Benahi Seleksi Hakim Agung

Penulis

Rabu, 31 Agustus 2016 21:39 WIB

Proses seleksi hakim agung harus terus dibenahi. Penolakan terhadap empat dari tujuh calon yang diajukan Komisi Yudisial oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengindikasikan ada standar berbeda yang diterapkan kedua lembaga itu dalam proses seleksi tersebut.

Komisi Hukum DPR pada Selasa lalu mengumumkan tiga calon hakim agung yang lolos proses uji kepatutan dan kelayakan. Mereka adalah Panji Widagdo (kamar perdata), Ibrahim (kamar perdata), dan Edi Riadi (kamar agama). Empat calon lainnya dinyatakan tidak lolos, yakni Setyawan Hartono (kamar perdata), Kolonel Hidayat Manao (kamar militer), serta Dermawan Djamian dan Marsidin Namawi (ad hoc tindak pidana korupsi).

DPR menyatakan, mereka yang tak lolos umumnya memiliki kelemahan dari segi integritas, kapabilitas, ataupun profesionalitas. Penjelasan yang terlalu umum itu tak menjawab rasa penasaran publik. Apalagi, dalam proses fit and proper test, salah seorang calon yang tak lolos, Setyawan Hartono, justru cukup berani mengungkap hal miring di Mahkamah Agung. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung, itu mengakui di MA ada pegawai pengantar kertas yang bergaya hidup mewah dan memiliki harta mencurigakan.

Tercoretnya Setyawan menjadi sorotan karena, saat bertugas sebagai hakim pengawas, ia dinilai oleh koleganya cukup bersih dan berani. DPR tentu memiliki hak dan alasan untuk mencoret dia. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, DPR berhak memberikan persetujuan ataupun menolak calon yang disodorkan Komisi Yudisial. Namun, dengan minimnya penjelasan soal alasan penolakan itu, tak bisa disalahkan bila kemudian publik--yang sudah kerap dibuat kesal melihat ulah negatif para anggota DPR--menduga ada subyektivitas dan faktor kepentingan politik yang ikut mempengaruhi proses seleksi itu.

Apalagi, sebelum diajukan ke DPR, para calon sudah melalui proses seleksi cukup panjang di KY. Dilakukan sejak Maret lalu, seleksi itu meliputi tahap uji administrasi, kapasitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Dari 122 calon yang dinyatakan memenuhi syarat, akhirnya ditetapkan tujuh orang untuk diajukan ke DPR, atau kurang satu dari jumlah hakim agung yang dibutuhkan. KY memilih tidak memenuhi kuota itu karena tak mau memaksakan calon yang tidak memenuhi standar.

Advertising
Advertising

Ketika DPR akhirnya menolak empat dari tujuh calon itu, jelaslah ada masalah. Ini bisa mengindikasikan bahwa seleksi oleh KY tidak sempurna, atau bisa pula kedua lembaga tersebut memakai parameter seleksi yang berbeda. Karena itu, DPR dan KY perlu berkomunikasi lebih intens untuk menyamakan parameter seleksi.

Hal itu penting dilakukan karena akhirnya akan menyangkut efisiensi. Setelah empat calonnya ditolak, KY kini harus kembali mengajukan nama baru ke DPR. Ini pemborosan tenaga, waktu, dan dana hanya karena parameter yang tak sama.

Berita terkait

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

21 detik lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Alasan Basuki Hadimuljono Ogah Jadi Calon Gubernur DKI: Saya ini Birokrat

1 menit lalu

Alasan Basuki Hadimuljono Ogah Jadi Calon Gubernur DKI: Saya ini Birokrat

Basuki Hadimuljono ogah menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Ia mengaku dirinya sebagai birokrat tulen.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS atau CASN 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Syarat dan Tata Caranya

3 menit lalu

Pendaftaran CPNS atau CASN 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Syarat dan Tata Caranya

Pun untuk tahapnya ada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, alias CASN yang direncanakan bulan Mei.

Baca Selengkapnya

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

3 menit lalu

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perkemahan Pro-Palestina di Universitas-universitas AS

7 menit lalu

Kronologi Perkemahan Pro-Palestina di Universitas-universitas AS

Protes pro-Palestina yang menuntut gencatan senjata di Gaza dan divestasi perusahaan-perusahaan terkait Israel menyebar ke seluruh universitas AS.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

9 menit lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

10 menit lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

13 menit lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

15 menit lalu

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

Casio meluncurkan BDG-10K untuk menandai ulang tahun ke-30 Baby G. Jam ini bisa dipakai dengan dua gaya berbeda.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

17 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

Shin Tae-yong mengungkapkan apa saja yang akan dilakukannya untuk persiapan laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea setelah kekalahan atas Irak.

Baca Selengkapnya