Vonis Rendah untuk Koruptor

Penulis

Senin, 5 September 2016 22:02 WIB

Di tangan Yan Anton Ferdian, dua perbuatan bertolak belakang bisa dilakukan bersamaan: korupsi dan ibadah. Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap, yang dananya dipakai untuk naik haji. Tak hanya itu, uang pelicin dari pengusaha yang mengincar proyek di daerahnya diterima saat digelar pengajian menjelang keberangkatan ke Tanah Suci.

Penangkapan Yan menambah panjang daftar kepala daerah yang dijebloskan ke penjara karena menerima rasuah. Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi tersangka korupsi karena mendapat suap penerbitan izin tambang. Keduanya sukses mengikuti jejak puluhan kepala daerah yang terlebih dulu diterungku KPK karena menyalahgunakan wewenang.

Para koruptor tampaknya tak mengenal kata jera. Peristiwa koruptor ditangkap KPK sepertinya tidak lagi menakutkan bagi para kepala daerah. Lemahnya sanksi yang diterima para koruptor sepatutnya dipersoalkan sebagai penyebab utama praktek lancung itu terus berulang.

Rendahnya hukuman buat koruptorseperti tampak dari penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW)disinyalir membuat koruptor tak kapok. Dalam pemantauan sepanjang Januari-Juni 2016, sebagian besar koruptor hanya mendapat hukuman rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara.

ICW membagi hukuman kepada koruptor dalam empat kategori, yaitu bebas, ringan (dihukum hingga 4 tahun), sedang (5-10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Sepanjang semester pertama 2016, dari 352 perkara korupsi, 275 koruptor dijatuhi vonis ringan. Sisanya, 46 putusan berstatus bebas, 37 putusan sedang, dan hanya 7 vonis masuk klasifikasi berat.

Advertising
Advertising

Tren ini mencemaskan karena, jika dibandingkan dengan periode semester pertama 2015, jumlah vonis ringan pada awal tahun ini meningkat.

ICW mencatat, pada periode yang sama tahun sebelumnya, 163 terdakwa mendapat vonis ringan. Sedangkan pada semester pertama 2014, ada 193 terdakwa yang mendapat vonis ringan.

Melihat meningkatnya jumlah vonis ringan bagi pelaku korupsi, Mahkamah Agung mesti mengoreksi diri. Para hakim semestinya sadar bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Bukan hanya hukuman maksimal yang sepatutnya dijatuhkan, tapi lebih dari itu: melahirkan terobosan dengan menjatuhkan pidana tambahan. Misalnya dengan mengenakan pasal pencucian uang yang berujung pada penyitaan aset serta pencabutan status politik atau kepegawaian.

Tak bisa tidak, berbagai langkah untuk memperberat hukuman merupakan pekerjaan berat bagi KPK. Pendalaman dan kelengkapan bukti sejak penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan kasus korupsi mesti menjadi prioritas. Tanpa itu, lambat-laun, tindakan korupsi bisa berganti menjadi kejahatan yang biasa-biasa saja.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

51 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

2 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

2 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

2 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

2 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

3 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya