Jika Terhukum Boleh Dipilih

Penulis

Senin, 29 Agustus 2016 21:16 WIB

Usul Dewan Perwakilan Rakyat untuk melonggarkan lagi syarat calon kepala daerah merupakan langkah mundur. Dewan mengusulkan agar calon yang mendapat hukuman percobaan diperbolehkan maju dalam pemilihan. Tak cuma melanggar undang-undang, usul ini juga amat berisiko dan bisa merusak mekanisme pemerintahan.

Komisi Pemerintahan DPR menyodorkan usul aturan baru itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Jumat pekan lalu. Usul ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Kendati KPU tidak sepakat, Dewan menyatakan keputusan rapat tersebut mengikat dan harus dijalankan.

Jika keputusan itu benar-benar dijalankan, KPU akan menabrak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal 7 huruf g undang-undang ini dinyatakan antara lain: calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komisi Pemerintahan DPR berargumen bahwa putusan hukuman percobaan belum masuk kategori berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurut komisi ini, putusan tersebut baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaannya selesai. Rapat komisi itu juga berkesimpulan bahwa hukuman percobaan hanya dikenakan pada tindak pidana ringan dan tidak ditahan. Walhasil, Dewan menilai setiap orang yang dihukum percobaan masih memiliki hak politik untuk dipilih dan tidak termasuk dalam ketentuan pasal 7 ayat g tersebut.

Argumen tersebut jelas keliru. Sebab, status putusan berkekuatan hukum tetap tidak ditentukan oleh selesainya masa hukuman. Status berkekuatan hukum tetap, menurut penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, hanya ditentukan oleh upaya perlawanan pihak beperkara. Pihak Mahkamah Agung melalui juru bicaranya, Suhadi, juga menyatakan vonis percobaan berkekuatan hukum tetap jika pihak beperkara tidak melakukan upaya perlawanan hukum seperti permohonan banding atau kasasi.

Advertising
Advertising

Berbeda dengan hukuman konvensional, seseorang yang divonis hukuman percobaan tidak ditahan. Tapi, jika mengulangi perbuatan pidana serupa selama masa percobaan itu, ia akan langsung dibui sesuai dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Risiko ini bisa terjadi pada calon kepala daerah atau bahkan pada kepala daerah yang sudah terpilih.

Dengan segala risiko hukum itu, KPU harus konsisten menolak keputusan rapat tersebut. Sudah sering KPU menolak rekomendasi hasil rapat Dewan. Penolakan pernah dilakukan, misalnya, untuk rekomendasi DPR yang meminta keikutsertaan partai politik yang berkonflik dalam pilkada 2015.

Jika KPU memenuhi keinginan DPR dengan membuat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang, juga akan muncul masalah baru. Kelak aturan itu juga bisa dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Berita terkait

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

46 detik lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

1 menit lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Belanja dan Taksi, Dua Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan di Korea

4 menit lalu

Belanja dan Taksi, Dua Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan di Korea

Korea Selatan menerima total 808 pengaduan resmi dari wisatawan internasional pada tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

9 menit lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

9 menit lalu

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

Jamaah calon haji asal Indonesia ini bakal diangkut menggunakan 14 unit pesawat berbadan lebar jenis Boeing dan Airbus

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

10 menit lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

11 menit lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Penghargaan Daesang untuk Moving, Serial Fantasi Laga Korea

12 menit lalu

Penghargaan Daesang untuk Moving, Serial Fantasi Laga Korea

Drakor Moving mendapat Daesang atau Grand Prize dan menjadikannya sebagai penerima penghargaan tertinggi dalam kategori tersebut

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

13 menit lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Banyak Aktivitas di Dalam Ruangan, Tetap Cukupi Minum Air Putih

14 menit lalu

Banyak Aktivitas di Dalam Ruangan, Tetap Cukupi Minum Air Putih

Dokter menekankan perlunya tetap minum air putih meski beraktivitas di dalam ruangan karena tubuh selalu mengeluarkan cairan.

Baca Selengkapnya