Prioritas Pengampunan Pajak

Penulis

Selasa, 30 Agustus 2016 22:01 WIB

Tagar #StopBayarPajak, yang belakangan populer di Twitter, seperti menampar muka pemerintah yang berupaya menggenjot penerimaan negara. Apalagi, di dunia nyata, organisasi semacam Muhammadiyah pun ancang-ancang menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak. Padahal undang-undang ini belum juga seumur jagung disahkan.

Bila tak direspons dengan cerdas, perlawanan itu bisa kian mempersulit pemerintah mencapai target penerimaan Rp 165 triliun lewat program tax amnesty. Namun, ketimbang menuduh "perlawanan" itu sebagai politisasi, pemerintah sebaiknya lebih sigap menjelaskan tax amnesty ke semua lapisan wajib pajak.

Keresahan sebagian wajib pajak terjadi akibat simpang-siurnya informasi. Sejak awal, pemerintah mendengungkan tax amnesty hanya menyasar wajib pajak kelas kakap yang menyembunyikan harta di luar negeri. Ternyata, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 disahkan, ketentuan pengampunan berlaku bagi semua golongan wajib pajak.

Tak pernah ada penjelasan gamblang kapan dan mengapa pemerintah akhirnya memperluas cakupan program pengampunan pajak. Semestinya, sejak awal pemerintah memberi tahu bahwa tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak. Toh, pemerintahjuga Dewan Perwakilan Rakyattak mungkin membuat undang-undang yang diskriminatif. Dalam praktek di negara lain pun, tax amnesty umumnya tak pandang bulu.

Ihwal pelaksanaannya, Undang-Undang Pengampunan Pajak bisa saja diterapkan berdasarkan skala prioritas. Bila yang mendesak adalah penambahan likuiditas dan investasi di dalam negeri, pengembalian (repatriasi) dana segar dari luar negeri harus menjadi prioritas. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mesti mengoptimalkan tenaga mereka dalam memburu wajib pajak kaya yang memarkir asetnya di luar negeri. Prioritas berikutnya adalah wajib pajak besar yang menyamarkan hartanya di Indonesia.

Advertising
Advertising

Adapun kalangan usaha kecil dan menengah baru perlu diburu setelah wajib pajak besar terjaring. Toh, tanpa dikejar-kejar aparat pajak pun, pelaku usaha kecil dan menengah telah menjaga denyut nadi perekonomian negeri ini. Agar bisa berkembang, mereka justru perlu mendapat keringanan pajak, bukan ancaman sanksi bila mengabaikan tax amnesty.

Di tengah keresahan sebagian wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan Peraturan Nomor 11/PJ/2006. Peraturan ini, antara lain, menyebutkan petani, nelayan, buruh, dan pensiunan dengan pendapatan di bawah Rp 54 juta per tahunambang batas penghasilan tidak kena pajaktak perlu ikut tax amnesty. Kelompok wajib pajak ini pun bisa lepas dari ancaman sanksi denda 200 persen. Meski agak terlambat, peraturan ini sedikit melegakan bagi wajib pajak lapisan bawah.

Selanjutnya, pemerintah harus memastikan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak tak hanya tajam ke bawah. Wajib pajak kaya, jika setelah diberi "karpet merah" masih membandel, pada akhirnya perlu dibuat jera.

Berita terkait

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

4 menit lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

4 menit lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Mata Panda dan Kantung Mata

27 menit lalu

Kenali Perbedaan Mata Panda dan Kantung Mata

Rasa lelah dan juga berkurangnya waktu tidur selalu dikaitkan dengan munculnya mata panda hingga kantung mata. Apa bedanya?

Baca Selengkapnya

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

39 menit lalu

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

Menurut studi HAYPP, Athena, ibukota Yunani menduduki peringkat pertama kota yang memiliki aroma paling harum

Baca Selengkapnya

Fakta Mulut yang Unik dan Anda Mungkin Belum Tahu

50 menit lalu

Fakta Mulut yang Unik dan Anda Mungkin Belum Tahu

Mulut adalah bagian tubuh penting dan pintu saluran pencernaan. Berikut fakta menarik dan aneh terkait mulut sebagai organ yang kompleks.

Baca Selengkapnya

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

55 menit lalu

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

56 menit lalu

Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

Sepupu Brigadir RA meragukan kesimpulan polisi bahwa kerabatnya itu bunuh diri karena Ridhal dikenal sebagai orang yang periang.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

1 jam lalu

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

Jumlah truk pembawa bantuan kemanusiaan yang masuk Jalur Gaza jumlahnya masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

1 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

1 jam lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya