatan berat itu akan merugikan penegak hukum. Justice collaborator penting untuk membongkar jenis kejahatan yang umumnya dilakukan secara berkelompok tersebut.

Syarat menjadi justice collaborator itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur masalah pemberian remisi. Ini merupakan syarat tambahan yang dibuat semasa pemerintahan Presiden Yudhoyono. Justice collaborator, sesuai dengan PP No. 99/2012, adalah kesediaan para narapidana bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar jaringan yang terlibat dalam kasusnya.

Ada alasan kuat mengapa dulu syarat tambahan untuk mendapatkan remisi ini dibuat. Korupsi, terorisme, dan narkotik adalah kejahatan berat. Ketiganya bukanlah jenis kejahatan biasa, karena akibatnya yang sangat merusak. Dengan syarat tambahan itu, efek jera atas kejahatan itu diperkuat. Penegak hukum pun lebih mudah membongkar kejahatan mereka.

Jika syarat itu dihapus, makna bahwa korupsi, terorisme, dan narkotik merupakan kejahatan berat akan berubah. Pelaku tiga jenis kejahatan tersebut akan "turun derajat" menjadi pelaku kejahatan biasa, yang syarat pemberian remisinya lebih mudah. Tak ada lagi efek jera yang lebih berat dibanding pelaku kejahatan biasa.

Menteri Yasonna menyebut syarat menjadi justice collaborator untuk mendapatkan remisi itu dibuat dengan semangat "balas dendam" dan mengabaikan hak para narapidana. Alasan ini aneh. Pelaku ketiga kejahatan itu pantas mendapat hukuman berat. Bahkan, dalam kasus korupsi, terlalu banyak pelaku yang ternyata hanya menerima hukum ringan, jauh di bawah hukuman maksimal.

Advertising
Advertising

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan sepanjang semester I 2012 hingga 2015 terdapat 533 terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan. Rata-rata hukuman mereka berkisar 1 hingga 4 tahun penjara. Hukuman ringan ini tak cukup untuk membuat para koruptor jera. Hukuman itu menjadi makin ringan jika para koruptor bisa dengan mudah mendapatkan remisi.

Alasan Menteri Yasonna bahwa penjara kian penuh karena pengetatan pemberian remisi juga tak masuk akal. Jumlah para terpidana memang jauh lebih besar dibanding kapasitas penjara. Namun penjara sebagian besar dipenuhi pelaku kejahatan biasa. Sedangkan pelaku kejahatan korupsi, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif, tak sampai satu persen dari seluruh penghuni penjara.

Yasonna semestinya tidak mengubah syarat pemberian remisi itu. Koruptor, pelaku teror, dan pelaku kejahatan tidak pantas diberi kemudahan untuk bebas dari penjara.

Berita terkait

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

18 menit lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

43 menit lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

1 jam lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

1 jam lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

1 jam lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

1 jam lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

1 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

1 jam lalu

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

Yura Yunita terpilih untuk menyanyikan original soundtrack Glenn Fredly The Movie, yang diciptakan oleh mentor musiknya sebelum berpulang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

1 jam lalu

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

Profil kampus UCLA tempat bentrok demo mahasiswa pendukung alias Pro-Palestina dengan pendukung Israel

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

2 jam lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya